
Memahami Ketentuan Pemberian Uang Kompensasi Yang Wajib Diberikan Perusahaan
”Perusahaan wajib memberikan uang kompensasi saat berakhirnya PKWT”
Hubungan kerja ditandai dengan adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), terdapat 2 (dua) jenis perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Adapun pada saat hubungan kerja berakhir, terdapat kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh perusahaan terhadap karyawan, salah satunya pemberian Uang Kompensasi bagi karyawan PKWT.
Ketentuan pemberian Uang Kompensasi yang perjanjian kerja PKWT-nya telah berakhir diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).
Pemahaman tersebut penting bagi karyawan PKWT untuk memastikan keadilan dan keterbukaan dalam hubungan kerja. Selain itu karyawan juga dapat memperoleh imbalan yang layak atas kontribusi mereka.
Lantas, bagaimana penjelasannya? Simak artikel berikut.
Baca juga: Pemenuhan Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang oleh Perusahaan
Ketentuan
Ketentuan tersebut dapat juga ditemukan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
Pasal 81 UU 6/2023 yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) pada angka 17 dijelaskan:
- Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir pengusaha wajib memberikan Uang Kompensasi kepada pekerja/buruh.
- Uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Baca juga: Perusahaan Dinyatakan Pailit, Bagaimana Status dan Hak Karyawan?
Lebih lanjut Pasal 15 PP 35/2021 menjelaskan pengusaha wajib memberikan Uang Kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dan dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Hal tersebut diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.
Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, Uang Kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai (Pasal 15 ayat (4) PP 35/2021).
Baca juga: Karyawan Resign dari Perusahaan, Apakah Dapat Uang Pesangon?
Besaran
Adapun besarannya berdasarkan Pasal 16 PP 35/2021 diberikan sesuai dengan ketentuan:
- PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
- PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja : 12 x 1 (satu) bulan upah;
- PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 x 1 (satu) bulan upah.
- Upah yang dimaksud untuk digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran Uang Kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Dalam hal Upah di perusahaan tidak menggunakan komponen Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu Upah tanpa tunjangan.
- Jika upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungannya menggunakan upah pokok.
Selanjutnya pada Pasal 17 PP 35/2021 dijelaskan dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.
Baca juga: Benarkah Perusahaan Tak Boleh PHK Karyawan yang Menikah dengan Rekan Kerjanya?
Diangkat Karyawan Tetap Apakah Berhak Uang Kompensasi?
Menurut Lita Paromita Siregar, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law, apabila PKWT telah berakhir, namun karyawan tersebut diangkat menjadi karyawan tetap dengan PKWTT maka ia tetap berhak untuk mendapatkan uang kompensasi PKWT yang sudah dijalankan sebelum karyawan tersebut diangkat sebagai karyawan tetap.
Sebaliknya jika karyawan kontrak dengan PKWT diangkat menjadi karyawan tetap pada saat masa kontraknya masih berlangsung, maka karyawan tidak berhak atas uang kompensasi, sebagai akibat hubungan kerja tidak putus dan masih sedang berlangsung.
Advokat BP Lawyers Counselors at Law memiliki pengalaman atas penyelesaian sengketa perselisihan hubungan industrial, baik litigasi maupun non litigasi. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.