
Pencabutan Izin Usaha Asuransi Kresna Life Dibatalkan, Kok Bisa?
”Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK untuk mencabut izin usaha Asuransi Kresna Life menjadi preseden buruk bagi industri asuransi di Indonesia.”
Industri perasuransian di Indonesia belakangan ini tengah hangat akibat pemberitaan pencabutan izin usaha Asuransi Kresna Life oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN).
Sebelumnya, Asuransi Kresna Life merupakan salah satu perusahaan asuransi jiwa yang telah beroperasi cukup lama di Indonesia. Adapun pada tahun 2023 lalu, OJK sebagai pengawas dan pengatur lembaga keuangan di Indonesia memutuskan untuk mencabut izin usaha Kresna Life.
Namun, keputusan tersebut tidak bertahan lama karena PTTUN memutuskan untuk membatalkan pencabutan izin tersebut.
Putusan PTTUN tersebut menghasilkan salah satu preseden buruk atas kasus terkait asuransi di Indonesia. Hal ini dikarenakan putusan tersebut dianggap dapat membahayakan konsumen pada sektor keuangan.
Disisi lain, preseden ini semestinya dijadikan dasar bagi OJK untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan agar kebijakan tersebut tidak cacat hukum. Lantas bagaimana penjelasannya? Simak artikel berikut.
Baca juga: Kasus Karyawan Asuransi Axa Mandiri, Bocorkan Data Nasabah Bank, Pentingnya Pelindungan Data Pribadi
Latar Belakang Pencabutan Izin
Pada pokoknya, Asuransi Kresna Life mengalami berbagai masalah keuangan yang mempengaruhi beberapa aspek usaha yang signifikan, hal tersebut menyebabkan kekhawatiran di kalangan nasabah dan pemangku kepentingan lainnya.
OJK menilai dan menemukan berbagai ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana perusahaan yang dianggap dapat merugikan nasabah.
Selanjutnya OJK melakukan pencabutan izin Asuransi Kresna Life karena dianggap tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada nasabah dan terdapat dugaan pelanggaran peraturan terkait pengelolaan dana.
Asuransi Kresna Life diberi waktu oleh OJK untuk memperbaiki tata kelola dalam internal perusahaannya. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi nasabah dari potensi kerugian lebih lanjut.
Baca juga: Pengendalian dan Penerapan Strategi Anti Fraud Dalam Perusahaan Asuransi
OJK Dianggap Cacat Prosedur dan Substansi Dalam Keputusan Penerbitan Pencabutan Izin Asuransi Kresna Life
Hingga artikel ini ditulis, putusan PTTUN yang menguatkan putusan pada tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta belum tersedia untuk ditelaah.
Namun demikian, berdasarkan Putusan Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menemukan bahwa OJK melakukan pelanggaran baik dari segi prosedural maupun substansi dalam penerbitan keputusan tersebut.
Adapun cacat prosedur dalam penerbitan keputusan tersebut antara lain OJK memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Asuransi Kresna Life secara berulang-ulang, hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan sanksi diberikan paling banyak tiga kali berturut-turut.
Selain itu OJK juga tidak mengumumkan sanksi pencabutan izin Kresna Life kepada masyarakat. Sedangkan cacat substansi dalam penerbitan keputusan tersebut antara lain OJK mengabaikan mekanisme penyelesaian kewajiban Asuransi Kresna Life melalui pinjaman subordinasi.
Padahal, mayoritas pemegang polis telah menyetujui skema tersebut, dan seharusnya hal tersebut dapat membantu menyehatkan keuangan perusahaan.
Baca juga: Pengajuan Permohonan Pernyataan Pailit Kepada Bank, Perusahaan Efek, Perusahaan Asuransi, atau BUMN
OJK Dipandang Perlu Memperhatikan Ketentuan Hukum Formil
Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law, berpendapat bahwa terlepas dari keresahan yang ditimbulkan oleh produk dari Asuransi Kresna Life, penting pula untuk menyoroti bahwa OJK sebagai pengawas wajib memperhatikan aspek formil dalam pemberian sanksi kepada lembaga keuangan.
Hal ini agar keputusan yang diambil OJK tidak hanya valid dari sisi materiil tapi juga dari sisi formil. Hukum berproses pada 2 aspek, yaitu formil dan materiil. Kedua aspek tersebut seringkali sifatnya akumulatif. Sehingga, apabila satu aspek tidak terpenuhi, maka hukum bisa dianggap cacat.
Begitu pula dalam kasus Asuransi Kresna Life ini, tidak dipungkiri bahwa Asuransi Kresna menawarkan produk yang sangat berisiko, namun disisi lain OJK tidak memenuhi aspek formil pemberian sanksi secara runut, mulai dari sanksi teguran tertulis hingga pencabutan izin, oleh karena itu pemberian sanksi dianggap cacat.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait perizinan berusaha asuransi, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.