
Kasus Susu Kambing Etawaku, Pentingnya HAKI bagi Pengusaha
Kasus Susu Kambing Etawaku, Pentingnya HAKI bagi Pengusaha
”Pentingnya HAKI bagi pengusaha adalah sebagai perlindungan hukum merek dengan menggunakan sistem first to file”
Merek dagang merupakan salah satu unsur terpenting dalam dunia bisnis terutama pada sektor perdagangan. Dimana hal tersebut dapat digunakan sebagai unsur pembeda atau memudahkan calon pelanggan untuk mengidentifikasi suatu keaslian produk.
Dalam lingkungan bisnis yang kompetitif di Indonesia, pemahaman yang memadai terkait hak-hak dan perlindungan merek sangat penting dalam rangka untuk melindungi keunggulan kompetitif perusahaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, belakangan ini seperti dilansir pada kumparan.com terdapat sengketa merek yang telah diselesaikan pada Pengadilan Niaga Semarang, yaitu PT Ethos Kreatif Indonesia pemilik merek “Etawaku” dan Imam Subekhi.
Adapun kasus tersebut bermula dari Imam Subekhi yang mengajukan pembatalan merek karena ia mengklaim merupakan pemilik merek “Etawaku”. Dalam persidangan, PT Ethos Kreatif Indonesia dapat membuktikan bahwa mereka terlebih dahulu mendaftarkan merek pada lembaga terkait.
Lalu bagaimana perlindungan merek yang berlaku di indonesia? Simak artikel berikut.
Baca juga: Merek Anda Dilanggar Oleh Orang Lain? Ketahui Prosedur Sengketa Merek!
Langkah Pendaftaran Merek Secara Umum
Pendaftaran merek secara umum dapat mengacu pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU MIG) sebagai berikut:
- Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia.
- Permohonan tersebut harus mencantumkan:
- tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
- nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
- nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
- nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan
- kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
Ketentuan mengenai pendaftaran merek lebih lanjut dapat merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagaimana diubah terbaru dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021.
Baca juga: Hak Cipta Bagi Kreator Karya Konten Digital: Perlindungan Atas Konsep?
Pentingnya HAKI Sebagai Perlindungan
Menurut pendapat Asharyanto, Partner BP Lawyers Counselor at Law, mengutarakan bahwa merek wajib didaftarkan sesegera mungkin, sebab masih banyak kesalahpahaman masyarakat mengenai sistem perlindungan merek di Indonesia.
Merek menganut sistem perlindungan First to File, yang sederhananya siapa yang lebih dulu mendaftarkan maka dia yang berhak.
Sedangkan, First to Use merupakan sistem perlindungan yang berlaku untuk kekayaan intelektual lain, seperti Hak Cipta. Oleh karena itu, menjadi penting bagi pengusaha untuk mendaftarkan brand-nya sebagai merek dengan segera, baik pada saat ide itu muncul maupun pada saat pertama kali bisnis itu akan berjalan.
Dengan demikian bahwa perlindungan atas merek lahir dari prinsip first to file yang berarti lahirnya hak dan perlindungan atas merek diberikan kepada pemilik merek yang pertama kali mendaftarkan mereknya secara resmi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Perusahaan Anda hendak melakukan melakukan pendaftaran merek?
BP Lawyers berpengalaman dalam membantu perusahaan untuk mempersiapkan proses pendaftaran merek sehingga meminimalisir terjadinya sengketa di kemudian hari, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Asharyanto/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.