Praktik Nominee Saham dan Aset

Kisruh Aset Jawa Pos dan Dahlan Iskan: Pelajaran Penting dari Praktik Nominee Saham dan Aset

Kisruh Aset Jawa Pos dan Dahlan Iskan: Pelajaran Penting dari Praktik Nominee Saham dan Aset

“Dalam praktik nominee saham dan aset, jika tidak ada perjanjian tertulis, maka dianggap tidak ada. Hak atas aset berada di tangan nama yang tercantum dalam dokumen kepemilikannya.”

Mengapa Kasus Ini Penting

Perseteruan antara manajemen Jawa Pos dan Dahlan Iskan menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena tokoh besar di baliknya, tapi juga karena mengangkat isu klasik yang jarang dibahas secara terbuka: praktik nominee dalam kepemilikan saham dan aset perusahaan.

Selama bertahun-tahun, sejumlah aset milik perusahaan media ternama itu baik berupa tanah, bangunan, maupun saham perusahaan grup ternyata tercatat atas nama pribadi. Termasuk, diduga atas nama Dahlan Iskan, mantan direktur utama Jawa Pos dan tokoh penting dalam pertumbuhan grup tersebut. 

Setelah program tax amnesty 2016, manajemen Jawa Pos berupaya menertibkan kepemilikan aset dan pembukuan. Namun, ketika negosiasi dilakukan, muncul penolakan dan ketegangan.

Kasus ini penting karena membuka mata pelaku bisnis atas bahaya jangka panjang dari praktik nominee yang tidak terdokumentasi dengan baik. Praktik ini memang lazim digunakan di masa lalu, namun kini menjadi sumber konflik, bahkan bisa berujung pada gugatan hukum dan perkara pidana.

Baca juga: Hendak Melaksanakan Pinjaman Pemegang Saham? Ini yang Perlu Diperhatikan!

Apa Itu Praktik Nominee saham dan Aset

Sederhananya adalah, pinjam nama. Nominee dalam konteks korporasi adalah pihak yang tercatat secara hukum sebagai pemilik suatu aset atau saham, tetapi sebenarnya hanya meminjamkan namanya. Pemilik sebenarnya disebut sebagai “beneficial owner.” 

Inilah salah satu hal yang melatarbelakangi adanya kewajiban pelaporan Beneficial Owner pada Direktorat Jenderal Hukum Umum pada Kementerian Hukum. 

Motif penggunaan nominee bermacam-macam:

  1. Menghindari batasan regulasi kepemilikan (misal, Surat Izin Usaha Perusahaan Pers di masa Orde Baru dan pembatasan kepemilikan saham oleh pihak asing di Indonesia). 
  2. Dalam praktik lainnya, ada upaya pemilik PT ingin agar kepemilikan tanah berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) bukan HGB (Hak Guna Bangunan). Karena SHM tidak bisa dimiliki oleh PT, maka dilakukanlah praktik Nominee ini. 
  3. Mengamankan aset perusahaan dengan dalih kepercayaan
  4. Menghindari pajak atau risiko politik

Namun tanpa dokumentasi hukum yang jelas, hubungan ini rapuh. Ketika hubungan antara perusahaan dan nominee memburuk, nominee bisa mengklaim kepemilikan penuh atas aset tersebut. Di sisi lain, perusahaan sulit membuktikan haknya jika tidak memiliki bukti yang sah.

Baca juga: Cegah Sengketa Bisnis Dengan Perjanjian Pemegang Saham

Analisis Hukum: Apakah ini Sah?

Dikutip dari KlikLegal (31/7/2025), praktik nominee dilarang secara tegas di Indonesia sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Investasi). 

Dalam Pasal 33 ayat (1) UU Investasi telah diatur bahwa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. 

Lebih lanjut dalam penjelasannya disebutkan bahwa tujuan pengaturan pada pasal tersebut adalah untuk menghindari terjadinya Perseroan yang secara normatif dimiliki seseorang, tetapi secara materi atau substansi pemilik Perseroan tersebut adalah orang lain. 

Selanjutnya, jika merujuk pada Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), telah diatur bahwa saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya. 

Sebelum adanya UU Investasi, praktik nominee bukanlah hal yang dilarang secara eksplisit dalam hukum Indonesia. Apalagi, dalam implementasinya tidak disertai dokumen resmi seperti perjanjian pengakuan (acknowledgment deed), surat kuasa, atau pernyataan fiduciary. Namun hal ini bisa menimbulkan konsekuensi hukum yang serius dari berbagai aspek, antara lain:

  • Hukum Perdata: Jika tidak ada perjanjian tertulis, maka hubungan antara perusahaan dan nominee dianggap tidak ada. Hak atas aset berada di tangan nama yang tercantum dalam dokumen (sertifikat tanah, saham, rekening bank).
  • Hukum Pajak: DJP berwenang menelusuri beneficial ownership (red. pengendali dan penerima manfaatnya). Jika praktik nominee digunakan untuk menyembunyikan transaksi atau kepemilikan, maka bisa dianggap penghindaran pajak. Bahkan dalam kondisi tertentu bisa dianggap sebagai rekayasa pajak (tax evasion).
  • Hukum Pidana: Jika ada unsur penipuan, penggelapan, atau pemalsuan dalam proses pengalihan, pencatatan, atau penggunaan aset oleh nominee, maka berpotensi menimbulkan dugaan tindak pidana korporasi atau perorangan.
  • UU Perseroan Terbatas (UUPT): Dalam konteks perseroan terbatas, setiap penyetoran modal harus dilakukan dalam bentuk tunai atau barang yang nilainya jelas dan dapat dibuktikan. Jika aset tercatat atas nama pribadi tapi digunakan sebagai modal, maka bisa bertentangan dengan prinsip transparansi dan keadilan bagi pemegang saham lainnya.

