
Kasus Pengadaan Lahan JTTS: Peran Mens Rea dalam Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana
”Mens rea dalam keputusan bisnis dan tindak pidana perkara korupsi jarang terlihat secara eksplisit, namun dapat terbaca dari pola tindakan yang bertentangan dengan kepatutan.”
Setiap perkara korupsi yang melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan selalu menimbulkan pertanyaan tentang niat di balik suatu keputusan atau tindakan.
Tidak semua kesalahan administratif bermuara pada tindak pidana, tetapi ketika keputusan bisnis dilakukan dengan kesadaran bahwa langkah tersebut melanggar aturan, maka disinilah dapat muncul suatu problem.
Lebih dari itu, diperlukan bukti bahwa pelaku mengetahui aturan yang dilanggar, menyadari risikonya, dan tetap melangkah meski sadar bahwa tindakannya berpotensi merugikan keuangan negara atau menguntungkan pihak tertentu. Dalam teori hukum pidana, hal tersebut dikenal sebagai dengan mens rea.
Dalam konteks pengadaan lahan proyek infrastruktur, seperti kasus Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), perbedaan antara kelalaian dan niat jahat menjadi hal penting untuk diperhatikan. Mens rea, atau unsur batin pelaku, menentukan apakah suatu keputusan masih berada dalam ranah bisnis atau sudah melampaui ke wilayah pidana.
Baca juga: Putusan Pidana dan Perdata: Eksekusi Putusan Mana yang Didahulukan?
Yang Harus Dibuktikan Oleh Jaksa
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 (UU Tipikor) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sedangkan Pasal 3 UU Tipikor menjerat penyalahgunaan kewenangan “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yang merugikan negara.
Dua pasal ini menjadi dasar utama jaksa ketika menilai ada tidaknya kesengajaan dan pengetahuan pelaku atas risiko yang diambil.
Mahkamah konstitusi melalui Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 dan 003/PUU-IV/2006 menegaskan tafsir unsur “merugikan keuangan/perekonomian negara” harus nyata dan dapat dibuktikan dan bukan hanya sekadar potensi. Ini menggeser Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dari delik formil ke delik materiil.
Pertanggungjawaban tidak berhenti pada individu. Pasal 20 UU Tipikor membuka pertanggungjawaban pidana korporasi bila perbuatan dilakukan “oleh atau atas nama korporasi.”
Penuntutan dapat ditujukan pada korporasi dan/atau pengurusnya. Dalam praktik, ketentuan ini sering dipakai untuk menjerat entitas privat yang menikmati keuntungan dari skema yang disusun pengurusnya.
Konsep kesengajaan dalam doktrin hukum pidana mencakup dolus eventualis yaitu pelaku menyadari kemungkinan akibat yang dilarang tetapi tetap melanjutkan. Yurisprudensi dan analisis doktrinal di Indonesia menggunakan kategori ini untuk membaca “penerimaan risiko” yang disadari.
Baca juga: Memahami Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Pidana
Mens Rea dalam Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Membaca Dari Perkara JTTS
Data penyidikan yang dipublikasikan KPK dan dilaporkan beberapa media memperlihatkan pola berulang yang relevan untuk menilai mens rea. Penyidik mendalami dugaan bahwa rencana jual-beli lahan sudah disiapkan sejak Bintang Perbowo masih di WIKA dan berlanjut ketika ia menjadi Direktur Utama Hutama Karya (HK).
KPK juga memeriksa komunikasi WhatsApp petinggi PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) yang diduga mengindikasikan persekongkolan jauh sebelum pengadaan dilakukan. Komunikasi ini, bila terverifikasi waktunya, menjadi bukti niat atau setidaknya pengetahuan akan pengondisian transaksi.
Sejumlah penyimpangan prosedur yang berulang memperkuat kesengajaan seperti:
- keputusan pembelian tanah dibahas hanya beberapa hari setelah pengangkatan Direktur Utama HK;
- pengadaan tidak tercantum dalam RKAP;
- risalah rapat direksi diduga dibuat mundur; tidak ada SOP pengadaan;
- tidak ada penilaian kewajaran KJPP;
- serta pembayaran dilakukan meskipun lahan belum dapat dialihkan atau dimanfaatkan.
Rangkaian tindakan seperti ini lazim dibaca sebagai “jalan pintas” yang disadari risikonya. Kerugian negara juga telah dihitung oleh BPKP yang menyebut angka sekitar Rp205,14 miliar dengan perincian ke pembayaran lahan di Bakauheni dan Kalianda.
Unsur akibat yang sekarang dipersyaratkan pasca-putusan MK karenanya dapat didukung angka konkret.
Baca juga: Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana
Batasan Business Judgment Rule dan Niat Jahat
Direksi BUMN berbentuk persero tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PT).
Adapun Pasal 97 UUPT mengharuskan direksi untuk melakukan pengurusan Perseroan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan. Business Judgment Rule lebih jauh melindungi keputusan bisnis yang jujur, berbasis informasi memadai, dan diambil untuk kepentingan perseroan.
Dalam konteks JTTS, pembelaan “ini murni keputusan bisnis” berhadapan dengan bukti prosedural yang telah dilakukan oleh direksi.
Bila rapat direksi dapat dibuktikan backdate, RKAP tidak memuat proyeknya, appraisal KJPP tidak ada, dan vendor memiliki hubungan personal dengan pengambil keputusan, maka prasyarat untuk berlindung dibalik Business Judgment Rule tidak dapat terpenuhi.
Pada hal tersebut, unsur “menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu” di Pasal 3 UU Tipikor berpotensi terpenuhi, sedangkan pola pembayaran meski lahan belum dapat digunakan dapat dibaca sebagai penerimaan risiko yang disadari (dolus eventualis).
Pelajari lebih dalam syarat BJR dan lindungi keputusan Anda melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Bimo Prasetio
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.