
Belajar Dari Kasus Kecurangan Minyakita, Apa yang Harus Dilakukan Jika Perusahaan Diduga Fraud?
Belajar Dari Kasus Kecurangan Minyakita, Apa yang Harus Dilakukan Jika Perusahaan Diduga Fraud?
”Jika perusahaan diduga fraud maka perlu untuk membuktikan bahwa tidak terdapat niat jahat dalam kasus tersebut.”
Kasus kecurangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi kembali mencuat setelah pihak kepolisian mengungkap dugaan pengurangan takaran dalam kemasan Minyakita. Praktik tersebut tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga melanggar peraturan hukum terkait seperti perlindungan konsumen dan pidana.
Perusahaan yang seharusnya berkomitmen menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau justru diduga melakukan manipulasi takaran demi keuntungan lebih besar. Konsumen yang membeli produk dengan asumsi mendapatkan 1 liter minyak goreng ternyata hanya menerima sekitar 750 hingga 800 mililiter.
Minyak goreng bersubsidi seperti Minyakita dirancang oleh pemerintah untuk memastikan masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Namun, dalam hal perusahaan mengurangi volume dalam kemasan tanpa transparansi atau perbuatan culas lainnya, maka masyarakatlah yang paling terdampak atas praktik yang melanggar hukum tersebut.
Baca juga: KPPU Klaim Temukan Bukti Dugaan Fraud Whoosh, Apa Implikasinya?
Modus Kecurangan Produsen Minyakita
Dilansir dari tempo.co, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan penyitaan terhadap 10.560 liter minyak goreng dalam penggerebekan pabrik PT Aya Rasa Nabati yang berlokasi di Depok pada Minggu, 9 Maret 2025. Perusahaan tersebut diduga telah mengurangi takaran dalam kemasan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.
PT Aya Rasa Nabati diketahui bertanggung jawab atas pengemasan dan distribusi produk Minyakita. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial AWI, yang menjabat sebagai kepala pabrik, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Saat penggerebekan, penyidik menemukan bahwa mesin pengemas di pabrik tersebut telah diprogram secara sengaja untuk menuangkan minyak dalam jumlah yang lebih sedikit dari seharusnya, yaitu hanya 750 mililiter dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter.
Pabrik PT Aya Rasa Nabati mampu memproduksi antara 400 hingga 800 kardus minyak goreng dalam sehari, yang masing-masing berisi berbagai ukuran kemasan. AWI mengakui bahwa minyak goreng curah yang digunakan dalam produksi diperoleh dari PT MGS yang berlokasi di Bekasi dengan harga Rp 18.100 per liter.
Karena harga bahan baku jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, AWI pun mengambil langkah curang dengan mengurangi volume minyak dalam kemasan agar tetap memperoleh keuntungan.
Baca juga: Fraud Indofarma: Transaksi Fiktif, Pinjol Hingga Window Dressing!
Pelanggaran di Beberapa Peraturan Sektoral
Konsumen sebagai subjek hukum yang terdampak dalam kasus tersebut telah dijamin hak-haknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Pangan).
Adapun menurut Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha setidaknya memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
Selain itu, menurut Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha juga dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
Lebih lanjut dalam Pasal 100 UU Pangan juga mewajibkan untuk menyertakan label pangan yang memuat keterangan mengenai pangan yang diperdagangkan dengan benar dan tidak menyesatkan.
Oleh karena itu, pengurangan takaran minyak goreng dalam kemasan yang tidak sesuai dengan label dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan.
Konsekuensinya, terdapat ancaman pidana berdasarkan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen yang dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar serta Pasal 102 UU Pangan yang mengenakan sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan izin.
Baca juga: Pengendalian dan Penerapan Strategi Anti Fraud Dalam Perusahaan Asuransi
Pembelaan yang Perlu Diperhatikan Jika Perusahaan Diduga Fraud
Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors at Law berpendapat bahwa terdakwa harus membuktikan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam dugaan fraud. Tuduhan yang diajukan harus dibantah dengan argumen kuat, menunjukkan bahwa tidak ada bukti cukup yang membuktikan pengurangan minyak dilakukan secara sengaja atau sebagai tindakan penipuan.
Jika terjadi perbedaan volume, terdakwa harus dapat membuktikan bahwa hal tersebut disebabkan oleh faktor teknis, seperti kesalahan dalam proses produksi atau pengukuran, bukan niatan untuk menipu konsumen.
Oleh karena itu perusahaan harus mengumpulkan bukti pendukung, seperti dokumen yang menunjukkan kualitas dan kuantitas produk yang telah diproduksi, laporan audit internal, dan sertifikat dari pihak ketiga yang menjamin kualitas produk.
Perusahaan Anda sedang menghadapi masalah hukum? Konsultasikan saja dengan menghubungi Kami melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.