Monopoli dan Oligopoli: Apakah Suatu Hal Terlarang?

Monopoli dan Oligopoli: Apakah Suatu Hal Terlarang?

Monopoli dan Oligopoli: Apakah Suatu Hal Terlarang?

”Monopoli dan oligopoli dapat dilakukan sepanjang tidak menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.”

Monopoli dan oligopoli merupakan dua bentuk struktur pasar (menurut ilmu ekonomi) yang memainkan peran penting dalam dunia bisnis. Monopoli terjadi ketika satu perusahaan mengendalikan seluruh pasar dan menjadi satu-satunya penyedia suatu produk atau layanan tertentu. 

Sedangkan, oligopoli terjadi ketika hanya beberapa perusahaan besar yang mendominasi pasar. Dalam monopoli, satu perusahaan mampu memiliki keunggulan mutlak dan mengontrol seluruh penawaran barang atau jasa serta memiliki kekuatan besar untuk menentukan harga. 

Di sisi lain, dalam oligopoli, kekuasaan terbagi antara beberapa perusahaan besar, yang seringkali saling mempengaruhi keputusan strategis dan harga pasar. 

Menurut Lita Paromita Siregar, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law, praktik monopoli maupun oligopoli dapat terjadi secara alami dan dapat pula terjadi karena adanya perkongsian di antara pelaku usaha. 

Monopoli atau oligopoli yang terjadi secara alami biasanya terjadi karena terbatasnya pelaku usaha yang mampu untuk menciptakan atau menyediakan barang dan/atau jasa. Hal ini biasanya terjadi karena industri/jasa terkait merupakan bidang yang high technology atau membutuhkan permodalan yang tinggi. 

Contoh monopoli/oligopoli yang terjadi secara alami adalah monopoli industri pesawat terbang yang mana saat ini secara umum dikuasai oleh Boeing dan Airbus. 

Lantas, apakah monopoli dan oligopoli merupakan hal yang terlarang? Simak artikel berikut.

Baca juga: Menimbang Praktek Monopoli Dagang Menurut Hukum

Monopoli dalam Hukum Persaingan Usaha

Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU 5/1999) yang dirumuskan secara rule of reason menjelaskan bahwa terdapat istilah “monopoli” dan “praktik monopoli” yang dapat ditemukan perbedaannya sebagai berikut:

Monopoli, penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

Praktik Monopoli, pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Adapun pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar barang atau jasa tertentu oleh satu atau lebih pelaku usaha yang dengan penguasaan itu pelaku usaha tersebut dapat menentukan harga barang atau jasa. 

Baca juga: Arti Kartel: Definisi, Ciri-Ciri, dan Sanksi Yang Dapat Menjerat

Sedangkan persaingan tidak sehat dapat terjadi bila persaingan yang terjadi di antara para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan tidak jujur atau melawan hukum serta dapat menghambat persaingan.

Apabila merujuk pada pengertian istilah “monopoli” pada uraian diatas apakah merupakan sesuatu yang dilarang? Maka jawabannya adalah tidak! Mengapa? Sebab monopoli menjadi dilarang dalam hal penguasaan tersebut mengakibatkan persaingan tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Selain itu, terdapat juga jenis monopoli yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha tertentu seperti BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak atau cabang-cabang produksi yang penting bagi negara. Monopoli jenis ini disebut sebagai monopoli yang diperoleh melalui peraturan perundang-undangan.

Sehingga dengan demikian, perusahaan yang memiliki posisi monopoli (yang melakukan penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran) tidak serta merta dikatakan melanggar Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999, kecuali perusahaan tersebut melakukan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Baca juga: PAHAMI 5 TIPS INI AGAR PERJANJIAN KEAGENAN ANDA TIDAK MELANGGAR UU PERSAINGAN USAHA

Oligopoli dalam Hukum Persaingan Usaha

Dalam UU 5/1999, oligopoli merupakan salah satu dari bentuk perjanjian-perjanjian yang dilarang. Menurut Pasal 4 Ayat (1) dan (2) UU 5/1999 bahwa: 

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.”

Dapat dipahami bahwa, Pasal 4 UU 5/1999 merupakan pasal yang ditafsirkan menggunakan pendekatan rule of reason, oleh karenanya pelaku usaha sebenarnya tidak dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa atau membuat perjanjian oligopoli sepanjang tidak mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Namun demikian, pada umumnya, perjanjian oligopoli dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat (dapat juga terjadi secara diam-diam dengan adanya meeting of minds). Seperti uraian sebelumnya bahwa sepanjang dilakukan tanpa menyalahgunakan kekuatan pasar dan bertindak secara independen, maka tindakan sepihak ini dianggap tidak menyalahi aturan hukum persaingan.

Baca juga: Jangan Tertukar Berikut Perbedaan MoU dan Perjanjian Bisnis Dalam Kerjasama Bisnis

Kesimpulan

Secara umum, Lita Paromita Siregar, berpendapat monopoli dan oligopoli bukanlah suatu kondisi ataupun kejadian  yang dilarang secara mutlak sepanjang tidak menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. 

Monopoli maupun oligopoli terlarang apabila hal tersebut dapat menimbulkan dampak yang merugikan konsumen seperti dalam situasi di mana pelaku usaha mendapatkan keuntungan secara tidak wajar atau mendapatkan peluang untuk menetapkan harga produk atau layanan dengan kebebasan dapat mengarah pada praktik-praktik yang merugikan konsumen.

Perusahaan anda sedang melakukan riset pasar atau sedang mengembangkan produk tertentu, namun khawatir berdampak pada hukum persaingan usaha?

BP Lawyers berpengalaman memberikan advice maupun transaksi yang berkaitan dengan hukum persaingan usaha. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id. 

Penulis: Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law.