
Bank BTPN Ganti Nama Jadi Bank SMBC, Perhatikan Hal Ini!
Bank BTPN Ganti Nama Jadi Bank SMBC, Perhatikan Hal Ini!
“Industri perbankan merupakan salah satu bisnis dengan tingkat kepatuhan tinggi sehingga perubahan nama perseroan perlu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).”
Perubahan nama perseroan bank dapat dipahami sebagai suatu proses dimana suatu Lembaga keuangan bank mengganti atau mengubah nama resmi yang terdaftar untuk identifikasi suatu perusahaan. Biasanya proses perubahan tersebut melewati berbagai tahapan.
Adapun dapat dijumpai berbagai alasan untuk melakukan perubahan nama bank seperti telah terjadi suatu aksi korporasi berupa penggabungan maupun akuisisi, restrukturisasi perusahaan, atau hanya sekedar rebranding atau pembaruan citra perusahaan.
Seperti yang belakangan ini terjadi pada PT Bank BTPN Tbk (BTPN) yang secara resmi telah berganti nama menjadi PT Bank SMBC Indonesia Tbk (SMBC).
Dilansir dari keterbukaan informasi publik perseroan, keputusan tersebut dimuat dalam sebuah keputusan yang disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 Agustus 2024.
Direktur Utama Bank BTPN, Henoch Munandar, menyampaikan bahwa perubahan nama ini merupakan bagian dari transformasi perseroan untuk menanggapi dinamika pasar yang terus berkembang. Transformasi ini bertujuan memperkuat posisi Bank BTPN di pasar domestik serta memperluas relevansinya melalui layanan keuangan yang komprehensif dan inovatif.
Henoch juga menekankan bahwa perubahan merek ini mencerminkan sinergi yang lebih kuat dengan induk usaha, memperkokoh identitas sebagai bank universal yang berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada nasabah.
Sebelumnya, Bank BTPN telah merger dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia pada tahun 2019 yang semakin mempertegas peran Bank BTPN sebagai bank yang mampu melayani berbagai segmen.
Lantas, bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut!
Baca juga: Opsi BTN Akuisisi Bank Lain, Due Diligence Dengan Bank Swasta
Dasar Hukum dan Syarat Bank BTPN Ganti Nama
Adapun pengaturan mengenai dasar hukum mengenai perubahan nama perusahaan dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (PP 43/2011).
Berdasarkan Pasal 21 UU PT, nama perseroan merupakan salah satu bentuk perubahan anggaran dasar yang mana harus melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain itu, perubahan anggaran dasar berupa perubahan nama perseroan tersebut harus mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.
Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) PP 43/2011 syarat untuk mengajukan perubahan nama perseroan adalah harus memenuhi persyaratan berikut:
- ditulis dengan huruf latin;
- belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
- tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan
- sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.
Baca juga: Rebranding Logo Perusahaan: Apa Dampaknya?
Sifat industri Perbankan yang Highly Regulated & High Compliance
Asharyanto, Partner BP Lawyers Counselors at Law memberikan pandangannya bahwa industri perbankan merupakan salah satu bisnis dengan tingkat kepatuhan tinggi (high regulated & high compliance).
Oleh karena itu, dalam aksi korporasi termasuk perubahan nama dan penyebutannya, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Non-Bank seperti Bank BTPN ganti nama, perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari OJK.
Hal tersebut sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 91 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Bank Umum (Peraturan OJK 12/2021).
Dalam aturan tersebut dijelaskan OJK yang memberikan penetapan penggunaan izin usaha yang dimiliki untuk Bank dengan nama yang baru paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen persetujuan dari instansi yang berwenang diterima secara lengkap.
Baca juga: Belajar Dari Dicabutnya Izin Usaha Paytren Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bank BTPN Ganti Nama Juga Harus Memperhatikan Aspek Merek
Tentunya, poin penting lainnya adalah melakukan pendaftaran Merek untuk Brand baru yang digunakan, karena proses rebranding dapat menjadi gagal jika brand baru tidak didaftarkan sebagai Merek.
Khusus industri perbankan dapat mendaftarkan Merek di Kelas 36 untuk Jasa/bisnisnya, kelas 09 untuk aplikasinya, dan kelas 18 untuk merchandise.
Adapun secara umum, pendaftaran merek secara umum dapat mengacu pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU MIG) sebagai berikut:
- Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia.
- Permohonan tersebut harus mencantumkan:
- tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
- nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
- nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
- nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan
- kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
Ketentuan mengenai pendaftaran merek lebih lanjut dapat merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagaimana diubah terbaru dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 (Permenkumham 12/2021).
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait aksi korporasi atau aspek merek, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Asharyanto/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.