Saham BRIS Menguat Akibat Izin Bank Emas Terbit, Bagaimana Ketentuannya?

Saham BRIS Menguat Akibat Izin Bank Emas Terbit, Bagaimana Ketentuannya?

Saham BRIS Menguat Akibat Izin Bank Emas Terbit, Bagaimana Ketentuannya?

”Peluncuran izin bank emas dan penguatan saham BRIS harus diikuti dengan perlindungan konsumen yang kuat, memastikan transparansi, keamanan, dan keadilan dalam layanan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.”

Pemberian izin usaha bulion oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) pada 12 Februari 2025 telah mendorong kenaikan signifikan saham BRIS.

Pada penutupan perdagangan 18 Februari 2025, saham BRIS meningkat 0,99% ke level Rp3.070, mencatat kenaikan 4,78% sepanjang Februari 2025. Demikian seperti dilansir dari website liputan6.com.

Izin usaha bulion memungkinkan BSI menawarkan layanan perbankan terkait emas, seperti simpanan, pembiayaan, dan perdagangan emas. 

Langkah tersebut tidak hanya memperluas pilihan investasi bagi masyarakat tetapi juga memperdalam pasar keuangan Indonesia melalui monetisasi emas yang disalurkan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Baca juga: Hanwha Life Akuisisi Bank Nobu: Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?

Prinsip Kepatuhan dan Perlindungan Konsumen Pada Izin Bank Emas

Pengaturan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha bullion dapat merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion (POJK 17/2024). 

Sedangkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK 22/2023) sebagai acuan dalam melindungi konsumen.

Berdasarkan ketentuan Pasal 25 POJK 17/2024, LJK wajib memperoleh izin langsung dari OJK, sebagai badan pengawas yang bertanggung jawab memastikan keamanan dan stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia. 

Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) POJK 17/2024 bahwa LJK yang hendak melakukan kegiatan usaha bullion harus memenuhi persyaratan permodalan. LJK yang berstatus bank umum, baik konvensional maupun syariah, wajib memiliki modal inti dengan nilai minimal Rp14 triliun.

Selain itu dalam POJK 17/2024 juga mengatur penahapan pelaksanaan kegiatan usaha bullion, penerapan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal, serta perlindungan konsumen.

Adapun untuk perlindungan konsumen dapat merujuk pada POJK 22/2023 dimana terdapat prinsip perlindungan konsumen sebagai berikut:

  1. edukasi yang memadai; 
  2. keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan; 
  3. perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab; 
  4. pelindungan aset, privasi, dan data Konsumen; 
  5. penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa yang efektif dan efisien; 
  6. penegakan kepatuhan; dan 
  7. persaingan yang sehat.

Baca juga: Ramai Bank Ajukan Menjadi Bisnis Bullion: Apa Itu dan Bagaimana Izin Usahanya?

BSI Sebagai Pelopor Bullion

Dengan diperolehnya izin resmi sebagai bank bullion dari OJK, BSI semakin optimistis dalam mengembangkan berbagai produk investasi emas yang lebih inovatif dan menarik bagi masyarakat. 

Pemerintah juga melihat peran BSI sebagai bank emas pertama di Indonesia sebagai langkah strategis dalam membangun ekosistem bisnis logam mulia yang lebih komprehensif.

Selama tahun 2024, BSI mencatat kinerja yang sangat positif dalam bisnis logam mulia. Antusiasme masyarakat, terutama generasi muda, dalam berinvestasi emas turut berkontribusi terhadap peningkatan kinerja BSI di sektor tersebut. Bisnis emas merupakan produk unggulan BSI dengan potensi pertumbuhan yang terus meningkat.

Sebagai contoh, harga emas pada tahun sebelumnya meningkat sebesar 32,4%, yang semakin memperkuat daya tariknya sebagai instrumen investasi. Dengan tren tersebut, BSI optimistis bahwa pengelolaan bank bullion akan semakin memperkuat posisinya sebagai bank syariah terdepan di Indonesia dalam bisnis logam mulia.

Lita Paromita Siregar, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law menambahkan catatan bahwa peluncuran Bank Emas dan penguatan saham BRIS harus diikuti dengan pelindungan konsumen yang kuat, memastikan transparansi, keamanan, dan keadilan dalam layanan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Anda ingin mengetahui kepatuhan di sektor jasa keuangan? Konsultasikan saja dengan menghubungi Kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.