
Sengketa Merek M6: BMW Gugat BYD di Pengadilan Niaga Jakarta
Sengketa Merek M6: BMW Gugat BYD di Pengadilan Niaga Jakarta
”Belajar itikad baik dalam pendaftaran dan penggunaan merek dari kasus BMW Gugat BYD. Merek BYD M6 dapat ditolak bilamana pihak BMW dapat dibuktikan adanya pendomplengan dan/atau menjiplak sehingga mencoba menimbulkan kesan adanya persamaan.”
Ketatnya persaingan di industri otomotif tanah air terutama mengingat banyak masuknya merek-merek global ke pasar Indonesia membuat sengketa pembatalan merek lebih sering terjadi antar pelaku bisnis.
Seperti dilansir dari detik.com, raksasa otomotif asal Jerman, menggugat BYD terkait penggunaan merek “M6” yang telah lebih dulu didaftarkan oleh BMW sejak tahun 2015. Kasus gugatan pembatalan merek tersebut menjadi tantangan besar bagi BYD dalam mengembangkan bisnisnya di Indonesia.
Perlindungan hak kekayaan intelektual menjadi aspek penting dalam industri otomotif, terutama dengan semakin banyaknya merek internasional yang bersaing di Indonesia.
Putusan hakim atas sengketa tersebut nantinya akan menjadi preseden penting bagi kasus serupa di masa depan dan akan menentukan bagaimana regulasi merek dagang diterapkan di industri otomotif Tanah Air.
Baca juga: BYD Lakukan Gugatan Merek Di Indonesia: Batasan Prinsip First To File
Bukan Sengketa Merek Pertama yang Melibatkan BYD
PT BYD Motor Indonesia saat ini menghadapi sengketa hukum terkait penggunaan merek “M6”, yang berujung pada gugatan oleh Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft (BMW AG). Perselisihan tersebut telah masuk dalam proses hukum di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BMW AG mengklaim bahwa mereka adalah pemilik sah merek “M6”, yang telah didaftarkan sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540 dan memiliki perlindungan hingga 20 Agustus 2025. Merek tersebut didaftarkan dalam kategori kelas 12, yang mencakup kendaraan bermotor dan bagian-bagian strukturalnya.
Di sisi lain, BYD juga telah mendaftarkan nama “M6” untuk kendaraan MPV listrik mereka. Pendaftaran dilakukan pada 22 November 2024 dengan nomor permohonan DID2024122107 dan masih dalam tahap pemeriksaan substantif.
Meskipun demikian, BMW AG menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga standar kualitas dan eksklusivitas produk mereka.
Selain sengketa merek “M6”, BYD juga tengah menghadapi permasalahan terkait penggunaan merek “Denza” di Indonesia. Nama “Denza” telah didaftarkan lebih dulu oleh perusahaan lokal PT WNA pada 3 Juli 2023 dengan perlindungan merek yang berlaku hingga 3 Juli 2033. Pendaftaran tersebut berada dalam kategori komponen kendaraan bermotor.
Sementara itu, BYD mengklaim bahwa “Denza” adalah merek yang telah dikenal secara global sebagai bagian dari lini produk mereka.
Oleh karena itu, BYD tetap menggunakan nama tersebut di Indonesia dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 3 Januari 2025 dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap persidangan.
Baca juga: Merek Tisu Nice Gugat Mice Karena Mirip, Ini Aturannya!
Itikad Baik Pendaftaran dan Penggunaan Merek Dalam Kasus BMW Gugat BYD
Dalam hukum kekayaan intelektual, selain prinsip first to file, itikad baik juga menjadi pertimbangan dalam perselisihan merek. Itikad baik dalam pendaftaran merek mengacu pada niat yang jujur dan tidak menyesatkan dalam mengajukan pendaftaran serta penggunaan merek tersebut.
Pihak yang mendaftarkan merek harus memiliki tujuan yang sah, tidak bermaksud menjiplak atau mendompleng popularitas merek lain.
Dalam sengketa BMW vs. BYD, BMW telah lebih dulu mendaftarkan merek “M6” pada tahun 2015, sementara BYD baru mengajukan pendaftaran merek “M6” pada tahun 2024.
Jika terbukti bahwa BYD mengetahui keberadaan merek “M6” milik BMW dan tetap mengajukan pendaftaran dengan niat memanfaatkan reputasi merek BMW, maka permohonan BYD dapat ditolak.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (UU Merek) bahwa Permohonan merek ditolak jika merek tersebut diajukan dengan itikad tidak baik.
Selain itu, dalam kasus sengketa merek “Denza”, BYD mengklaim bahwa merek tersebut adalah bagian dari portofolio globalnya. Namun, nama “Denza” telah lebih dulu didaftarkan oleh PT WNA di Indonesia.
Jika BYD dapat membuktikan bahwa PT WNA tidak memiliki itikad baik, misalnya dengan mendaftarkan merek hanya untuk menghalangi masuknya BYD ke pasar Indonesia atau memperoleh keuntungan dengan menjual hak merek tersebut, maka pendaftaran merek PT WNA dapat dibatalkan.
Asharyanto, Partner BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa Momentum pendaftaran merek menjadi suatu hal krusial dalam perlindungan suatu Brand secara hukum.
Namun demikian dari kasus ini bisa jadi berpotensi merek BYD M6 dapat lolos dan terdaftar karena beberapa aspek lini usaha, kompetisi barang, konsumen yang relevan maupun barang dan jasa yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (PP 67/2016)..
Namun demikian, hal tersebut dapat juga menjadi gugur dan merek BYD M6 menjadi ditolak dan/atau tidak dapat status terdaftar bilamana pihak BMW dapat dibuktikan adanya pendomplengan dan/atau menjiplak sehingga mencoba menimbulkan kesan adanya persamaan (baik sebagian atau seluruhnya).
Karena keduanya berada pada bisnis dan industri yang sama walaupun secara target market berbeda, sebagaimana M6 milik BMW fokus pada produk sport, sedangkan BYD M6 ada pada kendaraan keluarga atau MPV (Multi-Purpose Vehicle).
Bisnis Anda berisiko? Periksa kembali status hukum merek dagang Anda sebelum terlambat dengan menghubungi Kami melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Asharyanto/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.