
Bisnis Data Center Sedang Naik Daun: Bagaimana Ketentuan Perizinan dan KBLI-nya?
Bisnis Data Center Sedang Naik Daun: Bagaimana Ketentuan Perizinan dan KBLI-nya?
”Bisnis data center memang sedang ramai dan memiliki peluang bisnis yang menggiurkan namun sebelum terjun di dunia ini terdapat aspek perizinan yang harus dipatuhi.”
Bisnis data center di Indonesia sedang mengalami pertumbuhan pesat yang didorong oleh transformasi digital serta meningkatnya kebutuhan akan penyimpanan data yang aman dan dapat diandalkan.
Perusahaan-perusahaan lokal hingga global melihat adanya potensi besar di pasar tersebut terutama dengan penetrasi internet yang terus meningkat serta adopsi teknologi cloud oleh berbagai sektor industri.
Selain itu, kebijakan pemerintah yang mendukung digitalisasi dan regulasi terkait perlindungan data, seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), juga menjadi pendorong utama meningkatnya permintaan terhadap layanan data center.
Indonesia sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia memiliki volume data yang terus bertambah. Hal ini menjadikan pasar data center di Indonesia sebagai salah satu yang paling menarik di Asia Tenggara.
Dilansir dari Instagram bisnis.com, kapasitas data center di Indonesia menempati posisi kedua setingkat di bawah Singapura di kawasan Asean. Adapun saat Indonesia telah menjadi sasaran investasi perusahaan teknologi global seperti Microsoft, Damac Group, Equinix, dan STTelemedia.
Baca juga: Ini Dia! Kode Klasifikasi Bidang Usaha (KBLI) untuk Startup Digital Terbaru
Ketentuan Izin Bagi Perusahaan Lokal dan Investor Asing di Sektor Bisnis Data Center
Untuk beroperasi di sektor data center, perusahaan lokal maupun investor asing di Indonesia harus mematuhi sejumlah regulasi yang berlaku. Di Indonesia saat ini, pengaturan mengenai perizinan yang diperlukan dalam kegiatan usaha pusat data atau data center dapat merujuk pada Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) bahwa bisnis data center tergolong dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 63112 dimana pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.
Lebih lanjut dalam Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (Permenperin 9/2021) mensyaratkan bagi pelaku usaha setelah mendapatkan Sertifikat Standar untuk dilakukan penilaian kesesuaian dan pengawasan.
Adapun penilaian kesesuaian tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi pemenuhan standar kegiatan usaha data center sebagaimana diatur dalam Lampiran Permenperin 9/2021. Pemenuhan standar kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan penilaian kesesuaian melalui verifikasi (prior verification) terhadap seluruh persyaratan dalam standar kegiatan usaha data center, kecuali persyaratan produk/proses/jasa.
Sebagai tambahan informasi, bahwa berikut merupakan daftar persyaratan untuk penilaian kesesuaian melalui verifikasi teknis yang terdiri dari persyaratan khusus dan umum seperti:
- Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional;
- Setelah mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha sesuai dengan kebutuhannya masing-masing harus memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha dalam kegiatan operasional komersial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perindustrian;
- Memiliki sarana dan fasilitas produksi;
- Memiliki server yang berlokasi di dalam negeri; dst.
Bagi investor asing, Indonesia membuka peluang investasi di sektor data center melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA). Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti kewajiban bekerja sama dengan mitra lokal dan kepatuhan terhadap regulasi tingkat kepemilikan saham.
Selain itu, perusahaan asing juga harus memastikan bahwa fasilitas data center yang dibangun sesuai dengan standar internasional dan regulasi nasional, termasuk ketentuan dalam UU PDP.
Baca juga: Perusahaan Salah Pilih Kode KBLI untuk Kegiatan Usahanya, Apa yang Harus Dilakukan?
Perlunya Dukungan Pemerintah Melalui Kebijakan
Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counslors at Law memberi pandangan bahwa peningkatan kapasitas data center di Indonesia harus dibarengi dengan rangkaian kebijakan yang komprehensif dan transparan, terutama terkait proses perizinan berusaha.
Transparansi dalam pengajuan izin akan memudahkan pelaku usaha untuk mematuhi regulasi, dan juga memberikan kejelasan mengenai tata cara, waktu, dan biaya yang dibutuhkan.
Di samping itu, penerapan persaingan usaha yang sehat dan langkah-langkah pencegahannya sangat penting agar semua pemain di industri digital memiliki peluang yang sama untuk berkembang. Tanpa persaingan yang adil, pasar dapat dikuasai segelintir pihak yang justru menghambat inovasi serta menekan kualitas layanan data center.
Untuk memacu pertumbuhan yang berkelanjutan, pemerintah juga perlu memberikan insentif bagi investasi di sektor infrastruktur digital. Insentif intersebuti dapat mencakup keringanan pajak, kemudahan akses pendanaan, dan dukungan kebijakan khusus untuk proyek-proyek berskala besar.
Dengan cara tersebut, investor merasa nyaman dalam melakukan penanaman modal jangka panjang sekaligus terdorong untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas data center. Pada akhirnya, ekosistem digital yang kondusif tersebut tidak hanya memperkuat daya saing Indonesia di pasar global, tetapi juga berkontribusi pada perkembangan ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan.
Perusahaan Anda ingin ekspansi kegiatan usaha ke sektor data center? hubungi lawyer kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.