Arti Kartel: Definisi, Ciri-Ciri, dan Sanksi Yang Dapat Menjerat

Arti Kartel: Definisi, Ciri-Ciri, dan Sanksi Yang Dapat Menjerat

Arti Kartel: Definisi, Ciri-Ciri, dan Sanksi Yang Dapat Menjerat

”Dampak kartel bagi masyarakat sebagai konsumen yaitu membayar harga suatu barang atau jasa lebih mahal daripada harga pada pasar”

Persaingan usaha adalah salah satu pilar utama dalam ekonomi pasar bebas. Namun, tidak semua bentuk persaingan bersifat positif.

Ada kalanya terjadi bentuk persaingan usaha yang tidak sehat, yang dapat merugikan pelaku pasar, konsumen, dan bahkan perekonomian secara keseluruhan, salah satu contohnya adalah praktik kartel.

Arti kartel merujuk pada istilah yang  menggambarkan suatu kelompok produsen atau penjual yang bekerja sama untuk mengendalikan harga atau produksi dalam suatu pasar. 

Fenomena ini dapat ditemukan di berbagai sektor ekonomi dan telah menjadi pusat perhatian dalam analisis ekonomi, hukum, dan politik.

Adanya kartel dalam ekonomi dapat berdampak signifikan terhadap pasar dan konsumen, yaitu konsumen mengalami keterbatasan pilihan produk dan jasa, kenaikan harga, dan pengurangan inovasi. Disisi lain anggota kartel mengalami peningkatan keuntungan yang signifikan.

Sebagai contoh baru-baru ini dikutip dari Detik Finance (30/10/2023) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan sebanyak 44 fintech peer-to-peer (P2P) lending atau biasa disebut pinjaman online (pinjol) sebagai terlapor menyangkut dugaan monopoli bunga.

Dalam hal mencegah praktik kartel telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999). 

Lantas, bagaimana penjelasan terkait kartel? Simak artikel berikut.

Baca juga: Menimbang Praktek Monopoli Dagang Menurut Hukum

Definisi Kartel

Kartel diatur dalam Pasal 11 UU 5/1999 yang menjelaskan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Menurut Richard Posner dalam bukunya Economic Analysis of Law halaman 285 berpendapat bahwa arti kartel adalah suatu kontrak yang terjadi antara para penjual yang saling bersaing untuk bisa menetapkan suatu harga produk yang hendak mereka jual.

Dapat disimpulkan kartel adalah kesepakatan antara beberapa entitas ekonomi untuk membatasi persaingan dan meningkatkan keuntungan bersama.

Baca juga: Kilas Balik 5 Kasus Kartel Terbesar Di Indonesia

Ciri-Ciri Kartel

Dikutip dari Buku Pedoman Pasal 11 oleh PKPU halaman 9 terdapat beberapa karakteristik kartel yaitu sebagai berikut:

  1. Terdapat konspirasi diantara beberapa pelaku usaha.
  2. Melibatkan para senior eksekutif dari perusahaan yang terlibat. Para senior eksekutif inilah biasanya yang menghadiri pertemuan-pertemuan dan membuat keputusan.
  3. Biasanya dengan menggunakan asosiasi untuk menutupi kegiatan mereka.
  4. Melakukan price fixing atau penetapan harga. Agar penetapan harga berjalan efektif, maka diikuti dengan alokasi konsumen atau pembagian wilayah atau alokasi produksi. Biasanya kartel akan menetapkan pengurangan produksi.
  5. Adanya ancaman atau sanksi bagi anggota yang melanggar perjanjian. Apabila tidak ada sanksi bagi pelanggar, maka suatu kartel rentan terhadap penyelewengan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar daripada anggota kartel lainnya.
  6. Adanya distribusi informasi kepada seluruh anggota kartel.
  7. Adanya mekanisme kompensasi dari anggota kartel yang produksinya lebih besar atau melebihi kuota terhadap mereka yang produksinya kecil atau mereka yang diminta untuk menghentikan kegiatan usahanya.

Baca juga: Persaingan Usaha Tidak Sehat

Sanksi Kartel

Dalam hal tetap melakukan praktik kartel dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 48 UU 5/1999 yang telah diubah melalui Pasal 118 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Sanksi berupa dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5 miliar atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun sebagai pengganti pidana denda.

BP Lawyers Counselors at Law memiliki pengalaman menyusun perjanjian kerjasama bisnis. Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai kerjasama bisnis, silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.