
Dividen dari Dana Pinjaman: Patutkah Perusahaan Melakukannya?
Dividen dari Dana Pinjaman: Patutkah Perusahaan Melakukannya?
”Membayar dividen dari laba ditahan yang nyata (cash) jauh lebih ideal. Jika kas terbatas, maka berutang demi dividen sebaiknya dihindari.”
Dalam dunia bisnis, kebijakan pembagian dividen merupakan salah satu aspek yang paling diperhatikan oleh para pemegang saham. Dividen merupakan bentuk nyata dari keuntungan yang dibagikan kepada pemegang saham sebagai imbal balik atas investasi mereka kedalam perusahaan.
Namun, muncul pertanyaan penting yang kerap menimbulkan perdebatan yaitu apakah sebuah perusahaan boleh membayar dividen dari dana yang berasal dari pinjaman atau utang, bukan dari kas hasil operasional?
Dalam kondisi tertentu, seperti ketika perusahaan membukukan laba namun menghadapi keterbatasan arus kas, maka muncul godaan untuk menutupi kekurangan kas dengan meminjam dana demi menjaga kepuasan pemegang saham melalui pembayaran dividen.
Meski sekilas tampak sebagai solusi yang dapat dilakukan, namun pendekatan tersebut menyimpan sejumlah risiko hukum, keuangan, dan tata kelola yang perlu dianalisis secara menyeluruh.
Baca juga: Bolehkah Agenda Pembagian Dividen dan Perubahan Pengurus Dilakukan Bersamaan Saat RUPS?
Ketentuan Pembagian Dividen di Indonesia
Secara umum, pembagian dividen di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PT). Dividen merupakan bagian laba bersih perusahaan yang didistribusikan kepada pemegang saham secara proporsional menurut porsi kepemilikan saham.
Adapun menurut ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU PT, dividen hanya boleh dibagikan jika perseroan memiliki laba bersih dan saldo laba positif (tidak defisit). Jika tahun-tahun sebelumnya perusahaan merugi (saldo laba negatif), laba tahun berjalan harus terlebih dahulu digunakan untuk menutup akumulasi rugi tersebut hingga saldo laba menjadi positif, sebelum ada pembagian dividen.
Selanjutnya, Pasal 71 ayat (1) dan (2) UU PT mengatur bahwa pembagian dividen harus diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dimana seluruh laba bersih setelah dikurangi cadangan wajib dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham, kecuali RUPS menentukan lain.
Selain itu, Pasal 70 UU PT mengatur kewajiban penyisihan laba untuk cadangan. Perseroan wajib menyisihkan sebagian laba bersih setiap tahun buku hingga cadangan mencapai sekurang-kurangnya 20% dari modal ditempatkan dan disetor.
Selain undang-undang, Anggaran Dasar (AD) perseroan biasanya memuat tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen. Dengan demikian, selain patuh pada UU PT, pembagian dividen juga harus mengikuti ketentuan dalam AD perusahaan masing-masing. Namun, ketentuan AD tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip UU PT di atas.
Baca juga: Kenali Berbagai Manfaat Yang Diterima Perusahaan Terbuka
Dividen dari Dana Pinjaman: Pertimbangan Kondisi Keuangan Sebelum Membagikan Dividen
Memenuhi syarat sebagaimana diuraikan sebelumnya, tidak otomatis berarti perusahaan sebaiknya membayar dividen. Direksi wajib bijaksana menilai kondisi keuangan dan risiko sebelum memutuskan pembagian dividen.
Salah satu indikatornya adalah meninjau posisi likuiditas dan utang jangka pendek. Apakah perusahaan memiliki kewajiban segera (misal: pinjaman bank jatuh tempo dalam waktu dekat, pembayaran pemasok, gaji, pajak, dll.) yang bernilai material?
Jika ya, prioritaskan pemenuhan kewajiban tersebut. Jangan sampai pembayaran dividen menguras kas sehingga perusahaan kesulitan membayar utang jangka pendeknya tepat waktu. Membagi dividen dalam kondisi likuiditas ketat bisa memaksa perusahaan mencari utang tambahan untuk memenuhi kewajiban operasional yang justru melemahkan kesehatan finansial.
Selain itu, pertimbangkan prospek dan kebutuhan dana ke depan. Apakah perusahaan menghadapi risiko atau rencana ekspansi yang butuh dana besar? misalnya kondisi ekonomi tidak menentu, suku bunga tinggi, rencana ekspansi/pengembangan usaha, atau kebutuhan belanja modal dalam waktu dekat.
Baca juga: Laporan Pemilik Manfaat Bagi Perusahaan: Simak Aturan Terkini di Indonesia
Alternatif: Opsi Dividen Non-Tunai
Secara hukum tidak ada larangan eksplisit yang menyatakan dividen harus dibayar dari kas internal saja. UU PT hanya mengatur bahwa dividen harus berasal dari laba (profit), tetapi tidak mengatur sumber dana kas untuk pembayarannya.
Namun, boleh secara hukum bukan berarti bijaksana dalam aspek komersialnya. Membayar dividen dengan dana utang sangat tidak disarankan kecuali dalam situasi luar biasa.
Oleh karena itu, terdapat alternatif cara membagi keuntungan kepada pemegang saham tanpa arus kas keluar yang besar sebagai berikut:
1. Dividen Saham (Stock Dividend)
Perusahaan membagikan dividen dalam bentuk saham baru alih-alih uang tunai. Semua pemegang saham akan menerima penambahan jumlah lembar saham secara proporsional (sesuai persentase kepemilikannya), sehingga persentase kepemilikan relatif setiap pemegang saham tetap sama. Dengan dividen saham, tidak ada arus kas yang keluar dari perusahaan, sehingga likuiditas perusahaan tidak terganggu.
Selain itu, laba yang dibagikan dalam bentuk saham akan tetap berada di ekuitas perusahaan (hanya berubah pos dari saldo laba menjadi modal disetor), sehingga dapat memperkuat struktur permodalan.
2. Scrip Dividend (Dividen dalam Bentuk Utang/Surat Janji)
Perusahaan yang tidak memungkinkan mengeluarkan kas saat ini dapat menerbitkan surat utang jangka pendek kepada pemegang saham sebagai ganti dividen tunai. Perusahaan dapat menerbitkan script (surat janji utang) senilai hak dividen tiap pemegang saham, yang menyatakan bahwa sejumlah uang tersebut akan dibayarkan pada tanggal tertentu di kemudian hari.
Pastikan Pembagian Dividen Perusahaan Sesuai Hukum! Hubungi Konsultan Kami Melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.