
Perlindungan HAKI Arc’teryx, Brand Fashion Kanada yang Diisukan ‘Dibajak’ di Bali
Perlindungan HAKI Arc’teryx, Brand Fashion Kanada yang Diisukan ‘Dibajak’ di Bali
”Perlindungan HAKI merupakan aspek penting dalam bisnis fashion agar melindungi hak ekonomi bisnis usaha.”
Merek fashion outdoor asal Kanada, Arc’teryx, baru saja membuka outlet pertamanya di Beachwalk Shopping Center, Bali, pada Minggu, 2 Februari 2025.
Kehadiran toko tersebut tentu disambut dengan antusias oleh para pecinta olahraga dan aktivitas luar ruangan di Indonesia. Namun, pembukaan outlet ini menuai kontroversi setelah muncul dugaan bahwa toko tersebut bukan merupakan bagian resmi dari Arc’teryx yang berbasis di Kanada.
Seperti dilansir dari suara.com, Kabar tersebut semakin memanas setelah sebuah email yang diduga berasal dari pihak Arc’teryx Kanada viral di media sosial.
Dalam email tersebut, Arc’teryx menegaskan bahwa mereka belum mendaftarkan trademark di Indonesia, sehingga mereka tidak dapat menjamin terhadap keaslian produk yang dijual di store Bali.
Pernyataan dalam email tersebut secara tidak langsung mengindikasikan bahwa outlet yang baru dibuka tersebut bukan bagian dari jaringan resmi Arc’teryx. “Kami tidak memberi garansi atas produknya,” demikian kutipan dari email yang beredar.
Seiring dengan kontroversi ini, pihak Arc’teryx kabarnya tengah melakukan upaya hukum terkait keberadaan outlet di Bali.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak toko yang beroperasi di Beachwalk Shopping Center, sehingga situasi ini masih menjadi perbincangan hangat di kalangan pecinta merek Arc’teryx di Indonesia.
Baca juga: BYD Lakukan Gugatan Merek Di Indonesia: Batasan Prinsip First To File
Pendaftaran Merek Secara Resmi di Indonesia Sebagai Perlindungan HAKI
Untuk mendapat perlindungan merek, maka pelaku usaha perlu untuk mendaftarkan mereknya di Indonesia (yang nantinya akan digunakan untuk pengurusan lisensi merek). Indonesia sendiri menganut pada prinsip “first to file” (yang pertama kali mendaftar).
Artinya, hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran, terlepas dari siapa yang pertama kali menggunakan merek tersebut tanpa memandang adanya suatu itikad baik maupun buruk.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Merek) bahwa bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.
Sehingga, apabila pemilik outlet yang menggunakan merek Arc’teryx di Bali telah mendaftarkan mereknya, maka pelaku usaha tersebut dapat secara sah untuk menggunakan merek tersebut untuk kegiatan komersial.
Lebih lanjut, diketahui bahwa merek-merek dari “Arc’teryx” di Bali ternyata saat ini sedang dalam proses di pengadilan dan berpotensi untuk digugurkan permohonannya dan/atau ditolak dan/atau dihapuskan bilamana terbukti adanya pelanggaran dalam mengajukan permohonan merek.
Karena itu, dalam permohonan pendaftaran merek juga perlu memperhatikan aspek “Itikad baik”. Karena, dalam hal suatu permohonan diajukan dengan maksud dan/atau niatan mendompleng, mengecoh dan/atau menyesatkan konsumen sehingga menimbulkan ada persamaan pada pokoknya maka kondisi tersebut dapat dimungkinkan ditolak bahkan berujung ke ranah pengadilan.
Perlu dicatat pula bahwa UU Merek juga memberikan perlindungan terhadap merek terkenal namun belum terdaftar di Indonesia. Pasal 21 ayat (1) huruf b dan c UU Merek mengatur bahwa permohonan pendaftaran merek akan ditolak jika merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; atau
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
Selain itu, Berdasarkan Pasal 76 ayat (2) UU Merek, bahwa Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan pembatalan merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Merek.
Baca juga: Tupperware Tidak Jadi Bangkrut Berkat Jual Merek Dagang!
Pentingnya Lisensi Merek
Dari penelusuran yang telah kami lakukan, merek “Arc’teryx” nyatanya telah terdaftar di Indonesia dalam beberapa Kelas Merek atas nama Perfect Supply Chain Co. Limited yang mana merupakan entitas pemegang hak atas merek “Arc’teryx” di Malaysia dan Singapura.
Adapun Perusahaan tersebut telah menunjuk PT ATX Asia Sport Products sebagai pemegang lisensi eksklusif untuk mengelola dan memasarkan Arc’teryx di Indonesia.
Berdasarkan informasi lain juga ditemukan bahwa Produk Arc’teryx yang diperjualkan belikan di Indonesia memiliki perbedaan dengan ciri khas yang sesuai dengan iklim tropis serta dirancang khusus untuk pasar Asia Tenggara.
Dari statement awal, memang tidak ada pengakuan adanya afiliasi antara Arc’teryx Indonesia dengan Arc’teryx Canada. Kondisi tersebut sebagai upaya menjalankan Perlindungan Konsumen yaitu memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang diperjualbelikan.
Sebagai tambahan informasi bahwa Lisensi merek adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut berdasarkan perjanjian tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lisensi harus diberikan melalui perjanjian tertulis antara pemilik merek (licensor) dan penerima lisensi (licensee). Perjanjian tersebut mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk ruang lingkup penggunaan merek, wilayah, jangka waktu, dan kompensasi atau royalti.
Agar perjanjian lisensi memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian tersebut wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pencatatan ini memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dan memastikan bahwa lisensi tersebut diakui secara resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/2018).
Adapun mengenai aspek Kekayaan Intelektual dari Bisnis Fashion sejatinya cukup banyak, tidak hanya Brand yang didaftarkan sebagai Merek, tetapi juga kekayaan intelektual, Hak Cipta dan Desain Industri berkaitan dengan Desain Pakaian.
Anda ingin melakukan lisensi merek? Konsultasikan saja dengan menghubungi Kami melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Asharyanto/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.