Merger dan Akuisisi Dapat Dibatalkan KPPU Jika Pelaku Usaha Tidak Mematuhi Ketentuan Ini

Merger dan Akuisisi Dapat Dibatalkan KPPU Jika Pelaku Usaha Tidak Mematuhi Ketentuan Ini

Merger dan Akuisisi Dapat Dibatalkan KPPU Jika Pelaku Usaha Tidak Mematuhi Ketentuan Ini 

Mengingat dengan adanya sistem post-notification maka apabila ada temuan pelanggaran atas transaksi merger dan akuisisi, KPPU dapat menjatuhkan sanksi berupa penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha bagi pelaku yang melanggar ketentuan. 

Pengendalian merger dan akuisisi merupakan salah satu cara untuk mencegah adanya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 05 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 05/1999) Indonesia menganut rezim post-notification dalam mengawasi merger dan akuisisi. Artinya pemberitahuan atas adanya merger dan akuisisi dilakukan setelah transaksi tersebut efektif secara yuridis. Tentunya apabila suatu badan usaha akan melakukan merger dan akuisisi harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, jika tidak demikian maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berhak untuk membatalkan merger dan akuisisi.

Mengingat dengan adanya sistem post-notification maka apabila ada temuan pelanggaran dari KPPU atas kewajiban pelaku usaha melakukan pemberitahuan kepada KPPU, berdasarkan pasal 47 ayat (2) huruf e UU No. 05/1999, KPPU dapat menjatuhkan sanksi berupa penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Perbuatan yang Dilarang dalam Transaksi Merger dan Akuisisi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP 57/2010) Pelaku Usaha dilarang melakukan Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain yang dapat mengakibatkan terjadinya Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana tersebut terjadi apabila Badan Usaha hasil Penggabungan, Badan Usaha hasil Peleburan, atau Pelaku Usaha yang melakukan Pengambilalihan saham perusahaan lain diduga melakukan tindakan:

  1.     Perjanjian yang dilarang (Pasal 4 sampai 16 UU 05/1999);
  2.   Kegiatan yang dilarang (Pasal 17 sampai 24 UU 05/1999) dan/atau;
  3.     Penyalahgunaan posisi dominan (Pasal 25 sampai 29 UU 05/1999).

KPPU akan melakukan penilaian terhadap pemberitahuan Perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi. Dari hasil penilaian tersebut KPPU akan menentukan apakah merger dan akuisisi melanggar UU 05/1999 atau tidak. Apabila dalam proses transaksi ditemukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf e UU 05/1999 KPPU dapat memberikan penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham. Tentunya hal ini harus dihindari bagi pelaku usaha yang akan melakukan merger dan akuisisi agar aksi korporasi yang dilakukan tidak malah merugikan pelaku usaha. Penilaian KPPU sangat berpengaruh atas merger dan akuisisi yang telah dilakukan, maka para pelaku usaha harus memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Penilaian KPPU

Jika melihat peraturan yang berkaitan dengan peran KPPU dalam mengawasi proses merger dan akuisisi ada dua jenis penilaian yakni penilaian yang dilakukan sebelum dan setelah adanya merger. Penilaian sebelum adanya transaksi merger dan akuisisi dilakukan dengan melakukan konsultasi ke KPPU (pra-notification) sedangkan penilaian setelah adanya transaksi merger dan akuisisi dilakukan dengan mekanisme pemberitahuan (post-notification).

Post-notification sifatnya mandatory sedangkan pra-notification yang sifatnya non-mandatory. Dalam Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (Peraturan KPPU No. 3/2019) penilaian atas pra-notification sifatnya tidak mengikat bagi pelaku usaha yang melakukan aksi korporasi. Penilaian tersebut hanya pendapat awal berupa ada atau tidaknya pelanggaran atas rencana merger dan akuisisi. Meskipun demikian melakukan konsultasi ke KPPU perlu dipertimbangkan sebagai upaya mitigasi agar transaksi merger dan akuisisi yang dilakukan tidak melanggar ketentuan yang berlaku berdasarkan saran dan rekomendasi dari KPPU. Akan sangat fatal apabila pelaku usaha menjalankan kewajiban pemberitahuan atas adanya transaksi merger dan akuisisi lalu berdasarkan penilaian KPPU ditemukan pelanggaran yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga : Awas Ada Sanksi Terhadap Perusahaan yang Lalai Melakukan Notifikasi ke KPPU Setelah Melakukan Merger dan Akuisisi

Menurut Pasal 11 PP 57/2010 hasil dari Penilaian yang dilakukan oleh KPPU atas konsultasi (pra-notification) yang dilakukan sebelum pelaku usaha melakukan merger dan akuisisi berupa  saran, bimbingan, dan/atau pendapat tertulis. Perlu diketahui bahwa hasil penilaian tersebut bukan merupakan persetujuan atau penolakan terhadap rencana merger dan akuisisi. Sedangkan hasil penilaian atas kewajiban melakukan pemberitahuan kepada KPPU (post notification) menurut Pasal 18 Peraturan KPPU No. 3/2019 adalah Penetapan Notifikasi yang memuat pendapat atas Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan, berupa:

  1. Tidak adanya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan; atau
  2. Adanya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan.

Persiapan Sebelum Melakukan Merger dan Akuisisi

Pelaku Usaha dapat melakukan Konsultasi Tertulis terlebih dahulu kepada KPPU sebelum melaksanakan merger dan akuisisi. Berdasarkan saran KPPU atas konsultasi yang dilakukan maka pelaku usaha dapat mempertimbangkan hasil konsultasi untuk menjalankan merger dan akuisisi. Hal ini dirasa penting untuk meminimalisir penilaian KPPU atas kewajiban pemberitahuan kepada KPPU yang dilakukan setelah transaksi merger dan akuisisi dilakukan.

Sebelum memutuskan untuk melakukan merger dan akuisisi, anda harus melakukan pendalaman terhadap visi, tujuan dan kecermatan memahami peraturan perundang-undangan. Jangan sampai ada aspek hukum yang terabaikan dalam anda mengambil keputusan. BP Lawyers dapat membantu anda dalam melakukan uji tuntas dan segi hukum, menyediakan legal opini dan advis hukum agar anda dapat membuat keputusan terbaik dalam bisnis anda. Silakan hubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id.

Author: Mohamad Toha Hasan

Baca Juga : Ini Perbedaan Akuisisi, Merger, Konsolidasi, dan Spin-Off