Sempat Viral Ibu-Ibu Rekam Film di Bioskop, Apakah Termasuk Pembajakan?

Sempat Viral Ibu-Ibu Rekam Film di Bioskop, Apakah Termasuk Pembajakan?

Sempat Viral Ibu-Ibu Rekam Film di Bioskop, Apakah Termasuk Pembajakan?

”Ibu-ibu rekam film di bioskop, pelajaran penting bagi penonton lain betapa seriusnya pelanggaran hak cipta, pembajakan film dapat terjadi lewat perekaman ilegal di bioskop hingga penyebaran di platform digital. Lalu, apa ancaman hukumnya?”

Rendahnya kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pentingnya menghormati hak cipta khususnya dalam industri perfilman menjadi salah satu faktor utama maraknya pembajakan. Banyak individu yang tidak memahami atau bahkan mengabaikan dampak buruk dari tindakan seperti merekam cuplikan film di bioskop dan menyebarkannya di media sosial. 

Perilaku tersebut sering dianggap sebagai hal sepele, padahal memiliki konsekuensi besar terhadap keberlanjutan industri kreatif. Mulai dari ide cerita, proses produksi, hingga distribusi, semua membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit. 

Namun, tindakan merekam atau membajak karya film seringkali dilakukan tanpa memikirkan dampaknya terhadap para pembuat film yang menggantungkan penghidupan mereka dari karya tersebut.

Tidak sedikit yang menganggap berbagi cuplikan film di media sosial sebagai bentuk “mempromosikan” film, tanpa memahami bahwa hal itu sebenarnya merugikan. Norma sosial yang “membolehkan” terhadap pelanggaran hak cipta membuat banyak orang merasa tidak bersalah ketika melakukan tindakan tersebut. 

Seperti belakangan ini yang viral di sosial media X, di mana seorang pria menegur seorang perempuan yang merekam adegan film. Teguran tersebut memicu amarah perempuan itu, hingga terjadi konfrontasi. Dalam video yang diunggah akun @akbarry, pria tersebut bahkan diludahi oleh perempuan yang ditegurnya.

Baca juga: Memahami Pelanggaran Hak Cipta Musik Dari Kasus Agnes Mo

Film Merupakan Karya Seni yang Dilindungi Oleh Hak Cipta

Perlindungan hak cipta atas karya seni berupa film dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (UU Hak Cipta). 

Berdasarkan ketentuan Pasal 40 UU Hak Cipta, karya sinematografi merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Adapun yang dimaksud dengan karya sinematografi adalah Ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images) antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. 

Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk audiovisual. 

Adapun lebih lanjut berdasarkan Pasal 59 UU Hak Cipta, karya sinematografi memiliki jangka waktu pelindungan hak cipta yang berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.

Sebagai tambahan informasi bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta pelindungan hak cipta atas karya sinematografi otomatis lahir tanpa dilakukannya suatu pendaftaran berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. 

Baca juga: Miley Cyrus Digugat Karena Dugaan Pelanggaran Hak Cipta?

Sanksi atas Pelanggaran Hak Cipta Berupa Rekam Film di Bioskop

Perlu untuk diketahui bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 UU Hak Cipta bahwa penggunaan ciptaan orang lain (termasuk melakukan perekaman suatu karya sinematografi atau film) harus mendapat izin pencipta atau merupakan hak eksklusif pencipta. 

Secara prinsip berdasarkan Pasal 9 dan Penjelasan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta secara eksplisit menyebutkan bahwa Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

Perbuatan penggandaan diantaranya perekaman menggunakan kamera video (camcorder) di dalam gedung bioskop dan tempat pertunjukan langsung (live performance). Sehingga perbuatan merekam cuplikan untuk diunggah ke sosial media merupakan perbuatan Penggandaan.

Adapun ancaman sanksi pidana atas pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 113 ayat (3) dan (4) UU Hak Cipta bahwa dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Sebagai tambahan informasi, semenjak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE), dilakukannya suatu perekaman tanpa izin dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam UU ITE.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”

Pembajakan film biasanya dilakukan dengan cara mengunggah file film (dalam berbagai format digital) ke internet/sosial media atau merekam ulang film di bioskop secara ilegal (cam recording) untuk kemudian disebarluaskan. 

Tindakan tersebut tergolong “melakukan transmisi” sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Ayat (1) UU ITE, sebab file atau hasil rekaman film yang termasuk informasi elektronik tersebut ditransmisikan kepada publik tanpa hak.

Karena film termasuk ke dalam lingkup definisi Informasi Elektronik maupun Dokumen Elektronik, maka setiap tindakan yang berkaitan dengan pembuatan, penyimpanan, penyalinan, transmisi, atau distribusi film secara digital diatur oleh ketentuan-ketentuan dalam UU ITE.

Hak cipta Anda sedang dilanggar oleh orang lain? konsultasikan saja dengan cara menghubungi lawyer kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Asharyanto/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.