
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan: Apa Yang Harus Diperhatikan?
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan: Apa Yang Harus Diperhatikan?
”Adanya peraturan yang baru ini, diharapkan untuk mampu merespon perkembangan teknologi sektor keuangan dengan pengaturan yang lebih komprehensif.”
Era inovasi teknologi yang berkembang pesat, terutama pada sektor keuangan memaksa untuk terus beradaptasi dengan regulasi baru.
Hal tersebut untuk memastikan keamanan dan kredibilitas sistem, maka beberapa hal relevan terkait manajemen risiko, keandalan sistem informasi, dan perlindungan data pribadi, menjadi fokus utama bagi perusahaan untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, pengaturan mengenai inovasi teknologi di sektor keuangan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 Tahun 2018 (POJK 13/2018) tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan.
Kemudian dicabut oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (POJK 3/2024).
Dalam POJK 3/2024 terdapat beberapa perubahan seperti perubahan istilah Inovasi Keuangan Digital menjadi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), menambah ruang lingkup pengaturan mengenai pengelolaan risiko dan aktivitas aset keuangan digital termasuk aset kripto dan lain sebagainya.
Lantas apa saja perubahan dalam POJK 3/2024 yang perlu dicermati? Simak pembahasan berikut!
Baca juga: Tindak Lanjut Pengawasan Pasar Modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ketentuan Peserta Sandbox Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Penambahan Kriteria Kelayakan dan Persetujuan Menjadi Peserta Sandbox. Kriteria kelayakan ini merupakan salah satu pertimbangan bagi OJK dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan Peserta untuk mengikuti sandbox.
Adapun kriteria kelayakan inovasi untuk mengikuti sandbox antara lain:
- inovasi yang memiliki cakupan ruang lingkup pada sektor jasa keuangan yang akan digunakan oleh Konsumen, mitra, dan/atau masyarakat di Indonesia;
- inovasi yang memenuhi unsur kebaruan dan/atau memiliki unsur pembeda signifikan dengan yang telah dilakukan sebelumnya di sektor keuangan;
- inovasi yang memberikan manfaat, meningkatkan pelayanan, dan memberikan nilai tambah kepada Konsumen, masyarakat, dan/atau ekosistem sektor keuangan;
- inovasi yang telah siap untuk dilakukan pengujian dan pengembangan;
- inovasi yang memerlukan dukungan uji coba dan pengembangan, serta belum dilakukan pengaturan dan pengawasan sebelumnya dalam ketentuan yang berlaku di sektor keuangan; dan
- kriteria lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Baca juga: Belajar Dari Dicabutnya Izin Usaha Paytren Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Penambahan Persyaratan Rencana Pengujian
Dokumen rencana pengujian berfungsi untuk menilai kesiapan dan aspek inovatif calon Peserta sandbox. Di sisi lain, adanya target kinerja dalam rencana pengujian menjadi parameter yang jelas dalam menilai keberhasilan Penyelenggara ITSK nantinya selama menjalani sandbox.
Selain itu, rencana pengujian juga berfungsi sebagai salah satu pertimbangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan permohonan menjadi Peserta sandbox.
Baca juga: Regulatory Sandbox Teknologi Finansial (Fintech) oleh OJK dan BI, Apa Perbedaannya?
Penetapan Hasil Sandbox Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
OJK dapat menetapkan hasil sandbox dengan status lulus atau tidak lulus. Dalam hal peserta dinyatakan lulus sandbox, maka:
- OJK menerbitkan surat lulus pada peserta;
- Masa berlaku surat lulus yaitu 6 bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan;
- Peserta harus mengajukan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam masa berlaku surat lulus; dan
- Peserta tetap dapat melakukan operasional bisnis terbatas.
Sedangkan apabila dalam hal peserta dinyatakan tidak lulus, maka:
- OJK menerbitkan surat tidak lulus kepada Peserta;
- Peserta dilarang melakukan kegiatan operasional yang telah diuji coba dalam sandbox;
- Peserta wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada konsumen dan pihak lainnya; dan
- Peserta wajib menjalankan exit policy yang tercantum dalam Rencana Pengujian.
Apakah perusahaan Anda sedang mengembangkan teknologi atau sistem di bidang layanan keuangan atau mendukung layanan keuangan?
BP Lawyers berpengalaman dalam membantu perusahaan Anda untuk memeriksa kepatuhan Perusahaan dalam melakukan pengembangan teknologi atau sistem di bidang keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perizinan yang berlaku, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Arivigo Pranata
Penulis: Sekar Ayu Primandani/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.