Inilah Proses Lengkap Perizinan Maskapai Baru di Indonesia Seperti BBN Airlines

Inilah Proses Lengkap Perizinan Maskapai Baru di Indonesia Seperti BBN Airlines

Inilah Proses Lengkap Perizinan Maskapai Baru di Indonesia Seperti BBN Airlines

”Kegiatan bisnis di sektor penerbangan seperti perizinan maskapai baru memerlukan tingkat kepatuhan yang rigid untuk memenuhi standar penerbangan.”

Industri penerbangan di Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari ribuan pulau, transportasi udara menjadi salah satu tulang punggung utama mobilitas masyarakat dan distribusi logistik nasional.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan secara aktif memperkuat ekosistem penerbangan dengan memperbarui regulasi, meningkatkan pengawasan keselamatan, serta mendorong hadirnya pemain-pemain baru yang kompetitif dan berstandar internasional.

Lahirnya maskapai-maskapai baru seperti BBN Airlines menjadi bagian dari transformasi industri penerbangan Indonesia yang lebih terbuka. 

Sebagai sektor yang padat modal dan tinggi regulasi, setiap maskapai penerbangan yang ingin beroperasi secara resmi di Indonesia harus memenuhi serangkaian persyaratan ketat yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut meliputi proses perizinan, sertifikasi operasi, standar keselamatan penerbangan, kepemilikan armada, hingga kewajiban laporan dan perlindungan hak-hak konsumen.

Baca juga: Indonesian Airlines: Maskapai Premium yang Belum Punya Izin di Indonesia

Angkutan Udara Niaga dan Dasar Hukumnya

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Penerbangan) telah mengelompokkan terhadap BBN Airlines yang tergolong dalam angkutan udara niaga.

Selain itu, ketentuan terkait angkutan udara niaga berjadwal diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2025 (Permenhub 35/2021). 

Permenhub tersebut mensyaratkan bahwa setiap badan usaha penerbangan berjadwal wajib mengikuti seluruh prosedur perizinan yang berlaku sebelum memperoleh Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB).

Demikian pula, untuk penerbangan charter (tidak berjadwal), maskapai harus memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (SS-AUNTB) sebagai bukti memenuhi standar usaha niaga. Semua persyaratan ini diatur secara rinci dalam Permenhub 35/2021 dan peraturan terkait lainnya.

Baca juga: AirAsia Dituduh Gunakan Mural Tanpa Izin: Bagaimana Cara Menggunakan Ciptaan Orang Lain?

Persyaratan Standar Perizinan Maskapai

Untuk mendapatkan SS-AUNB, BBN Airlines harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan teknis. Salah satunya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), yang diperoleh melalui sistem OSS. NIB berfungsi sebagai identitas legal dan izin berusaha sektor penerbangan. 

Selanjutnya, maskapai wajib menyiapkan rencana usaha jangka panjang (business plan) minimal lima tahun yang memuat sekurang-kurangnya:

  1. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan, termasuk proyeksi tambahan armada;
  2. Pusat kegiatan operasional dan rute penerbangan (bagi maskapai berjadwal) atau wilayah operasi (bagi maskapai tidak berjadwal);
  3. Rencana kebutuhan sumber daya manusia, mencakup manajemen, teknisi, pilot, dan pramugari yang diperlukan; dan
  4. Aspek ekonomi dan keuangan, seperti proyeksi modal awal, arus kas, neraca, serta analisis kelayakan finansial (misalnya perkiraan ROI, NPV, IRR).

Sertifikat Operasional (AOC)

Selain SS-AUNB, maskapai di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC). AOC adalah izin operasi komersial utama yang dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Udara untuk memastikan maskapai siap beroperasi dengan standar keselamatan dan keamanan. Prosedur penerbitan AOC dibagi menjadi lima tahap utama berikut:

  1. Tahap Pra-Permohonan: konsultasi awal dengan regulator untuk memahami persyaratan teknis dan administratif.
  2. Permohonan Resmi: maskapai mengajukan dokumen permohonan AOC.
  3. Evaluasi Dokumen: Ditjen Perhubungan Udara memeriksa kelengkapan dan ketaatan dokumen teknis.
  4. Inspeksi dan Demonstrasi: pihak regulator melakukan inspeksi lapangan dan demonstrasi operasional untuk memastikan kesiapan maskapai (termasuk uji terbang).
  5. Sertifikasi: penerbitan AOC apabila semua standar telah dipenuhi

Pengurusan AOC biasanya memerlukan waktu minimal 90 hari tergantung kesiapan maskapai dalam melengkapi tahap-tahap tersebut. Sepanjang proses tersebut, maskapai harus siap menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan penerbangan.

Setelah AOC diterbitkan, maskapai baru harus mengajukan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Penumpang kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Baca juga: Update Aturan Perizinan Berusaha PP 28/2025, Apa Saja yang Berubah?

Kewajiban Penyelenggara Angkutan Udara Niaga

Sebagai penyelenggara angkutan udara niaga, BBN Airlines memiliki sejumlah kewajiban tambahan yang diatur oleh peraturan perundangan. Berdasarkan Permenhub 35/2021 dan peraturan terkait, maskapai wajib:

  1. Mengoperasikan armada sesuai izin: Maskapai harus mulai beroperasi paling lambat 12 bulan sejak izin usaha diterbitkan, dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat yang dimiliki/dikuasai sesuai rute.
  2. Memenuhi kepemilikan armada minimum: Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit pesawat, dengan tipe sesuai kebutuhan rute yang dilayani.
  3. Mematuhi ketentuan wajib angkut dan regulasi penerbangan: Melaksanakan kewajiban angkut domestik, tunduk pada aturan penerbangan sipil, serta ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut: Maskapai wajib memiliki asuransi tanggung jawab pengangkut pesawat udara yang mencakup santunan penumpang dan kargo sesuai besaran yang ditentukan.
  5. Memberikan pelayanan non-diskriminatif: Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan atau status sosial ekonomi.
  6. Laporan kegiatan reguler: Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional (termasuk keterlambatan dan pembatalan) kepada Menteri Perhubungan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  7. Laporan keuangan audit: Menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit (neraca, rugi-laba, arus kas, rincian biaya) setiap tahun paling lambat akhir April tahun berikutnya.
  8. Melaporkan perubahan penting: Segera melaporkan setiap perubahan penanggung jawab, kepemilikan badan usaha, domisili perusahaan, atau kepemilikan pesawat kepada Menteri Perhubungan.
  9. Memenuhi standar pelayanan: Mengacu pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan regulator, termasuk fasilitas di bandara dan layanan penumpang sesuai peraturan

Ketahui Perizinan Maskapai Penerbangan di Indonesia! Hubungi Konsultan Kami Melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Moch Ade Gunawan 

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.