
Sengketa Merek Minyak Kutus Kutus: Bambang Pranoto Gugat Anak Tirinya
Sengketa Merek Minyak Kutus Kutus: Bambang Pranoto Gugat Anak Tirinya
”Meskipun suatu merek bisa didaftarkan berdasarkan prinsip “First to File”, permohonan tersebut tetap harus dilakukan dengan itikad baik”
Kasus sengketa merek minyak Kutus Kutus tengah menjadi sorotan setelah Bambang Pranoto, yang mengaku sebagai pencipta produk tersebut mengajukan gugatan terhadap anak tirinya, Fazli Hasniel Sugiharto, di Pengadilan Negeri Surabaya.
Gugatan tersebut bermula dari kepemilikan merek yang telah terdaftar atas nama Fazli sejak tahun 2014. Produk minyak Kutus Kutus sendiri telah dikenal luas sebagai ramuan berbahan dasar akar tumbuhan yang diyakini dapat meningkatkan energi tubuh dan mempercepat proses penyembuhan penyakit.
Kuasa hukum penggugat seperti dilansir dari jpnn.com, kompas.com, dan rri.co.id bahwa Elsiana Inda Putri menyatakan bahwa kliennya memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan merek karena merasa sebagai pencipta asli dari produk tersebut.
Meskipun demikian, pihak tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya Ichwan Anggawirya, mempertanyakan alasan gugatan tersebut baru diajukan setelah 10 tahun merek tersebut terdaftar tanpa adanya keberatan sebelumnya.
Ichwan menegaskan bahwa pendaftaran merek dilakukan dengan itikad baik, sebagaimana tercermin dari fakta bahwa tidak ada perselisihan yang muncul selama satu dekade terakhir.
Baca juga: Sengketa Merek Tiktok: Pengadilan Tolak Gugatan, Pengusaha Bandung Menang
Aspek Hukum Dalam Sengketa Merek Minyak Kutus Kutus
Rujukan mengenai pengaturan merek dapat ditemukan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (UU Merek).
Berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UU Merek menyebutkan bahwa gugatan pembatalan merek hanya dapat diajukan dalam waktu lima tahun sejak pendaftaran. Namun, Pasal 77 ayat (2) UU Merek memungkinkan gugatan diajukan tanpa batas waktu apabila terbukti adanya itikad tidak baik dalam pendaftaran merek.
Adapun pihak tergugat berargumen bahwa merek tersebut telah diperpanjang secara sah dan tidak ada indikasi itikad buruk dalam proses pendaftarannya.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya, penggugat menghadirkan saksi ahli, Prof. Dr. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M., seorang pakar Hak Kekayaan Intelektual.
Dalam keterangannya, Prof. Henry menegaskan bahwa terdapat unsur itikad tidak baik dalam pendaftaran merek oleh tergugat. Ia menjelaskan bahwa sistem hukum merek di Indonesia telah mengalami perubahan dari prinsip first to use menjadi first to file, yang berarti hak merek didasarkan pada pendaftaran terlebih dahulu, bukan sekadar penggunaan pertama kali.
Prof. Henry juga mengingatkan pentingnya pernyataan kepemilikan (Declaration of Ownership) dalam setiap pendaftaran merek. Jika ada pihak yang mendaftarkan merek bukan atas haknya sendiri, hal tersebut bisa dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan dan berpotensi batal demi hukum.
Ia juga menyinggung fenomena trademark squatting, dimana suatu pihak mendaftarkan merek dengan tujuan untuk mengklaim kepemilikan dan memperoleh keuntungan dari pihak lain yang seharusnya berhak atas merek tersebut.
Baca juga: BYD Lakukan Gugatan Merek Di Indonesia: Batasan Prinsip First To File
Dinamika Persidangan dan Bukti yang Telah Diajukan
Dalam persidangan, pihak tergugat mengajukan berbagai dokumen yang menunjukkan bahwa merek Kutus Kutus telah digunakan dan terdaftar jauh sebelum penggugat II (PT. Kutus Kutus Herbal) didirikan.
Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan terkait legal standing penggugat dalam kasus tersebut. Ichwan juga mengungkap bahwa konflik tersebut baru muncul setelah ibu tergugat yang sebelumnya berperan dalam pengelolaan bisnis meninggal dunia.
Hal tersebut memunculkan dugaan bahwa sengketa ini lebih bersifat internal dalam keluarga dibandingkan hanya permasalahan hukum merek.
Selain itu, tergugat juga menempuh jalur administrasi dengan mengajukan surat klarifikasi kepada Ombudsman dan instansi hukum terkait untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam salah satu bukti yang diajukan, diketahui bahwa Bambang Pranoto pernah mengakui dalam unggahan media sosial bahwa merek Kutus Kutus telah terdaftar atas nama Fazli Hasniel Sugiharto dan bahkan memperkenalkan merek baru bernama Minyak Sanga Sanga pada 11 November 2024. Fakta tersebut semakin memperlemah argumen penggugat mengenai itikad tidak baik tergugat.
Asharyanto, Partner BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut “”First to File“” sebagai dasar dalam penyeragaman perlindungan merek. Namun demikian, ada prinsip yang juga menjadi tonggak dan perlu diperhatikan dalam mendaftarkan merek, yaitu Itikad baik.
Dalam kasus ini perlu dicermati lebih lanjut, apakah ada pelanggaran Itikad Baik dalam mengajukan permohonan merek karena tidak mungkin DJKI mendaftarkan sebuah merek yang identik (lebih dari sama) dengan pihak berbeda.
Karena itu, menjadi penting untuk mencermati setiap bukti yang diberikan Para Pihak dalam persidangan, bilamana persetujuan pada awalnya diberikan dengan dasar adanya kesamaan visi dan misi dalam usaha yang sama namun pada nyatanya digunakan untuk berkompetisi dan menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat.
Hal tersebut bisa menjadi poin Pengadilan dapat menghapus merek yang sudah terdaftar atas nama pengadilan sebagai akibat terbuktinya Itikad Tidak Baik dalam mengajukan permohonan merek.
Bisnis Anda berisiko? Periksa kembali status hukum merek dagang Anda sebelum terlambat dengan menghubungi Kami melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Asharyanto/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.