
Pecah Kongsi MS Glow, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?
Pecah Kongsi MS Glow, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?
“Dengan sifat dinamis suatu bisnis, maka perlu adanya mitigasi setiap risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.”
Pecah kongsi adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi ketika kemitraan atau kerja sama antara dua atau lebih pihak mengalami perpecahan atau berhenti beroperasi bersama.
Fenomena ini bisa terjadi dalam berbagai konteks, seperti dalam dunia bisnis, politik, ataupun hubungan pribadi. Dalam dunia usaha, pecah kongsi biasanya merujuk pada pembubaran kemitraan antara rekan bisnis yang sebelumnya bersama-sama menjalankan usaha.
Salah satu contohnya adalah pecah kongsi MS Glow yang melibatkan melibatkan Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala, yang sebelumnya bekerja sama membangun merek ini.
Baca juga: Memahami Aspek Hukum, Sengketa Merek Polo Ralph Lauren
Kronologi Pecah Kongsi MS Glow
MS Glow yang merupakan salah satu brand kecantikan terkenal di Indonesia baru-baru ini harus mengalami perpecahan antara dua pendirinya setelah bertahun-tahun menjalankan bisnis bersama.
Seperti dilansir pada cnnindonesia.com, pecah kongsi MS Glow tersebut diumumkan oleh Kadek Maharani Kemala Dewi yang merupakan salah satu pendiri MS Glow.
Kadek bersama dengan Dewa Gede Adiputra yang merupakan pemegang saham PT Urban Indo Manufaktur dan PT Urban Asia Industri memutuskan untuk mundur dari MS Glow setelah menerima surat sepihak dari PT Kosmetika Cantik Indonesia.
Surat tersebut ditandatangani oleh Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana selaku manajemen pada 22 Februari 2024 dan diterima oleh Kadek pada akhir Juli 2024.
Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa Kadek tidak lagi memiliki hak atas merek MS Glow, yang memaksa Kadek untuk mengumumkan pengunduran dirinya dari brand tersebut.
MS Glow sendiri didirikan pada tahun 2013 oleh Shandy Purnamasari dan Kadek Maharani Kemala Dewi. Nama “MS Glow” diambil dari inisial kedua pendiri, dan memiliki moto “Magic for Skin” yang mencerminkan tujuan mereka menciptakan produk perawatan kulit terbaik di Indonesia.
Adapun produk-produk unggulan MS Glow meliputi skincare dan body care, yang awalnya dijual secara online dan mendapatkan jutaan pelanggan.
MS Glow juga mengembangkan klinik kecantikan bernama MS Glow Aesthetic Clinic, yang kini memiliki 14 cabang di berbagai kota besar di Indonesia. Klinik ini menawarkan berbagai perawatan wajah dan tubuh yang ditangani oleh dokter ahli, seperti laser, skin rejuvenation, dan mikrodermabrasi.
Saat ini, Kadek Maharani sedang meminta waktu kepada PT Kosmetika Cantik Indonesia untuk mengubah produk-produk MS Glow yang masih dijual di bawah manajemennya menjadi MS Cosmetic.
Beberapa produk yang akan diubah termasuk JJ Glow, Red Jelly, Radiance Gold, dan lainnya. Ia juga berharap masih diperkenankan menggunakan nama MS Glow Aesthetic Clinic di tujuh cabang yang berada di bawah manajemennya hingga akhir 2024, serta tetap mendistribusikan produk MS Cosmetic melalui jaringan seller yang telah dibentuk selama delapan tahun terakhir.
Lantas, bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut!
Baca juga: Lakukan Gugatan Akibat Merek Mirip Solaria, Siapa yang Salah?
Pengaturan Exit Strategy Dalam Perjanjian Pemegang Saham Maupun Perjanjian Bisnis Lainnya
Para pihak sebelum melaksanakan suatu hubungan bisnis maupun yang akan mendirikan suatu entitas hukum yang nantinya akan bertindak sebagai organisasi yang melaksanakan operasional bisnis tentunya terlebih dahulu terikat dalam bentuk suatu perjanjian pemegang saham maupun berbentuk perjanjian bisnis lain.
