Ada Dugaan Starlink Melakukan Predatory Pricing, Apa Benar?

Ada Dugaan Starlink Melakukan Predatory Pricing, Apa Benar?

Ada Dugaan Starlink Melakukan Predatory Pricing, Apa Benar?

”Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat menguji apakah suatu penetapan harga oleh pelaku usaha merupakan bentuk predatory pricing”

Dalam era digital saat ini, akses internet telah menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat. Salah satu perusahaan penyedia layanan internet yang aktif memperluas jangkauan internetnya adalah Starlink, sebuah proyek dari SpaceX milik Elon Musk. 

Namun, baru-baru ini muncul dugaan bahwa Starlink melakukan praktik predatory pricing atau jual rugi di Indonesia. Dilansir dari CNN Indonesia (30/5/2024), ada dugaan bahwa Starlink melakukan praktik jual rugi di Indonesia. 

Starlink diberitakan bahwa menawarkan harga layanan internetnya yang jauh lebih murah dibandingkan dengan penyedia layanan internet lainnya di Indonesia, hal tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa strategi tersebut dapat menyingkirkan para pesaing lokal.

Lantas bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut.

Baca juga: Monopoli dan Oligopoli: Apakah Suatu Hal Terlarang?

Apa itu Predatory Pricing?

Predatory pricing, atau jual rugi dalam ilmu ekonomi merupakan strategi di mana perusahaan menetapkan harga produk dibawah biaya produksinya dengan tujuan untuk mengusir pesaingnya dari pasar. 

Setelah pesaing tersingkir, perusahaan tersebut akan menaikkan harga produknya untuk menutupi kerugian yang dialami selama periode jual rugi dan akan mendapatkan keuntungan lebih besar​​.

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Persaingan Usaha) bahwa berbunyi ketentuan sebagai berikut:

“Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”

Baca juga: Arti Kartel: Definisi, Ciri-Ciri, dan Sanksi Yang Dapat Menjerat

Berdasarkan rumusan Pasal 20 tersebut, dapat kita ketahui bahwa tidak semua kegiatan jual rugi secara serta-merta merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Adapun patut dipertimbangkan faktor lain seperti: 

  1. Jika perusahaan menjual dengan harga rendah, namun tidak merugi, maka perusahaan tersebut bersaing secara sehat; 
  2. memiliki kemampuan yang memungkinkan untuk menjual rugi disebabkan adakalanya penjual melakukan jual rugi untuk menghindari potensi kerugian yang lebih lanjut; dan 
  3. yakin akan dapat menutup kerugian di tahap awal dengan menerapkan harga yang sangat tinggi di tahap berikutnya.

Menurut Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, untuk membuktikan adanya predatory pricing, perlu dilakukan analisis harga dan biaya yang komprehensif, termasuk melihat apakah harga yang ditetapkan oleh Starlink benar-benar berada di bawah biaya produksinya. Selain itu, perlu dilihat apakah ada bukti bahwa Starlink memiliki niat untuk mengusir pesaing dari pasar​​.

Baca juga: Menimbang Praktek Monopoli Dagang Menurut Hukum

Bagaimana Cara Mengujinya?

Bimo Prasetio, Partner pada BP Lawyer Counselor at Law, berpendapat bahwa secara umum, penetapan harga jual rugi akan menguntungkan konsumen. Jika pelaku usaha yang lain tersingkirkan, maka pelaku usaha yang menetapkan jual rugi akan perlahan menaikkan harga dan pada akhirnya merugikan konsumen. 

Selanjutnya, KPPU dapat menguji apakah penetapan harga oleh pelaku usaha tersebut merupakan unreasonable price. Kemudian KPPU dapat menguji apakah pelaku usaha tersebut memiliki market power hingga 35%. Setelah itu akan dilakukan pengujian hubungan antara harga dan biaya yang dikeluarkan dikaitkan dengan harga.

Namun agar tidak prematur, sebagai “watchdog” persaingan usaha, KPPU dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait kebijakan yang akan dilakukan agar ditangguhkan jika berpotensi melanggar ketentuan UU Persaingan Usaha.

Dengan demikian, dugaan bahwa Starlink yang melakukan predatory pricing di Indonesia perlu untuk dilakukan investigasi mendalam dan analisis yang menyeluruh. 

Menurut hukum persaingan usaha di Indonesia, praktik jual rugi dapat dikenai sanksi jika terbukti menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Oleh karena itu, penting bagi KPPU untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan tersebut untuk memastikan bahwa pasar tetap kompetitif dan adil bagi semua pelaku usaha telekomunikasi.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait persaingan usaha, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.

Penulis: Bimo Prasetio/ Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.