
Indonesian Airlines: Maskapai Premium yang Belum Punya Izin di Indonesia
Indonesian Airlines: Maskapai Premium yang Belum Punya Izin di Indonesia
”Indonesian Airlines sebagai maskapai penerbangan komersil wajib memiliki Air Operator Certificate (AOC) sesuai ketentuan keselamatan penerbangan sipil.”
Dalam industri penerbangan, banyak maskapai baru yang muncul dengan klaim fantastis tentang layanan premium, teknologi mutakhir, hingga kenyamanan yang belum pernah ada sebelumnya. Namun, tidak sedikit dari maskapai tersebut yang terbentur dengan regulasi ketat yang berlaku di Indonesia.
Salah satu contoh yang sering terjadi adalah maskapai yang mengumumkan rencana ambisius mereka tanpa terlebih dahulu memenuhi persyaratan operasional yang ditetapkan oleh otoritas penerbangan. Seperti maskapai belum mendapatkan sertifikasi penting seperti Air Operator Certificate (AOC) atau izin dari Kementerian Perhubungan.
Setiap maskapai wajib menjalani berbagai uji kelayakan, mulai dari inspeksi teknis armada, uji kompetensi kru penerbangan, hingga ketersediaan infrastruktur pendukung sebelum bisa melayani penumpang. Sebab berbagai ketentuan tersebut akan menjamin keselamatan penumpang dan keandalan operasional.
Baca juga: Dugaan Maskapai Indonesia Monopoli Tiket Pesawat
Indonesian Airlines Belum Punya Izin Operasional
Dilansir dari kompas.com dan msn.com, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menerima pengajuan izin operasi dari maskapai penerbangan Indonesia Airlines. Maskapai tersebut merupakan perusahaan berbasis di Singapura yang berencana beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Ia juga menjelaskan bahwa maskapai tersebut belum memiliki dokumen penting untuk beroperasi, seperti Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan AOC. Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Pelaksana Tugas Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Perhubungan Udara, Mokhammad Khusnu, yang menyatakan bahwa belum ada permohonan perizinan yang diterima oleh pihak Kementerian Perhubungan.
Rencana operasional Indonesia Airlines mencakup 20 armada pesawat yang akan didatangkan secara bertahap. Armada tersebut terdiri dari 10 unit pesawat berbadan kecil, seperti Airbus A321neo atau A321LR, serta 10 unit pesawat berbadan lebar, seperti Airbus A350-900 dan Boeing 787-9.
Baca juga: AirAsia Dituduh Gunakan Mural Tanpa Izin: Bagaimana Cara Menggunakan Ciptaan Orang Lain?
Pentingnya Kepatuhan Regulasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2025 bahwa setiap badan usaha yang ingin menjalankan layanan penerbangan komersial berjadwal di Indonesia harus memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga.
Disamping itu, maskapai berdasarkan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2015 tentang Penerbitan Sertifikat Operator Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga diwajibkan untuk memiliki AOC yang hanya dapat diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah maskapai memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional.
Namun hingga kini, Indonesia Airlines belum memenuhi persyaratan tersebut, sehingga baik AOC maupun Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga belum dapat diproses. Pihak Kementerian Perhubungan akan memberikan informasi terbaru jika terdapat perkembangan lebih lanjut terkait maskapai tersebut.
Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa setiap maskapai penerbangan yang ingin beroperasi di Indonesia wajib memperoleh izin pendirian dan operasional dari Kementerian Perhubungan. Indonesia Airlines belum mengajukan izin tersebut, yang menjadikannya ilegal untuk beroperasi meskipun telah mengklaim layanan kelas dunia.
Kasus seperti ini sering kali terjadi di industri penerbangan, di mana ambisi besar untuk menembus pasar tidak selalu diimbangi dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, telah menegaskan bahwa tidak ada maskapai yang bisa beroperasi tanpa memenuhi semua persyaratan hukum dan keselamatan.
Oleh karena itu, sebelum percaya dengan klaim fantastis dari maskapai baru, penting bagi publik untuk mengecek status perizinan dan legalitas mereka agar terhindar dari risiko penerbangan yang tidak sah dan berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.
Pastikan Bisnis Anda Legal! – Cek dan penuhi semua regulasi serta perizinan yang berlaku sebelum memulai operasional dengan menghubungi Kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.