Dalam hal tersebut, diatur berbagai macam pengaturan mengenai tata kelola perusahaan maupun hubungan antar pemegang saham termasuk hak dan kewajiban atas pengendalian suatu bisnis yang akan dijalankan nantinya. Salah satu aspek penting yang harus dipertimbangkan oleh para pihak adalah aspek exit strategy.
Pada praktiknya, exit strategy dipandang sebagai rencana yang disusun untuk mengakhiri keterlibatan pemegang saham (dapat pula pendiri) atau pihak-pihak tertentu dalam perjanjian bisnis dengan cara yang tertib dan menguntungkan bagi semua pihak.
Adapun secara umum, dalam perjanjian pemegang saham atau perjanjian bisnis lainnya mengenai exit strategy dapat diatur metode-metode exit strategy sebagai berikut:
- Penawaran Jual (Put Option): Hak bagi salah satu pihak untuk menjual sahamnya kepada pihak lain;
- Penawaran Beli (Call Option): Hak bagi salah satu pihak untuk membeli saham pihak lain;
- Right of First Refusal: Hak bagi pemegang saham yang tersisa untuk memiliki prioritas membeli saham yang ingin dijual oleh pemegang saham lainnya; atau
- Drag-along dan Tag-along Rights: Pengaturan ini melindungi hak minoritas dan mayoritas dalam penjualan saham kepada pihak ketiga.
Saat dilaksanakannya suatu exit strategy oleh para pihak dalam suatu bisnis, jika pelaksanaan bisnis dilakukan melalui entitas berbadan hukum, maka prosedur pengalihan saham perlu untuk menyepakati metode valuasi saham yang akan digunakan jika salah satu pemegang saham memutuskan untuk keluar.
Valuasi tersebut dapat didasarkan pada nilai pasar wajar (fair market value) atau metode lain yang disepakati oleh para pihak. Selain itu Exit strategy tidak hanya memperhatikan kepentingan pemegang saham, tetapi juga pihak ketiga yang terkait dengan bisnis, seperti kreditur, karyawan, dan mitra bisnis.
Oleh karena itu, setiap perjanjian pemegang saham atau perjanjian bisnis lainnya harus mempertimbangkan dampak dari exit strategy terhadap seluruh pemangku kepentingan.
Baca juga: Merek Anda Dilanggar Oleh Orang Lain? Ketahui Prosedur Sengketa Merek!
Aspek Kekayaan Intelektual dalam Exit Strategy Pada Pecah Kongsi MS Glow
Asharyanto, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law berpendapat bahwa dalam bisnis memang tidak ada yang pasti dan selalu dinamis, karena itu, sebagai pengusaha perlu mitigasi setiap risiko dikemudian hari termasuk saat exit maupun pecah kongsi.
Dalam hal aset kekayaan intelektual menjadi satu bagian penting yang harus diputuskan secara bersama dan jelas dalam perjanjian bisnis maupun perjanjian pemegang saham.
Pada kasus MS Glow kita memahami bahwa huruf “MS” akan digunakan lagi oleh Kadek Maharani Kemala Dewi untuk melakukan rebranding atas produk yang masih menggunakan merek “MS Glow”, jika demikian maka terdapat potensi besar ditolaknya merek saat diajukan.
Hal ini dikarenakan kata MS masih digunakan oleh PT Kosmetika Cantik Indonesia sebagai pemilik Hak Merek terdaftar. Sedangkan kata “cosmetics” adalah kata umum dan menunjukan produk. Menjadi penting bagi Shandy Purnamasari untuk memberikan persetujuan dan tidak keberatan untuk digunakan huruf “MS” okeh Kadek Maharani Kemala Dewi.
Persetujuan tersebut ada baiknya juga dibuat dalam satu perjanjian atau dokumen lain yang dibuat dihadapan Notaris. Persetujuan sebagai upaya memitigasi adanya penolakan dan menjadi bukti mengikat tidak adanya keberatan dari pihak Shandy Purnamasari atau PT Kosmetika Cantik Indonesia sebagai pemilik Merek terdaftar.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait pendaftaran merek, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Asharyanto/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.