AirAsia Dituduh Gunakan Mural Tanpa Izin: Bagaimana Cara Menggunakan Ciptaan Orang Lain?

AirAsia Dituduh Gunakan Mural Tanpa Izin: Bagaimana Cara Menggunakan Ciptaan Orang Lain?

AirAsia Dituduh Gunakan Mural Tanpa Izin: Bagaimana Cara Menggunakan Ciptaan Orang Lain?

”Pelanggaran hak cipta dapat mengakibatkan sanksi pidana, maka dari itu penting mengetahui bagaimana cara menggunakan ciptaan orang lain.”

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus dugaan pelanggaran hak cipta terhadap karya seni, khususnya mural, oleh perusahaan besar seperti maskapai penerbangan semakin marak terjadi. Banyak seniman mural mengklaim bahwa karya mereka digunakan tanpa izin oleh maskapai dalam berbagai bentuk, mulai dari promosi iklan hingga desain interior pesawat.

Hak cipta merupakan perlindungan hukum bagi pencipta suatu karya seni termasuk mural, yang memberikan hak eksklusif kepada seniman untuk mengontrol penggunaan dan distribusi karyanya. Dalam konteks maskapai penerbangan, penggunaan mural tanpa izin seniman dapat dianggap sebagai pelanggaran hak eksklusif tersebut.

Hal tersebut dapat terjadi jika maskapai menggunakan gambar mural dalam materi promosi, seperti iklan digital, brosur, atau badan pesawat, tanpa adanya perjanjian resmi dengan penciptanya.

Baca juga: Karya AI Tidak Dilindungi Hak Cipta, Seniman US Ajukan Gugatan!

Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Oleh AirAsia

Sebagaimana dilansir dari liputan6.com, dugaan pelanggaran hak cipta oleh maskapai penerbangan AirAsia tengah menjadi sorotan setelah Ernest Zacharevic, seniman asal Lithuania yang bermukim di Penang, Malaysia, mengklaim bahwa salah satu karyanya digunakan tanpa izin sebagai motif desain pada pesawat milik maskapai tersebut.

Peristiwa tersebut mencuat setelah Zacharevic mengunggah foto pesawat AirAsia yang menampilkan desain menyerupai muralnya ke dalam Instagram Story pada 22 November 2024. Dalam unggahannya, ia menyampaikan pernyataan singkat “Saya rasa kita perlu bicara”, sambil menandai akun resmi AirAsia dan CEO maskapai tersebut, Tony Fernandes.

Zacharevic juga mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama AirAsia menggunakan karyanya tanpa izin. Ia mengklaim bahwa sebelumnya sudah pernah mencoba menghubungi pihak maskapai, tetapi tidak membuahkan hasil yang positif. 

Meski demikian, ia menyatakan tidak berencana untuk mengambil langkah hukum saat ini, melainkan lebih memilih untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui komunikasi langsung dengan pihak AirAsia.

Baca juga: Membawakan Lagu Orang Lain Melanggar Hak Cipta, Tepatkah?

Bagaimana Cara Menggunakan Ciptaan Orang Lain: Mural Dilindungi Oleh UU Hak Cipta

Mural, sebagai salah satu bentuk seni rupa, mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta menyatakan bahwa karya seni rupa dalam segala bentuk, termasuk lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase, dilindungi oleh hak cipta.

Hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, serta memberikan izin untuk itu. Hak tersebut terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. 

Sesuai dengan Pasal 5 UU Hak Cipta, Hak moral meliputi hak untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan nama pada ciptaan, menggunakan nama alias, mengubah ciptaan sesuai kepatutan, mengubah judul ciptaan, dan mempertahankan hak dalam hal terjadi distorsi, mutilasi, modifikasi, atau hal yang merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Sedangkan Pasal 8 jo. Pasal 9 UU Hak Cipta mengatur mengenai hak ekonomi yang meliputi hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, seperti penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pengadaptasian, pendistribusian, pertunjukan, pengumuman, komunikasi, dan penyewaan ciptaan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua karya seni mural dapat dilindungi oleh hak cipta. Jika sebuah mural melanggar norma hukum yang berlaku, seperti melakukan vandalisme atau merusak properti tanpa izin, maka karya tersebut berpotensi tidak mendapatkan perlindungan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Memahami Pelanggaran Hak Cipta Musik Dari Kasus Agnes Mo

Aspek Public Domain Suatu Karya Cipta

Asharyanto, Partner BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa di Indonesia sendiri, untuk kasus pelanggaran Hak Cipta dapat dikenakan Pidana Penjara sampai 10 Tahun dan/atau Denda sebanyaknya 4 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta.

Penggunaan Ciptaan dapat dilakukan sepanjang mendapatkan izin, atau tanpa izin dengan tujuan, pendidikan, penelitian, ilmu pengetahuan, keamanan dan penyelenggaraan pemerintah, legislatif maupun pengadilan, pertunjukan yang tidak dikenakan biaya/bayaran dan terakhir jika suatu ciptaan tersebut sudah menjadi milik umum (public domain). 

Bisa jadi, AirAsia menganggap bahwa Ciptaan tersebut merupakan public domain karena berada pada suatu lokasi dan sudah jadi landmark. 

Namun demikian, public domain sejatinya berlaku disaat suatu karya cipta telah berakhir masa perlindungannya, dimana untuk Pencipta/Pemegang Hak Cipta seorang pribadi maka berlangsung selama masa hidupnya ditambah 70 tahun setelah dirinya meninggal.

Di era teknologi saat ini, pengguna suatu ciptaan sering tergelincir dan tidak memahami syarat penggunaan dari suatu ciptaan. Kapan suatu ciptaan dapat digunakan secara gratis dan pada kondisi apa, suatu ciptaan tidak dapat digunakan kecuali ada izin Pencipta/ Pemegang Hak Cipta.

Jangan asal menggunakan karya seni yang ditemukan di internet! Perkuat pemahaman tim internal Anda mengenai hak cipta dengan menghubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id 

Penulis: Asharyanto/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.