
Apakah Perpanjangan API Diperlukan Jika Sudah Memiliki NIB? Panduan Lengkap
”Apakah perpanjangan API diperlukan? Jawabannya tidak ada bila Anda sudah punya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai API.”
Pelaku usaha di berbagai sektor mulai dari industri manufaktur, ritel, hingga teknologi saat ini sangat bergantung pada kelancaran proses impor bahan baku, komponen, maupun barang jadi. Sehingga kegiatan impor merupakan hal yang penting bagi pelaku usaha.
Dengan adanya sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS), ternyata masih banyak perusahaan yang belum memahami hubungan antara NIB dan API. Pertanyaan umum pun muncul yaitu apakah masih perlu melakukan perpanjangan API jika sudah memiliki NIB?
Sejak pemerintah meluncurkan sistem OSS sebagai wujud reformasi birokrasi dan digitalisasi perizinan, maka mekanisme kepemilikan API mengalami perubahan mendasar. Dahulu, setiap importir wajib mendaftarkan dan memperpanjang API setiap lima tahun sekali.
Kini, sistem OSS-RBA memungkinkan NIB berfungsi sekaligus sebagai API Umum (API-U) atau API Produsen (API-P), tergantung pada jenis kegiatan usaha yang dijalankan.
Pengaturannya merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2025 (Permendag 16/2025).
Baca juga: Niat Apple Berinvestasi di Indonesia Terganjal Pajak Impor: Kenali Ketentuannya!
Apakah Perpanjangan API Diperlukan?
Berdasarkan Pasal 3 Permendag 16/2025 bahwa Importir cukup memastikan NIB-nya “berlaku sebagai API” (API-U atau API-P) dan sudah tersinkron ke Sistem Indonesia National Single Window atau Indonesia National Single Window serta sistem kepabeanan.
Sebelumnya, setiap perusahaan yang melakukan kegiatan impor wajib mendaftarkan API secara terpisah dan melakukan perpanjangan atau registrasi ulang setiap lima tahun.
Dengan demikian, perusahaan tidak perlu lagi mengajukan perpanjangan API selama NIB-nya telah berlaku sebagai API dan tetap aktif di sistem OSS. Artinya, API kini melekat secara otomatis pada status NIB, selama pelaku usaha masih menjalankan kegiatan usahanya.
Baca juga: Ingin Membuka Bisnis Impor, Simak Ketentuannya?
Pastikan Bahwa NIB Tidak Hanya Sebagai Nomor Identitas Usaha
NIB harus diterbitkan melalui sistem OSS-RBA, bukan OSS 1.0 atau OSS 1.1. Hal ini penting karena OSS versi lama belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan (melalui INSW), maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (melalui CEISA).
Dalam dokumen NIB harus secara eksplisit tercantum kalimat “NIB ini berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API-U atau API-P)”. Jika redaksi tersebut belum muncul, maka NIB belum dapat digunakan untuk kegiatan impor dan perusahaan perlu melakukan pembaruan data melalui menu Perubahan Data Usaha pada OSS.
NIB yang berlaku sebagai API harus sudah terverifikasi pada sistem INSW dan CEISA. Verifikasi ini berfungsi sebagai bukti bahwa data perusahaan telah diakui oleh sistem kepabeanan nasional dan dapat digunakan untuk mengajukan pemberitahuan impor barang.
Apabila salah satu dari ketiga syarat tersebut belum terpenuhi, maka perusahaan dianggap belum memiliki API yang sah, sehingga kegiatan impor tidak dapat dilakukan. Dalam kondisi seperti ini, pelaku usaha wajib memperbarui data perizinannya melalui OSS-RBA agar NIB dapat terintegrasi dengan sistem lain yang relevan.
Proses pembaruan tersebut dilakukan sepenuhnya secara elektronik tanpa perlu pengajuan manual ke Kementerian Perdagangan. Setelah NIB terkonfirmasi sebagai API, perusahaan dapat melakukan kegiatan impor sesuai jenis API yang dimilikinya.
Dimana API-U untuk kegiatan perdagangan (barang dipindahtangankan) dan API-P untuk kegiatan produksi sendiri (barang tidak diperdagangkan kembali). Penggunaan API yang tidak sesuai dengan tujuan usahanya berpotensi dikenai sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Permendag 20/2021, yang dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan, atau bahkan pencabutan API.
Konsultasikan Kepatuhan Impor Anda dengan Lawyer berpengalaman Kami, melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Lita Paromita Siregar
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.