Perbolehkan Tenaga Kerja Asing Bekerja di IKN, Ini Ketentuannya!

Perbolehkan Tenaga Kerja Asing Bekerja di IKN, Ini Ketentuannya!

Perbolehkan Tenaga Kerja Asing Bekerja di IKN, Ini Ketentuannya!

“Tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia harus merupakan WNA yang memiliki kemampuan dan keahlian yang mumpuni, bukan blue collar.”

Dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia perlu memenuhi persyaratan yang relevan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berkaitan pembangunan Ibukota Kota Nusantara (IKN), mempekerjakan TKA sering kali dibutuhkan untuk bidang-bidang yang memerlukan keterampilan teknis tinggi, seperti perancangan arsitektur, teknik sipil, dan manajemen proyek. 

Keterlibatan TKA dapat membantu memastikan bahwa proyek-proyek yang dikerjakan dalam IKN tersebut telah mengikuti standar global dan menerapkan good practices dalam industri konstruksi.

Selain itu, kolaborasi antara tenaga kerja lokal dan asing dapat menciptakan peluang pelatihan yang bermanfaat bagi tenaga kerja Indonesia, yang pada gilirannya dapat memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam jangka panjang karena seiring dengan kolaborasi dalam pekerjaan akan terjadi suatu transfer of knowledge .

Penting untuk dipastikan bahwa penggunaan TKA dilakukan dengan mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja lokal. 

Lantas bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut!

Baca juga: Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagai Jalan Keluar Masalah Ketenagakerjaan

Prinsip Penggunaan Tenaga Kerja Asing 

Dalam hal penggunaan TKA untuk pembangunan di IKN, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, Dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha Di Ibu Kota Nusantara sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 (PP 12/2023) sebagai fasilitas kemudahan bagi investor.

Larangan Tenaga Kerja Asing untuk Menduduki Pada Jabatan Tertentu

Secara umum, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP 34/2021) bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal Indonesia untuk semua jenis jabatan yang tersedia. 

Jika jabatan yang dimaksud belum dapat diisi oleh tenaga kerja Indonesia, maka jabatan tersebut dapat diisi oleh TKA. Penggunaan TKA harus memperhatikan kondisi pasar kerja di dalam negeri agar sejalan dengan kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku. 

Selain itu, berdasarkan Pasal 4 PP 34/2021, TKA hanya dapat dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan dalam periode waktu tertentu, serta harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan diisi. 

Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA, seperti yang dijelaskan dalam ketentuan tersebut, ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan masukan dari kementerian atau lembaga terkait. 

Adapun daftar jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA dapat merujuk pada lampiran Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 Tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing (Kepnaker 228/2019).

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Pasal 11 PP 34/2021 bahwa Pemberi Kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia, hal tersebut tentunya juga sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Kepnaker 228/2019.

Patut untuk diperhatikan pula bahwa berdasarkan Pasal 7 PP 34/2021, Pemberi Kerja TKA wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA serta melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja.

Baca juga: Perusahaan Wajib Tahu Ketentuan Pengalihan Tenaga Kerja Ke Perusahaan Lain Dalam Satu Group Perusahaan

Sebelum Menggunakan TKA, Perlu Untuk Memperoleh Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Perlu juga untuk diketahui berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) PP 34/2021 bahwa setiap Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Berdasarkan Pasal 17 PP 34/2021, RPTKA tersebut memiliki masa berlaku sebagai berikut:

  1. Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
  2. Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan lebih dari 6 (enam) bulan dan Pengesahan RPTKA non-Dana Kompensasi Penggunaan TKA diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
  3. Pengesahan RPTKA Kawasan Ekonomi Khusus diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
  4. Pengesahan RPTKA KEK untuk jabatan direksi atau komisaris, diberikan sekali dan berlaku selama TKA yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris.

Kewajiban Membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).

Berdasarkan Pasal 23 PP 34/2021 Pemberi kerja TKA wajib membayar DKPTKA untuk setiap TKA yang dipekerjakan. Pembayaran DKPTKA harus dilakukan sesuai dengan jangka waktu kerja TKA di wilayah Indonesia. 

Proses pembayaran DKPTKA dilakukan setelah pemberi kerja menerima kode billing dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. 

Kode billing tersebut akan diberikan setelah data calon TKA dan dokumen terkait dinyatakan lengkap. Selain itu, pembayaran DKPTKA merupakan salah satu syarat untuk pengesahan RPTKA.

Izin Tinggal TKA

Setiap tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan oleh pemberi kerja di Indonesia wajib memiliki izin tinggal. Jenis dan tata cara pemberian izin tinggal untuk TKA harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian yang berlaku.

Adapun izin tinggal TKA tersebut dapat merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa Dan Izin Tinggal sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2024.

Baca juga: Prosedur Terbaru Memperoleh Izin Kerja dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing

Penggunaan TKA dalam rangka kegiatan usaha di wilayah IKN

Semenjak diundangkannya PP 12/2023, Berdasarkan Pasal 22 dan 23 PP 12/2023,  pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usahanya di wilayah IKN dengan manfaat sehubungan dengan penggunaan TKA sebagai berikut:

  1. Pemberian jangka waktu Pengesahan RPTKA untuk 10 tahun dan dapat diperpanjang;
  2. Pembebasan kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk jangka waktu tertentu;
  3. Dapat diberikannya izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun, apabila akan berakhir maka dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara Pelaku Usaha dengan tenaga kerja asing; dan 
  4. Bagi pemegang saham yang menjabat pengurus perusahaan diberikan izin tinggal selama sebagai pengurus perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Lita Paromita Siregar, partner BP Lawyers menambahkan bahwa TKA yang masuk ke Indonesia harus merupakan WNA yang memiliki kemampuan dan keahlian yang mumpuni, bukan blue collar. 

Syarat ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi guna mendapatkan izin bekerja di Indonesia. Jadi, perusahaan hendaknya benar-benar menyeleksi dengan baik TKA yang akan di pekerjaan agar kualifikasinya memenuhi standar mempekerjakan TKA.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait penggunaan TKA, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.