Pelaku Usaha Bisnis Wajib Patuhi Putusan KPPU!

Pelaku Usaha Bisnis Wajib Patuhi Putusan KPPU!

“KPPU menjaga persaingan usaha yang sehat dengan mencegah monopoli dan praktik anti-persaingan, dalam hal tidak mengindahkan putusan KPPU terdapat sanksi yang menanti.”

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan salah satu lembaga penting di Indonesia yang bertugas menjaga persaingan usaha yang sehat di pasar. 

Sebagai pengawas persaingan usaha, KPPU berperan dalam memastikan tidak adanya praktik monopoli, kartel, atau tindakan anti-persaingan lainnya yang dapat merugikan konsumen dan menghambat perkembangan pasar.

Melalui kewenangannya melakukan penyelidikan, penegakan hukum, dan merumuskan kebijakan di bidang hukum persaingan usaha, KPPU berkontribusi pada terciptanya iklim usaha yang lebih kompetitif dan inovatif di Indonesia. 

Upaya KPPU dalam mengawasi persaingan usaha tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melindungi hak konsumen dan mendorong efisiensi pasar.

Baca juga: Dugaan Monopoli Shopee dan Lazada, KPPU Lakukan Sidang

Kasus Persaingan Usaha Tidak Sehat

Walaupun KPPU telah memiliki kewenangan sedemikian rupa, nyatanya, dalam penegakan hukum persaingan usaha masih terdapat kendala dalam pelaksanaan penanganan perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 

Sebagai contoh, dilansir dari fortune.id, Shopee dianggap belum memenuhi komitmen dari pakta integritas yang ditandatangani pada 2 Juli 2024 terkait dugaan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman.

Sebelumnya, KPPU telah menyelidiki Shopee Indonesia terkait dugaan praktik persaingan tidak sehat yang melibatkan Shopee Express, di mana sistem yang diterapkan memprioritaskan beberapa kurir seperti Shopee Express dan J&T. 

Setelah beberapa sidang dan putusan KPPU, Shopee mengakui laporan dugaan pelanggaran dan mengajukan permohonan perubahan perilaku sesuai dengan ketentuan KPPU.

Baca juga: Merger dan Akuisisi Dapat Dibatalkan KPPU Jika Pelaku Usaha Tidak Mematuhi Ketentuan Ini 

Penanganan Perkara Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Akibat Tidak Melaksanakan Putusan KPPU

Pengaturan penanganan perkara terkait suatu perbuatan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat mengacu pada Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 Tentang tata Cara penanganan Perkara Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Peraturan KPPU 2/2023).

Dalam Peraturan KPPU 2/2023, Perubahan Perilaku memiliki definisi sebagai komitmen pelaku usaha dan/atau pihak lain dalam bentuk pernyataan perubahan perilaku. 

Pernyataan tersebut merupakan pernyataan tertulis yang dibuat oleh pelaku usaha dan/atau pihak lain yang diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang dan berkomitmen untuk membatalkan perjanjian yang dilarang, menghentikan kegiatan yang dilarang, menghentikan penyalahgunaan posisi dominan, dan/atau melaksanakan perintah Komisi.

Adapun Perubahan Perilaku dapat diberikan kepada terlapor pada tahap Penyelidikan atau pemeriksaan Pendahuluan. Setelah permohonan Perubahan Perilaku disetujui oleh KPPU, maka komisi akan menerbitkan surat persetujuan dan melakukan pengawasan pelaksanaan Pernyataan Perubahan Perilaku kepada terlapor.

Dalam pelaksanaan Perubahan Perilaku, KPPU memiliki kewenangan untuk:

  1. meminta keterangan kepada pihak terkait atas pelaksanaan Pernyataan Perubahan Perilaku;
  2. meminta dan mengumpulkan surat dan/atau dokumen, data, keterangan, dan/atau informasi pendukung atas pelaksanaan Pernyataan Perubahan Perilaku;
  3. melakukan pemeriksaan setempat;
  4. verifikasi dan validasi terhadap surat dan/atau dokumen, data, keterangan, dan/atau informasi pendukung atas pelaksanaan Pernyataan Perubahan Perilaku; dan/atau
  5. melakukan analisis surat dan/atau dokumen, data, keterangan, dan/atau informasi pendukung atas pelaksanaan Pernyataan Perubahan Perilaku.

Dalam hal Perubahan Perilaku tidak dilaksanakan oleh Terlapor, maka KPPU akan melanjutkan penanganan perkara ke tahap Penyelidikan.

Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law berpendapat bahwa keterbukaan Shopee dalam memberikan kesempatan pada jasa kurir sangat penting setidaknya untuk 2 hal, yaitu:

  1. menjaga persaingan yang sehat antara pengusaha bidang logistik; dan
  2. memastikan kepentingan konsumen terjamin, yakni kepentingan untuk mendapatkan harga dan pelayanan yang bersaing dari penyedia jasa logistik.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait penyusunan perjanjian pemegang saham, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.