Permohonan Merek Ditolak: Apa Langkah Selanjutnya?

Permohonan Merek Ditolak: Apa Langkah Selanjutnya?

Permohonan Merek Ditolak: Apa Langkah Selanjutnya?

”Pemohon merek dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Merek hingga gugatan ke Pengadilan Niaga”

Sebagai pengusaha, tentu saja anda ingin memastikan bahwa identitas unik yang melekat pada brand anda mendapat perlindungan hukum secara penuh. Di Indonesia, merek dagang sangat penting dalam membangun citra perusahaan atau usaha yang kuat dan terpercaya. 

Dengan memiliki merek dagang yang terdaftar di negara, anda telah berupaya melindungi produk atau layanan anda dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain. 

Sebelum memperoleh pendaftaran atas merek dagang tersebut, pelaku usaha dapat melakukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DirjenKI) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terlebih dahulu untuk memperoleh tanda pendaftaran, berupa Sertifikat Merek.

Sertifikat Merek tersebut merupakan dan berlaku sebagai bukti bahwa brand yang anda punya telah memiliki perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual.

Namun dalam proses pengajuan pendaftaran merek, pengusaha selaku pemohon pendaftaran merek dapat mengalami permohonan merek ditolak dengan alasan tertentu. 

Lantas, apa saja alasan-alasan penolakan pendaftaran merek tersebut? Langkah apa yang dapat pelaku usaha tempuh dalam hal terjadi penolakan pendaftaran merek? Simak artikel berikut.

Baca juga: Merek Anda Dilanggar Oleh Orang Lain? Ketahui Prosedur Sengketa Merek!

Alasan Permohonan Merek Ditolak 

Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 bahwa telah diatur mengenai sebagai berikut:

Merek Yang Tidak Dapat Didaftar (Alasan Absolut)

Penolakan absolut adalah penolakan terhadap pendaftaran merek berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, terlepas dari apakah ada pihak ketiga yang mengajukan keberatan atau tidak. Penolakan ini didasarkan pada kriteria tertentu yang bersifat objektif dan tidak dapat dinegosiasikan. 

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangan-undang, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. tidak memiliki daya pembeda;
  6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau
  7. mengandung bentuk yang bersifat fungsional
  8. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangan-undang, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

Baca juga: Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Bisnis Food & Beverages (FnB)

Merek Yang Dapat Ditolak (Alasan Substantif)

Penolakan substantif adalah penolakan pendaftaran merek berdasarkan evaluasi mendalam terhadap aspek-aspek tertentu dari permohonan merek yang diajukan. Penolakan ini melibatkan pemeriksaan apakah merek tersebut memenuhi persyaratan hukum dan apakah terdapat konflik dengan merek yang sudah terdaftar atau permohonan yang sedang diproses.

  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  2. merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  4. indikasi geografis terdaftar;
  5. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  6. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
  7. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  8. permohonan ditolak oleh Menteri jika Permohonan tersebut diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.

Baca juga: Menilik Bagaimana Ketentuan Gugatan Sengketa Merek di Pengadilan Niaga

Permohonan Banding Ke Komisi Banding Merek 

Dalam hal anda sebagai pemohon pendaftaran merek mendapat penolakan tetap atas permohonan pendaftaran dengan alasan-alasan sebagaimana diuraikan sebelumnya maka anda dapat mengajukan banding merek dengan menguraikan secara lengkap alasan banding terhadap penolakan Permohonan.

Adapun Permohonan Banding terhadap penolakan permohonan pendaftaran Merek berdasarkan Alasan Penolakan Substantif memiliki tenggang waktu pengajuan permohonan Banding selambatnya atau dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari, terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan. 

Jika pemohon tidak mengajukan permohonan banding dalam jangka waktu tersebut maka penolakan tetap dimaksud dianggap diterima oleh pemohon. Lantas bagaimana cara mengajukan permohonan banding? Simak dalam diagram berikut!

permohonan merek ditolak

Pada intinya apabila pendaftaran merek Anda ditolak, maka langkah pertama kali yang dapat anda tempuh adalah mengajukan permohonan banding ke Komisi Banding Merek. Kemudian, apabila keputusan Komisi Banding Merek menyatakan penolakan, maka anda dapat mengajukan gugatan atas keputusan tersebut ke Pengadilan Niaga

BP Lawyers dapat membantu pendaftaran merek dagang bisnis anda. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Asharyanto/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.