
Ini Dia! Kode Klasifikasi Bidang Usaha (KBLI) untuk Startup Digital Terbaru
Ini Dia! Kode Klasifikasi Bidang Usaha (KBLI) untuk Startup Digital Terbaru
Pada tahun 2022, Indonesia menjadi negara dengan jumlah startup terbanyak di Asia Tenggara.
Melansir dari data dari Startup Rankings, terdapat 2.345 startup yang tersebar di Indonesia hingga tahun 2022. Indonesia juga telah menjadi salah satu negara yang diincar oleh para investor untuk berinvestasi di industri digital.
Namun, sering dipertanyakan, apa klasifikasi bidang usaha yang tepat di Indonesia bagi tech company?
Pada awal berdirinya perusahaan-perusahaan ojek berbasis aplikasi di Indonesia, mereka sempat diarahkan menjadi perusahaan di bidang transportasi.
Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut tidak menjalankan bisnis transportasi, melainkan mengoperasikan sistem elektronik atau aplikasi.
Lantas, hak dan kewajiban bagi perusahaan di bidang transportasi tentu tidak menjadi relevan bagi perusahaan yang hanya mengoperasikan sistem elektronik atau aplikasi.
Hal yang sama dihadapi oleh perusahaan startup digital di Indonesian lainnya. Melalui platform digital, perusahaan digital menjalankan kegiatan usahanya menggunakan situs (web-based) atau aplikasi untuk menyajikan produk baik jasa maupun barang kepada konsumen.
Baca juga: Perusahaan Salah Pilih Kode KBLI untuk Kegiatan Usahanya, Apa yang Harus Dilakukan?
Berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau yang dikenal sebagai KBLI, startup digital masuk dalam aktivitas portal web dan/atau platform digital dengan sub bagian:
Portal Web
Yakni bentuk pengoperasian situs web yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara database besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari.
Selain itu, dapat berupa pengoperasian situs-situs lain yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala.
Platform Digital
Merupakan bentuk pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara dengan sistem elektronik lainnya.
Dalam praktiknya, ini mempengaruhi pemilihan kode klasifikasi bidang usaha atau KBLI yang dipilih oleh startup digital ketika mendirikan perusahaan dan mengurus perizinan berusahanya di sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) yang berlaku di Indonesia saat ini.
Adapun rincian KBLI 5 digit yang dapat digunakan oleh startup digital untuk melakukan kegiatan usahanya ialah:
KBLI 63122: Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial
Kelompok ini mencakup:
Pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari;
Pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial;
Pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut.
Setelah memilih KBLI 63122, perusahaan Startup Digital wajib memilih ruang lingkup kegiatan yang dilakukan, dari dua ruang lingkup yaitu:
KBLI 63122 – Kegiatan PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)
Dalam hal startup digital memfasilitasi kegiatan perdagangan atau jual beli melalui sistem elektronik yang dioperasikannya, maka startup digital wajib memilih ruang lingkup sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, atau PPMSE dan tunduk kepada kewajiban suatu PPMSE.
Bagi perusahaan yang memiliki skala usaha mikro dan kecil, kegiatan PPMSE dapat dilakukan hanya dengan mendaftarkan kegiatan dalam NIB. Namun dalam hal skala usaha menengah dan besar, maka PPMSE wajib mengajukan permohonan dan mendapatkan izin PPMSE yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
KBLI 63122 – Kegiatan Non-PPMSE
Bagi startup digital yang tidak memfasilitasi kegiatan perdagangan atau jual beli melalui sistem elektronik yang dioperasikannya, maka startup digital dapat memilih kegiatan selain non-PPMSE.
Bagi perusahaan yang memiliki skala usaha mikro, kecil, dan menengah kegiatan di luar PPMSE dapat dilakukan hanya dengan mendaftarkan kegiatan dalam NIB. Namun dalam hal skala usaha besar, maka startup digital wajib mengajukan permohonan dan mendapatkan verifikasi teknis Sertifikat Standar dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
Termasuk dalam KBLI 63122 adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services.
KBLI 63122 Tidak Mencakup Kegiatan Fintech
Namun, perlu diperhatikan bahwa KBLI 63122 tidak mencakup kegiatan usaha financial technology (fintech) yang telah secara resmi diatur di Indonesia.
Bidang usaha financial technology diatur dalam kode klasifikasi bidang usaha lainnya, antara lain Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).
Dengan demikian, pemberlakuan kode KBLI baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengusaha di bidang teknologi informasi.
Di samping itu, dapat menarik investasi dalam negeri dan investasi asing, serta percepatan pembangunan perusahaan berbasis teknologi.
Jika memiliki pertanyaan mengenai legalitas perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anda dapat menghubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.