
Belajar Dari Sengketa Dahlan Iskan vs Jawa Pos: Kapan Dividen Dinyatakan Terutang?
Belajar Dari Sengketa Dahlan Iskan vs Jawa Pos: Kapan Dividen Dinyatakan Terutang?
”Sengketa Dahlan Iskan vs Jawa Pos ini mengingatkan semua pemegang saham dan pengurus perseroan agar selalu patuh pada prosedur formal dalam penetapan hak finansial seperti dividen, serta menjaga arsip keputusan perusahaan dengan rapi.”
Dalam praktik dunia usaha, pembagian dividen sering kali menjadi topik yang sensitif dan berpotensi memicu sengketa antara pemegang saham dan manajemen perusahaan.
Dividen merupakan bagian dari laba bersih perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham sebagai bentuk imbal hasil atas kepemilikan saham yang mereka miliki.
Dikutip dari KlikLegal (1/8/2025) dividen seharusnya dibagikan setelah memperhitungkan kondisi keuangan riil perusahaan, termasuk kewajiban utang yang bersifat material.
Namun, tidak semua dividen otomatis menjadi hak yang dapat langsung ditagih oleh pemegang saham. Proses penetapan dividen melibatkan berbagai prosedur formal, termasuk keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pencatatan dalam laporan keuangan, dan penetapan tanggal pembayaran.
Salah satu contoh nyata yang baru-baru ini menarik perhatian publik adalah sengketa antara Dahlan Iskan dan PT Jawa Pos terkait pembagian dividen yang diklaim belum dibayarkan sejak beberapa tahun lalu.
Melalui artikel ini, kita akan membahas bagaimana hukum Indonesia mengatur dividen sebagai hak pemegang saham serta kapan dividen dapat dianggap sebagai utang yang harus dibayar oleh perusahaan.
Baca juga: Dividen dari Dana Pinjaman: Patutkah Perusahaan Melakukannya?
Dividen dalam Kerangka Hukum Perseroan Terbatas
Belum lama ini muncul gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos, terkait klaim adanya dividen yang belum dibayarkan sejak lama.
Dahlan Iskan menagih kekurangan pembayaran dividen sekitar Rp54,5 miliar yang menurutnya berasal dari keputusan RUPS tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016.
Adapun pembagian dividen diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PT). Menurut Pasal 71 UU PT, penggunaan laba bersih termasuk pembagian dividen harus diputuskan dalam RUPS.
Selain itu, UUPT tidak mengatur secara eksplisit tenggat waktu kapan perusahaan harus membayar dividen yang telah diputuskan. Biasanya, teknis waktu pembayaran dividen ditetapkan dalam keputusan RUPS atau diatur dalam anggaran dasar perseroan.
Berdasarkan Pasal 73 UU PT, jika dividen yang sudah tersedia untuk diambil tidak diambil oleh pemegang saham dalam waktu 5 tahun sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran, maka dividen tersebut dimasukkan ke cadangan khusus.
Lebih lanjut, apabila dalam 10 tahun setelah masuk cadangan khusus dividen itu tetap tidak diambil, maka hak pemegang saham atas dividen tersebut menjadi gugur dan dividen beralih menjadi milik perseroan.
Dengan kata lain, dividen dianggap terutang oleh perseroan kepada pemegang saham jika:
- telah ada keputusan RUPS yang sah mengenai pembagian dividen beserta jumlahnya, dan
- sudah jatuh waktu pembayarannya.
Dalam konteks sengketa Jawa Pos, perlu ditinjau: apakah pada RUPS 2003, 2006, 2012, dan 2016 benar ada keputusan pembagian dividen (beserta jumlah dan mekanisme pembayarannya)?
Intinya, dividen hanya dapat diklaim sebagai hak apabila telah secara sah diputuskan dalam RUPS sesuai prosedur hukum dan anggaran dasar perusahaan.
Jika tidak pernah ada keputusan RUPS yang mengikat tentang pembagian dividen, maka klaim atas “dividen terutang” tersebut belum memiliki kekuatan hukum sebagai utang yang nyata, jatuh tempo, dan dapat ditagih
Baca juga: Bolehkah Agenda Pembagian Dividen dan Perubahan Pengurus Dilakukan Bersamaan Saat RUPS?
Dividen Dinyatakan Terutang Menjadi Dasar PKPU
PKPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU PKPU). Tujuan PKPU adalah memberi debitur kesempatan restrukturisasi utang melalui rencana damai dengan para kreditur, guna menghindari pailit.
Adapun syarat agar permohonan PKPU dapat dikabulkan oleh pengadilan antara lain: debitur memiliki lebih dari satu kreditur, dan ada utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih yang tidak dibayar.
Oleh karena itu, patut untuk dicermati bahwa dividen berbeda dari utang komersial biasa. Dividen bukanlah utang yang lahir dari perjanjian pinjam-meminjam atau transaksi dagang, melainkan hak pemegang saham yang timbul karena keputusan RUPS.
Dengan demikian, dividen dinyatakan terutang (kewajiban bayar) perseroan apabila sudah dinyatakan dan disetujui untuk dibagikan dalam RUPS (sesuai prosedur dan anggaran dasar). Jika belum ada keputusan RUPS yang sah, maka tidak ada utang yang sah secara hukum terhadap pemegang saham tersebut.
Misalkan memang RUPS di masa lalu pernah menetapkan pembagian dividen, namun tidak mencantumkan tanggal pembayaran atau tidak pernah direalisasikan, apakah itu berarti utangnya sudah jatuh tempo? Ini menjadi area abu-abu.
Umumnya, apabila RUPS menyetujui pembagian dividen, perusahaan akan menetapkan tanggal pembayaran atau mekanisme penyalurannya. Jika tanggal pembayaran tidak pernah ditentukan, sulit mengatakan bahwa utang tersebut telah jatuh tempo, karena “jatuh tempo” mengandaikan sudah lewat tenggat waktu pembayaran yang ditentukan.
Sengketa tersebut menunjukkan pentingnya dokumentasi dan transparansi dalam tata kelola perusahaan. Tanpa keputusan RUPS yang tegas, pencatatan akuntansi, dan penetapan tanggal jatuh tempo, klaim dividen menjadi sangat lemah.
Untuk mencegah sengketa, penting untuk memperhatikan pembagian dividen dalam risalah RUPS secara eksplisit, tanggal pembayaran dan metode pendistribusian, mencatat dividen sebagai kewajiban dalam laporan keuangan jika belum dibayarkan, dan simpan dokumentasi dan komunikasi resmi dengan pemegang saham.
Anda Merasa Punya Tagihan Dividen? Pastikan Keabsahannya Dengan Hubungi Lawyer Kami Melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Lita Paromita Siregar
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.