
KPPU Klaim Temukan Bukti Dugaan Fraud Whoosh, Apa Implikasinya?
KPPU Klaim Temukan Bukti Dugaan Fraud Whoosh, Apa Implikasinya?
”Jika dugaan KPPU terbukti benar adanya fraud Whoosh, maka dapat dikenakan sanksi berupa denda administrasi.”
Pada praktiknya, persekongkolan dalam pengadaan barang atau jasa merupakan praktik tidak etis yang melibatkan kerja sama antara pihak-pihak tertentu untuk memanipulasi proses pengadaan demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Biasanya persekongkolan tersebut dilakukan dengan cara mengatur hasil tender, menetapkan pemenang tertentu, atau membatasi persaingan sehat di antara para peserta tender. Praktik tersebut tentu saja melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan yang menjadi landasan utama dalam pengadaan barang dan jasa.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru-baru ini melansir dari ekonomi.bisnis.com, telah mencurigai adanya pelanggaran hukum dalam pengadaan barang dan jasa pada mega proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh).
Dugaan tersebut melibatkan perusahaan asal China, PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo (ALP).
KPPU mengungkapkan bahwa dalam investigasi oleh KPPU telah menemukan potensi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Anti Monopoli) berupa persekongkolan tender.
Baca juga: Dugaan Monopoli Shopee dan Lazada, KPPU Lakukan Sidang
Dugaan Fraud Whoosh Berupa Persekongkolan Dalam Proyek
Investigasi KPPU menemukan beberapa fakta yang menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam proses tender. PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I, yang juga bertindak sebagai panitia tender tidak memiliki pedoman tertulis yang jelas untuk memilih penyedia barang atau jasa.
Selain itu, proses penerimaan, pembukaan, dan evaluasi dokumen penawaran tidak dilakukan secara terbuka dan transparan. Hal tersebut memunculkan dugaan bahwa peserta tender dipilih secara diskriminatif, dengan memenangkan ALP meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan pernyataan KPPU, ALP tidak layak memenangkan tender karena gagal memenuhi persyaratan modal minimum dan kurangnya pengalaman kerja terkait proyek. Selain itu, ALP tidak mendapatkan skor tertinggi dalam penilaian tender. Tindakan tersebut dianggap membatasi peluang peserta lain untuk memenangkan proyek.
Proses penentuan pemenang tender seharusnya mengikuti metode yang tepat, termasuk penilaian bentuk, kualifikasi, dan responsif. Namun, tindakan diskriminatif Terlapor I dinilai melanggar prinsip-prinsip tersebut mengakibatkan ketidakadilan dalam proses tender.
Baca juga: E-commerce Wajib Patuhi Aturan Persaingan Usaha Jasa Kirim!
Mengenal Persekongkolan Tender Menurut Hukum Persaingan Usaha
Dasar hukum mengenai persekongkolan tender dapat merujuk pada UU Anti Monopoli. Adapun berdasarkan Pasal 22 UU UU Anti Monopoli jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 tanggal 18 September 2017 bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Adapun berdasarkan Buku Teks Hukum Persaingan Usaha (2017) yang disusun oleh KPPU diketahui bahwa indikasi terjadinya suatu persekongkolan dalam suatu tender apabila terdapat hal-hal berikut:
- Tender bersifat tertutup atau tidak transparan dan tidak diumumkan secara luas, sehingga mengakibatkan para pelaku usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi tidak dapat mengikuti;
- Tender bersifat diskriminatif dan tidak dapat diikuti oleh semua pelaku usaha dengan kompetensi yang sama; atau
- Tender dengan persyaratan dan spesifikasi teknis atau merek yang mengarah kepada pelaku usaha tertentu sehingga menghambat pelaku usaha lain untuk ikut.
Lebih lanjut bahwa pelanggaran atas larangan praktik persekongkolan tender akan membawa konsekuensi dikenakannya tindakan administratif oleh KPPU berupa perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik persekongkolan, ganti rugi, dan/atau denda paling sedikit Rp. 1 miliar.
Baca juga: Pelaku Usaha Bisnis Wajib Patuhi Putusan KPPU!
Potensi Pengenaan Sanksi Pidana
Bimo Prasetio, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa selain pengenaan tindakan administratif, perbuatan persekongkolan tender juga dapat masuk ke ranah hukum pidana jika terdapat indikasi korupsi, seperti penyalahgunaan wewenang, suap, atau praktik manipulasi lainnya.
Dalam hal tersebut, Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menindak pelaku usaha sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Untuk menghindari potensi pelanggaran, pelaku usaha harus memahami dan mematuhi pedoman tender yang telah ditetapkan termasuk adanya pedoman atau aturan dasar terkait mekanisme tender di perusahaan.
Perlu diperhatikan pula kepatuhan administratif yang mencakup kelengkapan dokumen dan persyaratan formal lainnya, sedangkan kepatuhan substantif terkait dengan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam proses tender.
Perusahaan Anda ingin menyusun legal compliance persaingan usaha dan anti monopoli? silakan menghubungi lawyer kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.