Penganiayaan Karyawan Toko Roti Oleh Anak Owner, Ini Akibat Hukumnya!

Penganiayaan Karyawan Toko Roti Oleh Anak Owner, Ini Akibat Hukumnya!

Penganiayaan Karyawan Toko Roti Oleh Anak Owner, Ini Akibat Hukumnya!

”Pertanggungjawaban hukum tidak dapat dibebankan kepada owner maupun entitas bisnis karena pertanggungjawaban pidana penganiayaan melekat pada diri pelaku.”

Bisnis yang dikelola oleh keluarga sendiri seringkali melibatkan kerabat terdekat seperti anak atau saudara kandung untuk mengelola kegiatan pengurusan bisnis sehari-hari. Hal tersebut seperti pisau bermata dua, di satu sisi akan dapat memudahkan koordinasi karena status kedekatan secara personal, namun di sisi lain dapat berpotensi menimbulkan masalah lain.  

Masalah lain tersebut dapat berupa menurunnya reputasi bisnis karena perilaku kerabat pemilik yang tidak profesional atau keputusan yang kurang tepat. Kondisi tersebut dapat berdampak pada kepercayaan konsumen, loyalitas pelanggan, hingga keberlanjutan bisnis itu sendiri.

Keterlibatan kerabat dalam pengurusan bisnis yang tanpa mempertimbangkan kemampuan atau kompetensi untuk mengelola bisnis seringkali membawa akibat buruk bagi bisnis. Terlebih terkait persoalan perbuatan pidana yang dilakukan terhadap para karyawan yang bekerja.

Ramai belakangan ini di sosial media dan melansir dari pikiran-rakyat.com. George Sugama Halim yang merupakan anak pemilik toko roti di daerah Jakarta Barat diduga telah melakukan penganiayaan karyawan toko roti. 

Ia juga dilaporkan sering menyuruh pegawai melakukan tugas yang tidak masuk akal, seperti mengantarkan makanan ke kamar pribadinya atau membelikan nasi dan kerupuk, layaknya memperlakukan pegawai sebagai pembantu pribadi.

Baca juga: Karyawan Melakukan Kesalahan, Bagaimana Tanggung Jawabnya?

Perbuatan Tindak Pidana Penganiayaan Karyawan Toko Roti

Rujukan mengenai ancaman perbuatan tindak pidana penganiayaan dapat merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Tindak pidana penganiayaan dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam Pasal 351 KUHP dimana perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain. Unsur-unsur delik penganiayaan meliputi:

  1. perbuatan yang dilakukan oleh pelaku;
  2. adanya unsur kesengajaan;
  3. timbulnya akibat berupa rasa sakit atau luka pada korban; dan 
  4. sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut.

Adapun dalam KUHP Baru terdapat perluasan dari definisi penganiayaan yang kini mencakup tidak hanya penganiayaan fisik tetapi juga penganiayaan non fisik atau kekerasan psikis. Hal tersebut memungkinkan perbuatan penganiayaan verbal (verbal abuse) diakui sebagai bentuk penganiayaan yang dapat dipidana sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 466 KUHP 2023. 

Adapun ketentuan terkait ancaman pidana pelaku penganiayaan dapat merujuk Pasal 351 KUHP sebagai berikut:

  1. Penganiayaan biasa: pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500; 
  2. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat: pidana penjara paling lama 5 tahun; dan
  3. Penganiayaan yang mengakibatkan kematian: pidana penjara paling lama 7 tahun.

Perlu diketahui bahwa nilai pidana denda dalam KUHP lama telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, di mana denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.

Sedangkan dalam KUHP Baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, Pasal 466 KUHP Baru menentukan ancaman pidana bahwa:

  1. Penganiayaan biasa: pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III (maksimal Rp 50 juta);
  2. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat: pidana penjara paling lama 5 tahun; dan 
  3. Penganiayaan yang mengakibatkan kematian: pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca juga: Langkah yang Diambil jika Karyawan Melakukan Tindak Pidana

Pertanggungjawaban Hukum

Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa dalam kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak pemilik bisnis, tidak dapat secara otomatis dimintakan pertanggungjawaban secara pidana kepada sang pemilik atau kepada perusahaan itu sendiri. 

Hal tersebut terjadi karena pertanggungjawaban pidana melekat langsung pada individu pelaku yang melakukan tindakan melanggar hukum tersebut. Artinya, status kepemilikan bisnis tidak secara otomatis mewariskan kesalahan atau tanggung jawab pidana kepada pihak lain, termasuk orang tua yang merupakan pemilik perusahaan.

Meskipun demikian, jika dugaan tindak pidana tersebut terjadi di dalam lingkup perusahaan misalnya saat pelaku adalah anggota keluarga pemilik yang bekerja atau beraktivitas di lingkungan bisnis tersebut, maka manajemen perusahaan perlu segera mengambil langkah-langkah penanganan yang tepat. 

Tujuannya adalah untuk membatasi dampak negatif dari insiden tersebut, khususnya dalam mencegah meluasnya permasalahan yang dapat merusak reputasi perusahaan maupun citra merek bisnis. 

Dengan mengidentifikasi akar masalah, mengkaji risiko yang mungkin timbul, serta menerapkan prosedur internal yang tegas, perusahaan dapat berupaya menjaga kepercayaan pemangku kepentingan dan publik.

Oleh karena itu, kecepatan dan kecermatan manajemen dalam mengambil keputusan menjadi faktor penting. Tindakan proaktif tersebut berperan dalam meminimalisasi risiko hukum di masa mendatang dan membantu mengamankan posisi perusahaan di mata konsumen, mitra bisnis, serta aparat penegak hukum.

Perusahaan Anda terlibat dengan masalah hukum? silakan menghubungi lawyer kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.