
Pemilik Klinik Ria Beauty Ditangkap Diduga Tak Punya Izin Praktik dan Operasional
Pemilik Klinik Ria Beauty Ditangkap Diduga Tak Punya Izin Praktik dan Operasional
”Banyaknya orang yang menginginkan kulit sehat telah memberi kesempatan beberapa oknum untuk membuka praktik klinik kecantikan tanpa memperhatikan regulasi yang berlaku, Akibatnya ancaman penjara sedang menanti oknum tersebut.”
Suatu klinik kecantikan yang memiliki izin resmi sesuai regulasi yang berlaku merupakan hal yang penting. Izin tersebut akan menjadi jaminan bahwa praktik yang dilakukan telah memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan kualitas pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan adanya izin tersebut, klinik kecantikan akan memiliki kredibilitas sebagai penyedia layanan yang terpercaya dan bertanggung jawab terhadap kesehatan serta keselamatan konsumen.
Regulasi yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang dirancang untuk melindungi masyarakat dari risiko yang berpotensi muncul akibat praktik yang tidak memenuhi standar.
Tanpa adanya izin, prosedur seperti penggunaan alat kecantikan atau aplikasi bahan kimia dapat menimbulkan efek samping mulai dari kerusakan kulit hingga komplikasi kesehatan yang mengancam jiwa.
Oleh karena itu, keberadaan izin akan memastikan tenaga profesional yang bekerja di klinik tersebut memiliki kompetensi, pelatihan, dan pengalaman yang memadai untuk menjalankan perawatan dengan aman.
Namun, tidak semua klinik kecantikan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan seperti yang terjadi pada Ria Agustina selaku pemilik klinik Ria Beauty melansir dari cnnindonesia.com. Ria Agustina ditangkap oleh Subdit Renakta Ditreskrimum atas dugaan pelaksanaan praktik kecantikan tidak sesuai standar di sebuah kamar hotel di Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Marak Skincare Ilegal, Bagaimana Izin Usaha dan Izin Edarnya?
Klinik Ria Beauty Tidak Sesuai Regulasi
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan Ria dan asistennya, DN, sedang melakukan perawatan dermaroller pada enam perempuan dan satu laki-laki. Ria menggunakan alat bernama GTS roller yang belum memiliki izin edar dan mengaplikasikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan.
Polisi juga mengungkap bahwa Ria, seorang sarjana perikanan, tidak memiliki sertifikasi medis atau izin praktik sebagai tenaga kesehatan. Meski hanya berbekal pelatihan nonformal, ia telah membuka klinik kecantikan selama lima tahun terakhir.
Layanan yang ditawarkan oleh Ria Beauty termasuk perawatan untuk wajah, tangan, hingga area tubuh lainnya dengan tarif mencapai puluhan juta rupiah. Sebagai contoh, biaya perawatan wajah dimulai dari Rp15 juta per sesi, sementara beberapa layanan lainnya bahkan bisa mencapai Rp85 juta per sesi. Dengan jumlah klien yang banyak, omzet harian praktik ilegal ini bisa mencapai Rp200 juta.
Baca juga: Pasien Tewas, Ternyata Belum Ada Izin Usaha Klinik yang Sesuai
Ketentuan Praktik dan Operasional Klinik Kecantikan
Secara umum, pelaksanaannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 sebagaimana diubah terbaru melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Klinik (Permenkes 9/2014) secara khusus mengatur mengenai klinik yang mendefinisikan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.
Lebih lanjut Pasal 9 Permenkes 9/2014 menentukan terkait ketenagaan pada sebuah klinik yaitu penanggung jawab teknis klinik harus merupakan seorang tenaga medis dan harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di klinik tersebut serta dapat merangkap sebagai pemberi pelayanan.
Selain itu Pasal 13 Permenkes 9/2014 mengatur bahwa setiap tenaga medis maupun tenaga Kesehatan lain yang berpraktik di Klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Kerja (SIK).
Lebih lanjut dalam Pasal 397 PP Kesehatan diketahui bahwa pelayanan bedah plastik rekonstruksi dan estetika dapat diselenggarakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa rumah sakit atau klinik utama.
Dalam UU Kesehatan terdapat ancaman pidana bagi setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan melakukan praktik sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki SIP berupa maksimal pidana penjara 5 tahun atau denda Rp500.000.000,00.
Selain itu bagi setiap orang yang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan adalah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP maka akan diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp500.000.000,00.
Baca juga: Kasus Daycare, Bagaimana Pengawasan Izin Usaha Daycare?
Pentingya Untuk Mematuhi Peraturan Perundangan Terkait Perizinan Berusaha
Bimo Prasetio, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law berpendapat bahwa izin merupakan bentuk pengecualian (dispensasi) dari sebuah larangan dalam dunia usaha. Artinya, dalam keadaan normal, suatu aktivitas bisnis mungkin dilarang atau dibatasi oleh hukum.
Namun dengan adanya izin, maka pelaku usaha dapat menjalankan kegiatannya secara sah. Apabila sebuah bisnis beroperasi tanpa izin yang semestinya, maka aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai hukum dan dapat dikenai sanksi atau dianggap ilegal.
Jika suatu kegiatan bisnis memiliki potensi risiko, misalnya dapat merugikan atau membahayakan konsumen, maka peran negara menjadi semakin vital. Negara berkepentingan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga ketertiban umum.
Oleh karena itu, melalui mekanisme perizinan, negara dapat mengendalikan, mengawasi, bahkan melakukan penindakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan atau melakukan tindakan kriminal terkait bisnisnya.
Bagi pelaku usaha, perizinan tidak hanya sekedar formalitas saja, namun menjadi elemen penting dalam pengembangan bisnis. Dalam hal tersebut, pelaku usaha harus memperhatikan proses bisnis dan model bisnisnya untuk memastikan bahwa alur pendapatan (revenue) yang dihasilkan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan.
Izin yang diperlukan dapat melekat pada berbagai aspek, seperti sertifikasi untuk tenaga ahli yang terlibat, sertifikat kelayakan produk yang dijual, hingga legalitas aktivitas operasional bisnis itu sendiri.
Pada akhirnya, penting bagi pelaku usaha untuk secara proaktif melakukan riset dan audit kepatuhan hukum sebelum dan selama menjalankan bisnis. Langkah tersebut membantu mereka untuk mengenali potensi masalah hukum, melengkapi dokumen dan izin yang diperlukan, serta memitigasi risiko yang dapat muncul.
Pastikan ketentuan kegiatan operasional bisnis ada telah sesuai dengan peraturan yang berlaku! Silakan hubungi lawyer kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.