Akuisisi Bank Nobu

Hanwha Life Akuisisi Bank Nobu: Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?

Hanwha Life Akuisisi Bank Nobu: Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?

”Akuisisi Bank Nobu harus mengutamakan isu pengendalian, kepatuhan terhadap regulasi, dan dampak terhadap stabilitas bank.”

Akuisisi bank dapat mengubah struktur kepemilikan dan cara pengendalian. Pergeseran kontrol dapat memengaruhi kebijakan strategis, tata kelola perusahaan, hingga arah bisnis bank tersebut. 

Oleh karena itu, akuisisi harus dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara pemegang saham mayoritas dan minoritas agar tidak terjadi dominasi yang dapat merugikan kepentingan publik dan sektor keuangan secara keseluruhan.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia juga mengatur terkait batas kepemilikan asing dalam sektor perbankan nasional. Peraturan tersebut bertujuan untuk menjaga kedaulatan ekonomi serta menghindari dominasi asing yang berlebihan.

Disamping itu, transparansi juga menjadi aspek penting dalam setiap transaksi akuisisi bank. Proses yang dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan standar tata kelola yang baik akan meningkatkan kepercayaan investor, nasabah, serta regulator.

Dilansir dari bisnis.com, perusahaan asuransi asal Korea Selatan, Hanwha Life Insurance Co. Ltd, secara resmi mengumumkan rencana akuisisi terhadap PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) yang merupakan bagian dari Lippo Group. Hanwha Life berencana mengakuisisi sebanyak 2.991.377.559 saham yang ditempatkan dan disetor di Bank Nobu (Rencana Akusisi Bank NOBU). 

Lantas, kira-kira aspek apa saja yang perlu diperhatikan?

Baca juga:Djarum Akuisisi Bakmi GM: Bolehkah Perusahaan Membeli Bisnis Lain yang Lintas Sektor? 

Pentingnya Kepatuhan Akuisisi Bank Nobu Terhadap Regulasi

Secara umum, pengaturan mengenai akuisisi yang melibatkan bank umum harus memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, Dan Konversi Bank Umum (POJK 41/2019).

Adapun Rencana Akuisisi Bank NOBU akan diperoleh langsung dari sejumlah pemegang saham utama, termasuk PT Putera Mulia Indonesia, PT Prima Cakrawala Sentosa, PT Multipolar Tbk., PT Star Pacific Tbk., PT Inti Anugerah Pratama, PT Ciptadana Capital, dan PT Lenox Pasifik Investama Tbk. 

Jumlah saham yang akan diakuisisi tersebut setara dengan 40% saham yang ditempatkan dan disetor di Bank Nobu, dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp100, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp299,13 miliar.

Perlu untuk diketahui bahwa terdapat pengaturan terkait batas kepemilikan saham pada bank umum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum (POJK 56/2016) dimana untuk pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank adalah 40% dari modal disetor bank.

Secara khusus, batasan kepemilikan saham pada bank berbadan hukum Indonesia dapat dimiliki oleh badan hukum asing maksimal 99% sepanjang ada kemitraan dengan badan hukum atau warga negara Indonesia, hal tersebut diatur dalam Pasal 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Bank Umum (POJK 12/2021).

Merujuk pada regulasi lain, akuisisi yang harus tunduk pada POJK 41/2019 adalah pengambilalihan yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas suatu bank tersebut.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 2 POJK 41/2019, pengambilalihan tersebut harus mendapat izin dari OJK. Izin tersebut berdasarkan Pasal 34 POJK 41/2019, diajukan oleh bank yang diambil alih dan pihak yang mengambil alih paling lambat 3 hari kerja setelah memperoleh keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pengambilalihan.

Setelah mendapat izin pengambilalihan, bank wajib mengumumkan hasil pengambilalihan melalui surat kabar dan situs web bank paling lambat 30 hari sejak tanggal pengambilalihan berlaku.

Baca juga: NETV Ganti Nama Jadi MDTV Pasca Akuisisi: Bagaimana Soal Mereknya?

Pertimbangan RUPS dalam Memberikan Keputusan

Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa sebelum RUPS memberikan persetujuan atas pengambilalihan atau akuisisi, perlu untuk mengevaluasi dampak akuisisi terhadap struktur kepemilikan dan pengendalian bank, kepatuhan terhadap regulasi OJK dan Bank Indonesia, terutama terkait batasan kepemilikan asing, dan transparansi proses akuisisi dan potensi dampaknya terhadap stabilitas bank.

Akuisisi dapat mengubah struktur kepemilikan dan mekanisme pengendalian bank. Evaluasi menyeluruh pada aspek tersebut penting karena perubahan tersebut berpotensi mempengaruhi arah strategis, kebijakan internal, dan tata kelola perusahaan. 

Selain itu, bentuk-bentuk transparansi selama proses pengambilalihan seperti pengumuman rencana pengambilalihan, penyampaian informasi kepada kreditur, pelaporan kepada OJK, dan pengumuman Kembali hasil pengambilalihan juga wajib untuk diperhatikan.

Anda masih bingung dengan ketentuan pengambilalihan? Konsultasikan saja dengan menghubungi Kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.