
Mantan Karyawan FOOM Langgar Non Disclosure Agreement, Digugat Rp 800 Juta
Mantan Karyawan FOOM Langgar Non Disclosure Agreement, Digugat Rp 800 Juta
”Argumentasi NDA yang merupakan wujud pelanggaran hak asasi manusia akan menjadi kurang relevan saat dihadapkan dengan risiko kebocoran rahasia dagang perusahaan.”
Pelanggaran Non-Disclosure Agreement (NDA) oleh mantan karyawan merupakan masalah serius dalam dunia bisnis, terutama ketika terkait dengan kebocoran rahasia dagang dan strategi perusahaan.
NDA sendiri merupakan kontrak hukum yang mengikat karyawan (atau mantan karyawan) untuk menjaga kerahasiaan informasi strategis perusahaan, sehingga pelanggaran terhadapnya dapat berujung pada tuntutan hukum dan ganti rugi.
Beberapa pihak mungkin mengaitkan kasus pelanggaran NDA dengan pelanggaran hak asasi manusia, terutama dalam konteks kebebasan bekerja dan berpindah tempat kerja.
Namun argumentasi tersebut kurang relevan karena inti dari permasalahan bukanlah pembatasan hak bekerja, melainkan penyalahgunaan data perusahaan maupun rahasia dagang yang dilindungi oleh hukum.
NDA bukanlah alat untuk membatasi mobilitas karyawan untuk memperoleh pekerjaan baru, tetapi merupakan mekanisme perlindungan bisnis dari praktik tidak etis seperti membocorkan informasi strategis perusahaan dan pengalihan data pelanggan kepada kompetitor.
Baca juga: Meta PHK Karyawan karena Bocorkan Data: Sejauh Mana Perusahaan Dibolehkan?
Kasus PT Foom Lab Global (FOOM) Menggugat Mantan Karyawannya
Dilansir dari suara.com, FOOM menggugat mantan karyawannya, Sulfa Sopiani ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dugaan pelanggaran NDA. Pelanggaran yang dilakukan meliputi penggunaan data pelanggan perusahaan tanpa izin serta permintaan data kepada pegawai aktif FOOM.
Selain itu, Sulfa juga diduga menawarkan produk kompetitor kepada pelanggan FOOM, yang berpotensi merugikan bisnis perusahaan. Tindakan tersebut semakin diperkuat dengan fakta bahwa beberapa mantan pegawai dari departemen penjualan secara bersamaan pindah ke perusahaan kompetitor.
Kronologi kasus tersebut berawal dari pengunduran diri Sulfa Sopiani pada 4 Desember 2023. Dalam surat pengunduran dirinya, Sulfa menyatakan ingin beristirahat dan fokus pada keluarga, tetapi dia tidak mengikuti prosedur one month notice sebagaimana ketentuan perusahaan.
Namun, hasil investigasi internal FOOM menunjukkan bahwa mantan karyawan tersebut ternyata telah bergabung dengan perusahaan kompetitor di bulan yang sama, yaitu Desember 2023. Fakta tersebut membantah klaim bahwa Sulfa mengundurkan diri karena tidak mendapatkan hak-haknya di perusahaan.
Setelah melalui proses hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan bahwa Sulfa Sopiani terbukti bersalah atas pelanggaran NDA. Konsekuensinya, ia diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp800 juta, sementara pihak kompetitor juga diwajibkan untuk tunduk pada putusan tersebut.
Non Disclosure Agreement Sebagai Alat Perlindungan Hukum Bagi Perusahaan
Adapun dasar hukum yang digunakan untuk menyusun NDA adalah dapat merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU RHD) dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ketenagakerjaan).
Menurut Pasal 4 huruf b UU RHD, bahwa perusahaan sebagai pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Lebih lanjut dalam Pasal 11 UU RHD, diatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 UU RHD diatas (melanggar hak rahasia dagang) dapat dilakukan gugatan oleh perusahaan selaku pemegang hak rahasia dagang ke Pengadilan Negeri.
Meskipun UU Ketenagakerjaan tidak secara eksplisit mengatur NDA, banyak perusahaan memasukkan klausul kerahasiaan dalam perjanjian kerja. Selain itu, hukum perdata Indonesia juga mengakui bahwa membocorkan informasi pihak lain tanpa hak dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Bentuk dan substansi NDA dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, selama tetap mematuhi prinsip kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata) dan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku, termasuk UU RHD dan UU Ketenagakerjaan.
Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa banyak yang mempersoalkan pencantuman klausul NDA karena dinilai melanggar hak asasi manusia. Namun terbukti seringkali mantan karyawan pindah ke perusahaan kompetitor dan membocorkan rahasia dagang, database, dan lain lain.
Oleh karena itu, pembuatan perjanjian kerahasiaan atau NDA merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi tindakan curang karyawan yang akan berlabuh ke perusahaan kompetitor.
Terpenting, selalu cantumkan soal sanksi atau denda apabila terjadi pelanggaran klausul kerahasiaan tersebut.
Anda ingin menyusun NDA bagi karyawan? Konsultasikan saja dengan menghubungi Kami melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.