
Perusahaan Hendak Melakukan Likuidasi, Berikut Prosedurnya
Perusahaan Hendak Melakukan Likuidasi, Berikut Prosedurnya
”Likuidasi merupakan rangkaian kegiatan dalam mengurus dan membereskan harta perusahaan”
Persaingan bisnis yang semakin ketat dan dinamika pasar yang berubah dengan cepat merupakan tantangan besar bagi Perseroan Terbatas (PT). Jika perusahaan mengalami kerugian dan berujung pembubaran perusahaan maka pelaku usaha dapat melakukan proses likuidasi.
Likuidasi perusahaan merupakan suatu proses di mana sebuah perusahaan menghentikan semua operasinya, menjual semua asetnya, membayar utang-utangnya, dan secara resmi mengakhiri kegiatan operasional perusahaan.
Ketentuan proses likuidasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007). Proses likuidasi dapat memiliki dampak yang signifikan bagi berbagai pihak yang terlibat.
Sebagai contoh dikutip dari CNBC Indonesia (10/4/2023) salah satu perusahaan penerbangan PT Merpati Nusantara Airlines mengalami kerugian dan berujung penutupan. Likuidasi dilakukan dalam rangka pembubaran PT Merpati Nusantara Airlines, dilakukan dengan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lantas, bagaimana prosedur likuidasi perusahaan? Simak artikel berikut.
Definisi Likuidasi Perusahaan
Likuidasi perusahaan merupakan langkah serius yang diambil ketika suatu entitas bisnis menghadapi kesulitan finansial yang tidak dapat diatasi atau ketika manajemen memutuskan bahwa perusahaan tidak lagi memiliki masa depan yang berkelanjutan.
Pasal 142 ayat (1) huruf f UU 40/2007 mengatur salah satu pembubaran PT dapat terjadi dengan dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law, secara singkat likuidasi adalah kondisi dimana hapusnya status badan hukum dan dicabutnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebelum penghapusan status dan pencabutan NPWP tersebut, perusahaan wajib untuk melakukan proses pemberesan kekayaan perusahaan seperti mengubah aset berwujud menjadi kekayaan hasil likuidasi, baik dengan cara jual beli maupun pengalihan lainnya.
Proses likuidasi wajib dilakukan oleh likuidator atau kurator dan perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan perseroan dalam rangka likuidasi (Pasal 142 ayat (2) UU 40/2007).
Perlu diingat bahwa sesuai Pasal 143 ayat (1) UU 40/2007 dijelaskan pembubaran perseroan tidak mengakibatkan perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pengadilan.
Baca juga: Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Melakukan Likuidasi Perusahaan
Prosedur Likuidasi Perusahaan
Secara garis besar prosedur pelaksanaan likuidasi diatur dalam Pasal 142 hingga 152 UU 40/2007 yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Notifikasi Pembubaran Perseroan
Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah jangka waktu berdirinya perseroan berakhir Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menetapkan penunjukan likuidator (Pasal 145 ayat (2) UU 40/2007).
Selanjutnya dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, likuidator wajib memberitahukan: (Pasal 147 ayat (1) UU 40/2007)
- Kepada semua kreditor mengenai pembubaran perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia (BRIN).
- Pembubaran perseroan kepada menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan bahwa perseroan dalam likuidasi.
Baca juga: Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai Langkah untuk Mencegah Pailit
Adapun BRIN harus memuat: (Pasal 147 ayat (2) UU 40/2007)
- pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya;
- nama dan alamat likuidator;
- tata cara pengajuan tagihan; dan
- jangka waktu pengajuan tagihan.
Dan kepada menteri untuk dicatat dalam likuidasi dengan melengkapi bukti berupa: (Pasal 147 ayat (4) UU 40/2007):
- Dasar hukum pembubaran perseroan; dan
- Pemberitahuan kepada kreditor dalam BRIN
Baca juga: Panduan Likuidasi Perusahaan Yang Harus Anda Ketahui
Pengelolaan dan Pemberesan Harta Perseroan
Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan perseroan dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan: (Pasal 149 ayat (1) UU 40/2007)
- Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang perseroan;
- Pengumuman dalam BRIN mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
- Pembayaran kepada para kreditor;
- Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan
- Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam) puluh hari terhitung sejak tanggal pengumuman (Pasal 149 ayat (3) UU 40/2007).
Baca juga: Pembubaran PT: Dasar, Prosedur, dan Konsekuensi Hukumnya
Hasil Proses Likuidasi
- Pasal 152 ayat (1) UU 40/2007 menjelaskan likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi perseroan yang dilakukan.
- Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam surat kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya (Pasal 152 ayat (3) UU 40/2007).
- Menteri Hukum dan HAM mencatat berakhirnya status badan hukum perseroan dan menghapus nama perseroan dari daftar perseroan dan mengumumkan berakhirnya status badan hukum dalam Berita Negara (Pasal 152 ayat (5) dan (8) UUPT).
Perusahaan Anda hendak melakukan likuidasi, namun bingung dengan proses dan ketentuan hukumnya? BP Lawyers berpengalaman dalam proses likuidasi. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.