Taman Rekreasi Dibongkar! Ini Cara Menghindari Pelanggaran Izin Operasional dan Dampak Lingkungan

Taman Rekreasi Dibongkar! Ini Cara Menghindari Pelanggaran Izin Operasional dan Dampak Lingkungan

Taman Rekreasi Dibongkar! Ini Cara Menghindari Pelanggaran Izin Operasional dan Dampak Lingkungan

”Kepatuhan terhadap perizinan lingkungan sangat penting untuk menjaga dampak lingkungan yang berjalan beriringan dengan usaha komersial.”

Taman rekreasi yang tidak dibangun secara berkelanjutan sering kali menimbulkan berbagai masalah lingkungan. Penggunaan lahan yang tidak terkendali dapat menyebabkan erosi tanah dan penurunan kualitas air tanah.  

Selain itu, tidak sedikit taman rekreasi yang dibangun tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan, seperti alih fungsi lahan yang menghilangkan daerah resapan air. Akibatnya, ketika hujan deras terjadi, tanah tidak mampu menyerap air dengan baik yang kemudian mengakibatkan aliran air berlebih dan memperbesar risiko banjir bandang.

Hal tersebut diperburuk dengan penggunaan material kedap air seperti beton dan aspal yang menghambat infiltrasi air ke dalam tanah. Akibatnya, sungai dan drainase tidak mampu menampung aliran air yang meningkat drastis sehingga banjir bandang pun terjadi.

Baca juga: Memahami Pentingnya Persetujuan Lingkungan Bagi Bisnis Usaha

Pembongkaran Taman Rekreasi di Kawasan Bogor Diduga Menjadi Penyebab Banjir

Dilansir dari kompas.com, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengambil keputusan tegas dengan membongkar tempat wisata Hibisc Fantasy yang berlokasi di Puncak, Kabupaten Bogor. Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran terkait izin operasional serta dampak lingkungan yang diakibatkan oleh keberadaan tempat wisata tersebut.

Hibisc Fantasy, yang dikelola oleh BUMD Jawa Barat, PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita), diketahui berdiri di atas lahan perkebunan teh milik PTPN. Dalam inspeksi langsung ke lokasi, Dedi mengungkapkan bahwa pembangunan tempat wisata ini telah mengubah struktur alam yang berpotensi menjadi penyebab banjir bandang di kawasan Puncak beberapa hari sebelumnya.

Dalam kunjungannya, Dedi menunjukkan bahwa lokasi wisata ini berada di daerah dengan kemiringan tinggi dan berdekatan dengan aliran sungai yang mengarah ke pemukiman warga. Ia menegaskan bahwa perubahan struktur lahan yang dilakukan oleh pihak pengelola menyebabkan aliran air melaju deras ke kampung sekitar dan berkontribusi pada bencana banjir.

Selain dampak lingkungan yang ditimbulkan, tempat wisata ini juga melanggar ketentuan izin lahan. Berdasarkan laporan Kepala Satpol PP Jawa Barat, Ade Afriandi, izin yang diajukan oleh pengelola hanya mencakup area seluas 4.800 meter persegi, namun pada prakteknya, tempat wisata ini telah menggunakan lahan hingga 15.000 meter persegi, atau tiga kali lipat dari luas yang diizinkan.

Baca juga: Kembali Terulang, Mie Gacoan Disegel Karena Tak Punya PBG

Kewenangan Pemerintah Untuk Melakukan Pembongkaran Sebagai Upaya Meminimalisir Dampak Lingkungan

Sebelum mengambil tindakan pembongkaran, pemerintah setempat telah memberikan peringatan kepada pengelola untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga Dedi Mulyadi memerintahkan pembongkaran secara paksa.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021) telah diatur berbagai kewenangan bagi pemerintah melakukan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.

Salah satunya adalah Pasal 511 Ayat (3) huruf d PP 22/2021 yang memberikan kewenangan bagi pemerintah atau gubernur untuk memberikan sanksi administratif berupa paksaan pembongkaran kepada penanggung jawab usaha yang melanggar ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan yang telah diberikan.

Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law berpendapat bahwa kepatuhan terhadap perizinan lingkungan sangat penting untuk menjamin kelangsungan kelestarian lingkungan yang berjalan beriringan dengan usaha komersial. Pelanggaran terhadap perizinan lingkungan tentu akan mengancam seluruh ekosistem, baik ekosistem lingkungan maupun bisnis.

Anda ingin mengetahui lebih lanjut ketentuan kewajiban lingkungan? Konsultasikan saja dengan menghubungi Kami melalui email ask@bplawyers.co.id 

Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.