
Skema KPBU: Syarat & Dokumen Project Lelang Di Pemerintah
Berikut Skema Pelelangan Dalam Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)
”Salah satu pengadaan badan usaha dalam kerja sama pemerintah dan badan usaha adalah dengan mekanisme pelelangan”
Kerja sama antara pemerintah dan badan usaha swasta merupakan aspek penting dalam pembangunan ekonomi dan sosial suatu negara. Adanya sinergi antara sektor publik dan swasta menghasilkan berbagai keuntungan dalam rangka menjalankan tujuan pembangunan.
Skema ini disebut dengan Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Salah satu tujuan dilakukan skema KPBU adalah mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyediaan infrastruktur melalui pengerahan dana swasta.
Selain itu dengan skema KPBU dapat mewujudkan penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu. KPBU diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan diantaranya:
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Perpres 38/2015).
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur Melalui Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah (Peraturan LKPP 29/2018).
Adapun pengadaan badan usaha dalam KPBU dilakukan dengan metode pelelangan atau penunjukan langsung (Pasal 9 dan 12 Peraturan LKPP 29/2018). Proses pelelangan dilakukan pemerintah dengan mengundang badan usaha swasta untuk berpartisipasi dalam pengembangan, pembiayaan, pembangunan, dan/atau pengelolaan proyek-proyek infrastruktur.
Lantas, bagaimana ketentuan pelelangan dalam KPBU? Simak artikel berikut.
Baca juga: Mekanisme Pengadaan Badan Usaha Dengan Cara Penunjukan Langsung Dalam KPBU
Pelelangan Dalam KPBU
Pasal 1 angka 10 Perpres 38/2015 mendefinisikan pelelangan adalah metode pengadaan badan usaha pelaksana dalam rangka pelaksanaan KPBU dengan mengikutsertakan sebanyak banyaknya peserta melalui pengumuman secara luas atau undangan.
Selanjutnya pada Pasal 38 Perpres 38/2015 menjelaskan pengadaan badan usaha pelaksana dilakukan melalui pelelangan dengan cara melalui prakualifikasi. Pelelangan badan usaha melibatkan serangkaian tahapan, mulai dari identifikasi proyek hingga seleksi mitra swasta.
Badan usaha kemudian mengajukan tawaran mereka, dan pemerintah memilih mitra swasta berdasarkan kriteria tertentu, seperti keahlian teknis, pengalaman, dan keuangan. Pelelangan dapat dilakukan dengan 1 (satu) tahap atau 2 (dua) tahap (Pasal 17 Peraturan LKPP 29/2018).
Baca juga: Konsep Public Private Partnership: Kerja Sama Antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)
Skema KPBU Pelelangan 1 (Satu) Tahap
Pasal 18 ayat (1) Peraturan LKPP 29/2018 menjelaskan pelelangan dengan 1 (satu) tahap dilakukan untuk proyek KPBU memiliki karakteristik:
- Seluruh persyaratan penyediaan infrastruktur dapat dirumuskan dengan jelas; dan
- Tidak diperlukan persyaratan tambahan dan dialog optimalisasi untuk mendapatkan penawaran yang paling bermanfaat dengan nilai manfaat uang (value for money) yang terbaik.
Evaluasi dokumen penawaran pada pemilihan badan usaha pelaksana melalui pelelangan satu tahap menggunakan metode sistem gugur dan penawaran finansial terbaik atau sistem nilai (Pasal 18 ayat (2) Peraturan LKPP 29/2018).
Adapun pelelangan 1 (satu) tahap, paling sedikit meliputi kegiatan: (Pasal 18 ayat (3) Peraturan LKPP 29/2018)
- pengiriman undangan kepada Peserta yang lulus tahap Prakualifikasi dengan melampirkan formulir Surat Kerahasiaan;
- penyampaian Surat Kerahasiaan oleh Peserta dan Penyampaian Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP) oleh Panitia Pengadaan;
- pemberian penjelasan (termasuk tinjauan lokasi, jika diperlukan);
- pemasukan Dokumen Penawaran (sampul I dan sampul II);
- pembukaan Dokumen Penawaran sampul I (Dokumen Penawaran administrasi dan Dokumen Penawaran teknis);
- evaluasi Dokumen Penawaran sampul I;
- pemberitahuan hasil evaluasi Dokumen Penawaran sampul I;
- serta kegiatan lainnya yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan LKPP 29/2018.
Baca juga: Jangan Tertukar Berikut Perbedaan MoU dan Perjanjian Bisnis Dalam Kerjasama Bisnis
Skema KPBU Pelelangan 2 (Dua) Tahap
Sedangkan pelelangan 2 (dua) tahap dilakukan untuk proyek KPBU memiliki karakteristik: (Pasal 19 ayat (1) Peraturan LKPP 29/2018)
- Persyaratan minimum dari penyediaan infrastruktur telah dirumuskan dengan jelas dan tidak dapat diubah; dan
- Diperlukan persyaratan tambahan dan dialog optimalisasi untuk mendapatkan penawaran yang memiliki nilai manfaat uang (value for money) yang terbaik.
Adapun ketentuan persyaratan tambahan hanya dapat diubah berdasarkan hasil dialog langsung dan dilakukan melalui pemasukan dokumen penawaran dan dapat diubah melalui pemasukan dokumen penawaran optimalisasi (Pasal 19 ayat (2) dan (3) Peraturan LKPP 29/2018).
Lebih lanjut pelelangan 2 (dua) tahap, paling sedikit meliputi kegiatan: (Pasal 18 ayat (5) Peraturan LKPP 29/2018)
- pengiriman undangan kepada Peserta yang lulus tahap Prakualifikasi dengan melampirkan formulir surat kerahasiaan
- penyampaian Surat Kerahasiaan dan penyampaian Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP) oleh Panitia Pengadaan;
- pemberian penjelasan (termasuk tinjauan lokasi, jika diperlukan);
- pemasukan Dokumen Penawaran;
- pembukaan Dokumen Penawaran;
- evaluasi Dokumen Penawaran;
- pemberitahuan hasil evaluasi kepada masing-masing Peserta;
- serta kegiatan lainnya yang diatur dalam Pasal 19 ayat (5) Peraturan LKPP 29/2018.
Baca juga: Dua Skema Kerjasama Dengan Investor Untuk Mengembangkan Bisnis Anda
Gagalnya Pelelangan KPBU
Pelelangan dinyatakan gagal dalam hal: (Pasal 21 ayat (1) Peraturan LKPP 29/2018)
- tidak ada Peserta yang memasukan dokumen penawaran;
- terdapat kesalahan perumusan kriteria evaluasi, pembobotan dan tata cara evaluasi pada Dokumen Permintaan proposal (Request for Proposal/RfP);
- terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
- Pelelangan tidak menghasilkan pemenang;
- Seluruh Peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
- sanggah hasil evaluasi Dokumen Penawaran dalam Pelelangan dua tahap dinyatakan benar oleh Panitia Pengadaan;
- sanggah terhadap hasil Pelelangan dinyatakan benar oleh PJPK;
- terdapat dokumen yang menunjukan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan Panitia Pengadaan;
- terdapat pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan; atau
- Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP) tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga ini.
Perusahaan Anda hendak melakukan kerja sama bisnis. BP Lawyers berpengalaman dalam menangani pendampingan kerjasama bisnis. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.