
Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Bisnis Food & Beverages (FnB)
Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Bisnis Food & Beverages (FnB)
”Didaftarkannya suatu merek akan membawa manfaat perlindungan atas citra suatu bisnis FnB”
Tahukah Anda bahwa pendaftaran merek bagi bisnis FnB merupakan langkah penting dalam membangun identitas dan melindungi kekayaan intelektual bisnis Anda?
Dalam persaingan dunia bisnis yang semakin kompetitif, memiliki merek yang terdaftar tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap kualitas produk Anda.
Keberadaan merek yang telah didaftarkan sangat penting bagi bisnis FnB yang Anda miliki. Selain memberikan perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual, pendaftaran merek juga untuk membedakan produk anda dengan kompetitor, membangun citra merek yang kuat dan mengamankan posisi pasar yang telah ada.
Lantas seberapa penting pendaftaran merek untuk bisnis FnB Anda? Simak pembahasan lebih lengkap berikut!
Baca juga: Menilik Bagaimana Ketentuan Gugatan Sengketa Merek di Pengadilan Niaga
Persaingan Bisnis FnB Sangat Bergantung Pada Keunikan Produk Sehingga Membutuhkan Merek Dagang Yang Kuat Serta Mendapat Perlindungan Hukum
Industri FnB merupakan salah satu industri dimana merek dagang merupakan suatu hal yang mempunyai peranan sangat penting. Dalam industri FnB, banyak produk maupun brand yang memiliki kemiripan satu sama lain baik dari segi bentuk maupun fungsinya.
Di sinilah pentingnya untuk memiliki merek dagang yang kuat. Merek dagang FnB dapat menjadi jaminan bagi calon pembeli bahwa produk tersebut merupakan produk asli dan bukan tiruan.
Banyak permasalahan hukum yang akan timbul akibat penjualan produk FnB yang palsu. Oleh karena itu, suatu produk FnB yang memiliki merek yang kuat akan terlihat lebih dapat dipercaya dan bereputasi baik di mata pembeli.
Namun demikian tidak hanya itu, tak cukup hanya merek dagang yang kuat saja, namun perlu juga untuk didaftarkan ke negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar mendapat perlindungan hukum.
Baca juga: Akibat Kalah Sengketa Merek Polo Ralph Lauren, Terpaksa PHK Karyawan?
Pada saat pemilik bisnis FnB mendaftarkan mereknya, secara tidak langsung akan mempengaruhi keputusan pembelian pelanggan dengan merek dagang yang telah memiliki reputasi yang baik (sebab telah didaftarkan).
Sebagai tambahan informasi bahwa perlindungan atas merek lahir dari prinsip first to file yang berarti lahirnya hak dan perlindungan atas merek diberikan kepada pemilik merek yang pertama kali mendaftarkan mereknya secara resmi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Dengan suatu merek telah memperoleh tanda pendaftaran (memiliki sertifikat), maka tentunya merek tersebut telah melewati pemeriksaan substantif berdasarkan ketentuan Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU MIG).
Dengan kata lain, merek tersebut telah memiliki keunikan atau daya pembeda yang kuat sehingga mampu meningkatkan citra produk atau perusahaan FnB.
Baca juga: Akibat Kalah Sengketa Merek Polo Ralph Lauren, Terpaksa PHK Karyawan?
Langkah Pendaftaran Merek FnB Secara Umum
Pendaftaran merek mengacu pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU MIG) sebagai berikut:
- Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia.
- Permohonan tersebut harus mencantumkan:
- tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
- nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
- nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
- nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan
- kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
Ketentuan mengenai pendaftaran merek lebih lanjut dapat merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagaimana diubah terbaru dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021.
Apakah perusahaan FnB Anda sedang mengurus pendaftaran merek?
BP Lawyers berpengalaman dalam membantu perusahaan Anda untuk mendaftarkan brand FnB Anda, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Asharyanto Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.