Persaingan Usaha Tidak Sehat

Persaingan Bisnis : Strategi Efektif Bangun Persaingan Bisnis yang SehatDalam menjalankan usaha tentunya tidak sendiri, banyak juga pelaku usaha lainnya yang melakukan usaha yang sama. Hal ini juga disebut sebagai persaingan. Persaingan dalam usaha merupakan hal yang wajr dan biasa terjadi. Persaingan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi elaku usaha karena dengan bersaing dapat menimbulkan upaya peningkatan efisiensi , produktivitas, dan kualitas yang dihasilkan. Selain ktu juga hal positif dari persaingan dari pihak konsumen adalah mendapatkan harga yang lebih rendah dengan kualitas yang masih terjamin.

Namun, kerap kali pelaku usaha juga menjalankan persaingan yang tidak sehat. Hal ini dapat merusak perekonomian negara dan merugikan masyarakat terkait. Untuk itu , pengaturan persaingan antar pelaku usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. Hal ini meliputi perjanian yang dilarang yaitu berupa penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa, penetapan harga atau mutu suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama, perjanjian pembagian wilayah, perjanjian pemboikotan, dan banyak perjanjian lainnya sesuai yang tercantum mulai dari pasal 4 Undang-Undang larangan praktik monopoli.

Selain itu juga, kegiatan-kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik persaingan usaha tidak sehat juga dilarang seperti penguasaan atas produksi dan pemasaran barang, penerima pasokan atau menjadi pembeli tunggal, penolakan atau penghalangan pengusaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan serta persengkokolan dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender atau mendapatkan rahasia perusahaan pesaing dengna tujuan yang merugikan.

Untuk menjamin pelaksanaan berjalannya persaingan usaha secara sehat, maka diatur juga komisi pengawasan  independent yang disebut dengan komisi pengawas Persaingan Usaha atau disingkat KPPU.