
Kembali Terulang, Mie Gacoan Disegel Karena Tak Punya PBG
Kembali Terulang, Mie Gacoan Disegel Karena Tak Punya PBG
”Pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sangat diperlukan guna menjamin kelancaran kegiatan bisnis.”
Kepatuhan terhadap legalitas maupun perizinan usaha menjadi hal yang harus diperhatikan bagi pelaku usaha. Beberapa jenis kepatuhan legalitas usaha melingkupi berbagai aspek seperti perpajakan, lingkungan, ketenagakerjaan, dan perizinan berusaha.
Tanpa kepatuhan legalitas, suatu usaha berisiko menghadapi berbagai hambatan, mulai dari denda administratif hingga penghentian kegiatan usaha. Selain itu, pelanggaran regulasi dapat merusak reputasi bisnis, yang berakibat pada hilangnya kepercayaan pelanggan dan mitra usaha.
Seperti diberitakan dari kompas.com, Restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan, resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja pada Jumat, 21 Februari 2025.
Mie Gacoan disegel karena restoran tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat wajib bagi bangunan usaha di wilayah tersebut.
Baca juga: Memahami Pentingnya Persetujuan Lingkungan Bagi Bisnis Usaha
Kasus Mie Gacoan Disegel: Kewajiban Memiliki PBG
Dalam peraturan perundang-undangan, PBG diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (UU BG).
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada Pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Adapun berdasarkan Pasal 35 UU BG bahwa pembangunan bangunan Gedung diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan setelah mendapatkan PBG berdasarkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan Gedung.
Pasal 40 UU BG juga menegaskan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung dilakukan setelah memiliki PBG. Adapun konsekuensi jika tidak memiliki PBG pada tahap penyelenggaraan bangunan gedung, maka berdasarkan Pasal 39 ayat (1) c. jo. Pasal 45 ayat (1) huruf i. UU BG bangunan gedung dapat dilakukan pembongkaran.
Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa ketidakpatuhan dapat menciptakan risiko hukum, termasuk sanksi administratif. Kepatuhan terhadap peraturan tersebut sangat penting untuk menjaga kelancaran operasional bisnis dan reputasi perusahaan
Baca juga: Gak Punya Izin Usaha Pengusaha Bisa Kena Sanksi Pidana
Cara Perolehan PBG
Adapun pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021) telah ditetapkan mengenai peraturan pelaksanaan UU BG.
Berdasarkan ketentuan Pasal 253 PP 16/2021 bahwa sebelum mengajukan permohonan PBG, pemohon harus mengajukan dokumen rencana teknis sebagaimana diatur menurut Pasal 187 PP 16/2021 yang meliputi:
- rencana arsitektur, struktur, dan utilitas; dan
- spesifikasi teknis bangunan gedung.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 253 ayat (6) PP 16/2021 pemohon harus melakukan proses konsultasi perencanaan yang diinisiasi melalui pengajuan konsultasi melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) bersamaan dengan data pemohon, bangunan gedung dan rencana teknis.
Adapun berdasarkan Pasal 245 PP 16/2021 bahwa dalam 3 hari kerja setelah melakukan konsultasi perencanaan, maka tim penilai teknis dan tim profesi ahli akan melakukan pemeriksaan dokumen standar teknis. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 255 PP 16/2021, apabila dokumen standar teknis dinyatakan lulus pemeriksaan, maka tim penilai teknis atau tim profesi ahli akan menerbitkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis.
Yang terakhir, berdasarkan Pasal 261 PP 16/2021, PBG akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setelah ditetapkannya nilai retribusi daerah dan pemohon telah melakukan pembayaran retribusi daerah.
Anda ingin mengetahui cara mengurus PBG? Konsultasikan saja dengan menghubungi Kami melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.