Baca juga: Nominee Arrangement: Praktik Titip Saham? Bolehkah?

Implikasi Pajak yang Perlu Diwaspadai Dalam Praktik Nominee saham dan Aset

Sebagaimana diuraikan di atas, ada potensi perpajakan dari praktik nominee ini, antara lain: 

  • Pajak Penghasilan (PPh): Jika aset dijual oleh nominee (misalnya tanah atas nama pribadi), maka PPh final akan dibebankan kepada individu tersebut. Namun jika keuntungan masuk ke perusahaan, ada ketidaksesuaian yang dapat menimbulkan sanksi pajak dan administrasi.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Dalam jual beli properti atau aset berwujud, PPN bisa dikenakan. Jika transaksi dilakukan oleh nominee, perusahaan bisa kehilangan hak untuk melakukan pengkreditan pajak.
  • PBB & Pajak Daerah: Jika aset tercatat atas nama pribadi, maka kewajiban PBB berada pada individu. Namun, jika dibayar perusahaan, dapat dianggap gratifikasi jika tidak ada perjanjian pengakuan hak.

Risiko Korporasi: Apa yang Terjadi Jika Tidak Ditertibkan?

  • Dualisme kepemilikan: Sertifikat atas nama pribadi, tapi pembukuan perusahaan mencatat sebagai aset tetap. Sulit membuktikan hak jika terjadi sengketa.
  • Audit tidak lulus: Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak bisa memberi opini wajar jika aset tidak didukung dokumen legal.
  • Investor kabur: Investor akan mundur jika menemukan struktur kepemilikan tidak bersih.
  • Gugatan dari nominee atau ahli warisnya: Jika nominee meninggal dunia, ahli warisnya bisa menggugat kepemilikan.
  • Sanksi pidana/pajak: Jika dianggap sebagai penyamaran transaksi atau rekayasa pajak.

Baca juga: Praktik Saham Atas Tunjuk, Apakah Boleh Seorang WNI menjadi Nominee?

Langkah Pencegahan dan Solusi

Jika perusahaan anda atau rekan bisnis mengalami kondisi serupa dengan yang dialami Jawa Pos, berikut ini langkah-langkah pencegahan dan penyelesaiannya:

  • Audit Kepemilikan dan Aset: Lakukan verifikasi menyeluruh atas semua sertifikat, saham, rekening, dan kendaraan hukum lainnya. Pastikan siapa yang tercatat sebagai pemilik dan siapa yang sebenarnya menggunakan aset tersebut.
  • Balik Nama dan Perjanjian Pengakuan: Ajukan proses balik nama atas aset ke nama perusahaan. Jika tidak memungkinkan dalam waktu singkat, buat perjanjian pengalihan aset yang ditandatangani oleh nominee dan direksi perusahaan.
  • Rancang Kompensasi yang Adil: Jika nominee merasa memiliki kontribusi atau hak atas aset, buatkan skema kompensasi berupa saham, pelunasan piutang, atau bentuk kerja sama yang sah. Buat dokumen resmi: Perjanjian Pemindahan Hak, Akta Jual Beli, atau Surat Pernyataan.
  • Libatkan Konsultan Hukum, Konsultan Pajak dan Notaris: Penataan ulang aset seringkali berimplikasi pajak besar. Libatkan profesional untuk menyusun langkah yang legal, efisien pajak, dan tidak melanggar ketentuan perpajakan.
  • Laporkan di RUPS dan Laporan Keuangan: Sebagai bentuk transparansi, laporkan proses penertiban nominee dalam RUPS dan catat progresnya dalam laporan tahunan. Hal ini akan menunjukkan itikad baik perusahaan kepada investor dan otoritas.
  • Gunakan Mediasi jika Konflik Terjadi: Jika nominee enggan bekerja sama, hindari konfrontasi hukum secara langsung. Gunakan mediator profesional, seperti lembaga arbitrase atau fasilitator netral yang bisa mempertemukan kedua pihak untuk mencapai solusi bisnis.

Kapan Saat yang Tepat untuk Bertindak?

Segera lakukan penertiban jika:

  1. Anda berniat menjual perusahaan atau mengundang investor
  2. Aset-aset strategis masih tercatat atas nama individu
  3. Hubungan dengan nominee mulai memburuk atau tidak transparan
  4. Anda ingin melakukan go public atau audit eksternal

Semakin lama ditunda, semakin besar potensi konflik hukum dan pajak di masa depan.

Penutup: Belajar dari Jawa Pos

Kisruh antara Jawa Pos dan Dahlan Iskan menjadi pengingat bahwa tata kelola aset dan kepemilikan yang tidak rapi akan menjadi bom waktu. Praktik nominee mungkin dulu sah secara sosial, tapi dalam rezim hukum dan pajak modern, praktik ini membuka banyak risiko.

Pelaku bisnis harus mulai menata struktur kepemilikan mereka, baik saham maupun aset, secara legal, transparan, dan terdokumentasi. Bukan hanya demi kepatuhan hukum, tapi juga demi menjaga keberlanjutan bisnis jangka panjang.

Ingat, kekuatan hukum sebuah perusahaan bukan hanya pada omzet dan aset, tapi pada kepastian hukum atas kepemilikannya. 

Catatan:

Artikel ini ditujukan sebagai edukasi bagi pelaku usaha dan tidak menggantikan nasihat hukum profesional yang spesifik atas suatu kasus. 

Jika Anda ingin menghindari kasus serupa di perusahaan Anda, tertibkan secara aman agar tidak berbuntut konflik, anda dapat mengkonsultasikan dengan BP Lawyers

Author: Bimo Prasetio, Commercial Litigation Lawyer

Editor: Genies Wisnu Pradana