
Lakukan Gugatan Akibat Merek Mirip Solaria, Siapa yang Salah?
Lakukan Gugatan Akibat Merek Mirip Solaria, Siapa yang Salah?
”Majelis hakim dalam putusannya memenangkan pemegang merek dagang Solaria”
Sengketa merek dagang merupakan tantangan yang serius bagi bisnis di Indonesia. Ketika antar suatu merek dagang mengalami sengketa, dampaknya tentu saja dapat merusak reputasi perusahaan serta mengganggu kelancaran operasional.
Dalam lingkungan bisnis yang kompetitif di Indonesia, pemahaman yang cukup terkait hak-hak dan perlindungan merek sangat penting dalam rangka untuk melindungi keunggulan kompetitif perusahaan.
Pemahaman yang mendalam terkait proses hukum dan langkah-langkah yang tepat dalam menangani sengketa merek dapat menjadi kunci untuk mempertahankan integritas merek dan menghindari konsekuensi yang merugikan.
Selain itu, melalui pendekatan preventif dalam mengelola risiko hukum merek dengan menelaah kasus preseden yang telah ada, perusahaan dapat mencegah timbulnya sengketa merek sehingga dapat menjaga reputasi dan memperkuat posisi dalam pasar yang kompetitif.
Seperti yang pernah terjadi sengketa merek dagang antara pemegang suatu merek terkenal Solaria, pelajaran apa yang dapat kita ambil dari sengketa tersebut? Simak ulasan kasus berikut.
Baca juga: Merek Anda Dilanggar Oleh Orang Lain? Ketahui Prosedur Sengketa Merek!
Kasus Sengketa Merek Mirip Solaria
Salah satu kasus penting dalam penegakan hukum merek dapat merujuk pada kasus yang terjadi dalam Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Niaga Mks antara Aliuyanto selaku pemegang merek dagang “Solaria” (penggugat) melawan Erwin Munandar selaku pemegang merek dagang “Solaris” (tergugat) (Putusan).
Dalam putusan tersebut, Aliuyanto mendalilkan bahwa ia merupakan pemakai pertama merek “Solaria” dan “Solaria” merupakan merek terkenal serta telah lama dikenal oleh masyarakat Indonesia.
Lebih lanjut bahwa Aliuyanto mendalilkan mereknya memiliki kesamaan dengan “Solaris” milik tergugat. Oleh karena itu, Aliuyanto memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan batal demi hukum pendaftaran merek “Solaris” milik tergugat.
Sedangkan dalam pembelaannya, tergugat mendalilkan bahwa baik dari segi visualisasi, penulisan, dan penyebutan merek “Solaris” dan “Solaria” memiliki perbedaan yang terlihat jelas (Pokok Perkara). Pada akhirnya, majelis hakim dalam menyelesaikan Pokok Perkara, memenangkan penggugat selaku pemegang merek dagang “Solaria”.
Adapun pertimbangan hukum majelis untuk menyelesaikan Pokok Perkara, setidak-tidaknya majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
Baca juga: Akibat Kalah Sengketa Merek Polo Ralph Lauren, Terpaksa PHK Karyawan?
1. Perihal “Solaria” Didaftarkan Pertama Kali dan Merupakan Merek yang Terkenal
Berdasarkan fakta persidangan bahwa merek “Solaria” ternyata telah didaftarkan terlebih dahulu dibanding “Solaris”. Selain itu, “Solaria” merupakan merek yang terkenal dengan memiliki reputasi internasional serta terdaftar dan beredarnya produk “Solaria” di Indonesia dan berbagai negara-negara di dunia.
2. Perihal Kesamaan Merek Mirip Solaria
Dalam pemeriksaan Pokok Perkara dan setelah membandingkan kedua merek tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa terdapat kesamaan dan kemiripan yang sangat mirip atas kesamaan bentuk, persamaan ucapan, dan persamaan bunyi.
3. Perihal Permohonan Pendaftaran Merek “Solaris” Beritikad Tidak Baik
Majelis hakim beranggapan bahwa pendaftaran merek “Solaris” adalah beritikad tidak baik semata-mata karena merek “Solaria” telah didaftarkan terlebih dahulu. Adapun maksud dari beritikad tidak baik adalah melalui cara penyesatan konsumen atau perbuatan menjiplak ketenaran merek lain.
Baca juga: Menilik Bagaimana Ketentuan Gugatan Sengketa Merek di Pengadilan Niaga
Lalu, Bagaimana Suatu Merek Dapat Mendapatkan Perlindungan?
Sebagai poin penting pada Putusan di atas, perlu dipahami bahwa perlindungan atas merek lahir dari prinsip first to file yang berarti lahirnya hak dan perlindungan atas merek diberikan kepada pemilik merek yang pertama kali mendaftarkan mereknya secara resmi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Putusan ini memberi pelajaran pada kita bahwa merek terkenal akan menjadi sasaran empuk bagi pihak yang ingin mendompleng ketenaran. Merek yang memiliki reputasi tinggi seringkali menjadi incaran, dan ada kemungkinan pihak lain mencoba mengambil keuntungan dari ketenaran merek tersebut dengan cara-cara yang melawan hukum.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU MIG) bahwa permohonan merek ditolak jika merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi
persyaratan tertentu; atau - Indikasi Geografis terdaftar
Lebih lanjut menurut ketentuan Pasal 83 UU MIG bahwa Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:
- Gugatan ganti rugi; dan/atau
- penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
BP Lawyers berpengalaman dalam membantu perusahaan untuk mempersiapkan proses pendaftaran merek sehingga meminimalisir terjadinya sengketa di kemudian hari, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.