Evergrande Bangkrut, Pendiri dan Eks CEO Bertanggung Jawab?

Evergrande Bangkrut, Pendiri dan Eks CEO Bertanggung Jawab?

Evergrande Bangkrut, Pendiri dan Eks CEO Bertanggung Jawab?

“Konteks good corporate governance, direksi harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya melalui laporan keuangan yang akurat, strategi bisnis yang efektif, dan pengelolaan risiko yang tepat.”

Suatu tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) turut diatur suatu mekanisme pertanggungjawaban oleh direksi dimana direksi memiliki tanggung jawab untuk menjalankan operasional perusahaan dengan integritas dan transparansi.

Selain itu memastikan bahwa keputusan yang diambil sejalan dengan kepentingan pemegang saham dan peraturan yang berlaku. Direksi juga diharapkan untuk mematuhi standar etika dan hukum yang terkait, serta menjaga komunikasi yang terbuka dengan semua stakeholders. 

Melaksanakan pertanggungjawaban yang baik, direksi tidak hanya memperkuat kepercayaan investor tetapi juga berkontribusi pada keberlanjutan dan pertumbuhan perusahaan.

Namun demikian, penerapan good corporate governance tersebut ada kalanya tidak diterapkan oleh perusahaan sehingga dapat menyebabkan bagi stakeholders maupun pihak ketiga. Seperti belakangan ini terjadi pada China Evergrande yang sedang berusaha memulihkan US$ 6 miliar dari pendirinya dan pihak terkait lainnya.

Dilansir dari cnbcindonesia.com, Evergrande bangkrut dan berupaya melakukan pemulihan tersebut dalam rangka likuidasi pada Januari lalu setelah gagal membayar utang lebih dari US$ 300 miliar. Lantas bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut!

Baca juga: Evergrande Diperintahkan Likuidasi Aset, Bagaimana Aturannya di Indonesia?

Karakter Perseroan Sebagai Separate Legal Entity yang Dilaksanakan Oleh Pengurus

Salah satu karakter dari prinsip separate legal entity suatu perseroan adalah pengelolaan dan jalannya suatu perusahaan dilakukan oleh direksi atau pengurus, yang bertanggung jawab atas keputusan operasional dan strategis perusahaan, terpisah dari pemilik saham.

Selain itu pemegang saham atau pemilik perseroan biasanya tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban dan utang perusahaan. Kewajiban perusahaan terbatas pada aset perusahaan itu sendiri, dan tidak mempengaruhi kekayaan pribadi para pemegang saham. 

Lantas sejauh mana direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi? Mengacu pada prinsip Piercing the Corporate Veil yang pada pokoknya menentukan bahwa direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya atau tidak bertanggung jawab dan tidak beritikad baik.

Dalam hal ini, apabila para pengurus Evergrande tidak mampu mengembalikan aset perseroan berupa uang guna melancarkan proses likuidasi yang sedang dialami perseroan, maka pengurus tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi.

Baca juga: Perusahaan Hendak Melakukan Likuidasi, Berikut Prosedurnya

Prinsip Business Judgment Rule Dalam Kasus Evergrande Bangkrut

Berdasarkan ketentuan Pasal 97 Ayat (5) Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU PT) bahwa direksi dapat dibebaskan dari Piercing the Corporate Veil (atau prinsip business judgement rule) manakala ia secara kumulatif dapat membuktikan:

  1. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; 
  2. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; 
  3. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan 
  4. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Menurut Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law, bahwa pada dasarnya pertanggungjawaban Direksi bersifat terbatas, artinya Direksi tidak dapat diminta menggantikan kerugian Perusahaan selama tindakan Direksi tidak melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar, fiduciary duty dan peraturan perundang-undangan. 

Namun, apabila Direksi melaksanakan kegiatan operasional/komersial diluar batas-batas tersebut, maka Direksi jadi wajib bertanggung-jawab secara pribadi atas segala kerugian yang dialami perusahaan.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait pertanggungjawaban direksi, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.