
Perusahaan Berhenti Beroperasi: Dormant atau Dibubarkan?
Perusahaan Berhenti Beroperasi: Dormant atau Dibubarkan?
”Perusahaan berhenti beroperasi bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari masalah finansial hingga perubahan kondisi pasar yang tidak terduga.”
Perusahaan yang melaksanakan suatu kegiatan bisnis seringkali dihadapkan pada kendala tertentu seperti kerugian atas kegagalan penjualan produk mereka sehingga mengharuskan mereka untuk menghentikan kegiatan operasional, guna menekan kerugian.
Berkaitan dengan hal tersebut, berapa bulan lalu dilansir dari instagram kumparan, PT Astra International-Peugeot yang merupakan entitas anak perusahaan Astra yang ditunjuk sebagai importir tunggal mobil Peugeot di Indonesia memutuskan untuk menghentikan aktivitas penjualan mobil baru Peugeot di Indonesia.
Namun demikian, bagi konsumen yang telah membeli mobil Peugeot, pihaknya tetap melayani perawatan resmi dan ketersediaan suku cadang bagi para konsumen Peugeot di Indonesia.
Di Indonesia sendiri, peristiwa entitas bisnis yang menghentikan kegiatan operasionalnya nyatanya tidak jarang terjadi. Oleh karena itu, bagi perusahaan yang dihadapkan dengan pilihan untuk menghentikan kegiatan operasionalnya guna menekan kerugian yang terus berlanjut perlu memiliki strategi tertentu agar tidak melanggar ketentuan hukum yang ada!
Lantas bagaimana penjelasan selengkapnya? Apakah perusahaan perlu ditutup dan dilikuidasi? Simak pembahasan lebih lengkap berikut!
Baca juga: Evergrande Diperintahkan Likuidasi Aset, Bagaimana Aturannya di Indonesia?
Perusahaan Berhenti Operasi Menyesuaikan Aktivitas Bisnis Hingga Dormant
Berhentinya aktivitas bisnis perusahaan di Indonesia tidak berarti Perusahaan wajib langsung melakukan proses penutupan maupun likuidasi perusahaan.
Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselor at Law berpendapat sebelum memutuskan untuk menjadi dormant atau melakukan likuidasi, perusahaan dapat terlebih dahulu melakukan efisiensi bisnis.
Seperti misalnya melakukan efisiensi atas pekerja baik pada level manajemen maupun pegawai dan menyesuaikan bisnis perusahaan menjadi skala yang lebih kecil. Hal ini bertujuan untuk memastikan konsumen yang loyal terhadap perusahaan dapat terus terlayani dengan baik.
Namun, penting untuk diperhatikan bahwa meskipun perusahaan melakukan efisiensi, Perusahaan tetap wajib menyampaikan seluruh kewajiban hukum yang ada seperti:
- Kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2020); dan
- melaksanakan RUPS tahunan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar serta mengangkat dan memberhentikan komisaris dan direksi.
Baca juga: Mengenal Perusahaan Dormant dari Kasus Penghentian Sementara Zenius
Namun, apabila ternyata langkah efisiensi tidak berhasil, maka langkah selanjutnya perusahaan dapat mempertimbangkan untuk menjadi dormant.
Perusahaan dormant berarti perusahaan untuk sementara waktu tidak menjalankan aktivitas bisnis sama sekali. Oleh karena itu, status perpajakannya menjadi non-efektif.
Agar dapat menjadi perusahaan dormant, perusahaan dapat melakukan permohonan penetapan status non-efektif wajib pajak ke kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Konsekuensinya wajib pajak yang mendapat status non-efektif untuk sementara waktu akan dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin oleh pihak yang berwenang.
Baca juga: Perusahaan Hendak Melakukan Likuidasi, Berikut Prosedurnya
Selain Dormant, Perusahaan Dapat Menempuh Proses Likuidasi
Lebih lanjut Lita berpendapat apabila perusahaan sudah yakin tidak dapat lagi mempertahankan bisnis di Indonesia atau tidak lagi melihat peluang going concern, maka dapat memilih langkah terakhir, yaitu pembubaran Perusahaan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja (UU PT) pembubaran perusahaan dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
RUPS jugalah yang menunjuk Likuidator, yaitu pihak yang akan melakukan pemberesan atas harta dan utang perusahaan yang pada akhirnya berujung pada pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan dan hapusnya status badan hukum perusahaan.
Secara umum, hal-hal yang akan dilakukan oleh likuidator dalam proses pengurusan dan pemberesan harta kekayaan dalam rangka likuidasi meliputi hal-hal berikut ini:
- Pencabutan perizinan kegiatan usaha.
- Melaksanakan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan.
- Pemberesan harta kekayaan perseroan.
- Pembayaran kewajiban kepada kreditor.
- Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.
Apakah Anda sedang mengalami hambatan operasional perusahaan? BP Lawyers dapat memberikan solusi kepada perusahaan Anda agar tetap berjalan secara berkelanjutan, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.