
Kasus Emas Rp 1 Triliun: Kasus Antam Menang di MA, PK Budi Said Gugur
Kasus Emas Rp 1 Triliun: Kasus Antam Menang di MA, PK Budi Said Gugur
”Belajar perkara pidana dan perdata yang berjalan bersamaan dari kasus Antam, yang sebelumnya kalah kini menang di peninjauan kembali.”
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengabulkan peninjauan kembali (PK) (kedua) yang diajukan oleh PT Aneka Tambang, Tbk (Antam) dalam sengketa hukum melawan pengusaha asal Surabaya, Budi Said.
Dengan adanya putusan tersebut, putusan sebelumnya yang mengharuskan Antam membayar kekurangan emas sebesar 1,1 ton atau senilai lebih dari Rp 1 triliun kepada Budi Said dinyatakan gugur. Putusan terbaru MA tersebut memberikan kemenangan bagi Antam setelah melalui proses hukum yang panjang.
Putusan tersebut menjadi titik balik bagi Antam dalam mempertahankan haknya dalam sengketa emas yang bernilai fantastis. Antam tidak lagi diwajibkan membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said, sekaligus memberikan preseden hukum penting dalam transaksi jual beli emas di Indonesia.
Baca juga: Putusan Pidana dan Perdata: Eksekusi Putusan Mana yang Didahulukan?
Kronologi Kasus Antam
Dilansir kompas.com, Pada tahun 2018, Budi Said, seorang pengusaha asal Surabaya, melakukan pembelian emas batangan seberat 7.071 kilogram (7 ton) senilai Rp 3,5 triliun melalui Eksi Anggraeni, seorang marketing di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I PT Aneka Tambang (Antam).
Budi tertarik dengan penawaran harga diskon yang disampaikan oleh Eksi. Setelah melakukan pembayaran, Budi hanya menerima 5.935 kilogram emas, sehingga terdapat kekurangan 1.136 kilogram yang tidak diterimanya.
Merasa dirugikan, Budi mengajukan gugatan perdata terhadap Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Februari 2020. PN Surabaya memenangkan gugatan Budi dan memerintahkan Antam untuk mengirimkan kekurangan emas tersebut.
Antam kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada Juni 2021, yang hasilnya membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi. Tidak puas dengan putusan tersebut, Budi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2022, dan MA mengabulkan kasasi Budi serta memerintahkan Antam untuk membayar kekurangan emas sebesar 1.136 kilogram.
Antam kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada September 2023, namun MA menolak PK tersebut, sehingga Antam diwajibkan membayar kekurangan emas kepada Budi. Pada Januari 2024, Kejaksaan Agung menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait transaksi jual beli emas dengan Antam.
Budi diduga melakukan pemufakatan jahat bersama beberapa oknum pegawai Antam untuk merekayasa transaksi jual beli emas dengan menetapkan harga di bawah harga resmi, seolah-olah ada diskon dari Antam. Akibat perbuatan tersebut, Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kilogram emas atau setara Rp 1,1 triliun.
Baca juga: Mengetahui Apa Itu Eksepsi Perdata Dalam Hukum Acara
Antam Akhirnya Menang di PK Kedua
Sidang putusan PK kedua yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suharto, dengan didampingi oleh empat anggota majelis hakim lainnya, yaitu Syamsul Ma’arif, Prof. Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto. Dalam proses hukum tersebut, Antam tidak hanya mengajukan PK terhadap Budi Said, tetapi juga terhadap empat pihak lainnya yang terkait dalam perkara ini.
Pihak-pihak tersebut antara lain Endang Kusmoro, yang menjabat sebagai Kepala BELM Surabaya, serta Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang, Tbk. Selain itu, PK juga diajukan terhadap Yosep Purnama yang merupakan Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM Antam, serta PT Inconis Nusa Jaya.
Partner BP Lawyers Counselors at Law, Bimo Prasetio menambahkan, bahwa dengan adanya putusan PK kedua Antam yang dikabulkan MA terhadap putusan PK yang dimenangkan Budi sebelumnya, memberikan kepastian hukum bagi Antam yang selaras antara putusan perkara perdata dengan pidana.
Kemenangan Budi sebelumnya dalam perkara perdata. dinilai dipengaruhi oleh unsur tindak pidana. Sehingga dengan adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, menjadi pintu PK kedua perkara perdata yang “mengoreksi” putusan PK sebelumnya yang dimenangkan oleh Budi.
Putusan PK tersebut menjadi titik balik bagi Antam dalam mempertahankan haknya dalam sengketa emas yang bernilai fantastis.
Antam tidak lagi diwajibkan membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said, sekaligus memberikan preseden hukum penting dalam transaksi jual beli emas di Indonesia. Sengketa ini pun menjadi salah satu kasus bisnis terbesar yang berhasil diselesaikan oleh Mahkamah Agung dalam beberapa tahun terakhir.
Perusahaan Anda sedang menghadapi masalah hukum? Konsultasikan saja dengan menghubungi Kami melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.