Fungsi Meterai: Tanpanya, Apakah Perjanjian Menjadi Tidak Sah?

Fungsi Meterai: Tanpanya, Apakah Perjanjian Menjadi Tidak Sah?

Fungsi Meterai: Tanpanya, Apakah Perjanjian Menjadi Tidak Sah?

”Meterai memiliki fungsi utama memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen. Namun, ketiadaan meterai tidak membuat suatu perjanjian menjadi tidak sah.”

Perjanjian merupakan instrumen hukum yang mendefinisikan kewajiban dan hak antara pihak-pihak yang terlibat.

Secara umum, perjanjian diakui sebagai kontrak hukum yang dapat menetapkan persyaratan dan kewajiban yang mengikat pihak-pihak tersebut.

Dokumen perjanjian tersebut umumnya ditandatangani di atas meterai sebagai bentuk perwujudan persetujuan kesepakatan.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) meterai diartikan sebagai cap tanda berupa gambar berupa segel yang tercantum pada kertas atau terukir. meterai diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU 10/2020).

Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 4 UU 10/2020.

Lantas, bagaimana penjelasan terkait meterai pada suatu perjanjian? Simak artikel berikut.

Baca juga: Resmi Berlaku, Cek Ketentuan Penggunaan E-Meterai

Fungsi Meterai pada Perjanjian

Pada suatu dokumen perjanjian, fungsi meterai sebagai alat untuk membayar pajak dokumen yang nantinya dapat digunakan sebagai alat bukti. Sebab, meterai dapat memberikan nilai hukum pada suatu dokumen.

Perlu dipahami meterai bukanlah syarat sah perjanjian, syarat sah perjanjian sendiri diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yaitu:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
  3. Suatu hal tertentu;
  4. Suatu sebab yang halal.

Kemudian, penggunaan meterai dikenakan atas (Pasal 3 ayat (1) UU 10/2020):

  1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
  2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Lebih lanjut, dalam penjelasan Pasal 3 UU 10/2020, kedudukan materi pada dokumen perjanjian adalah karena perjanjian termasuk dalam dokumen keperdataan yang menerangkan suatu peristiwa perdata yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan dan bukan syarat sahnya suatu perjanjian.

Baca juga: Pentingnya Perjanjian Kerja Sama dalam Dunia Bisnis

Wajibkah Perjanjian Memakai Meterai?

Seperti yang telah dijelaskan di awal, pemberian meterai bukan merupakan salah satu syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Namun, perlu diketahui bahwa dalam suatu perjanjian terdapat kemungkinan sengketa yang dapat terjadi di masa depan karena tidak terwujudnya hak dan kewajiban. Di sinilah peran penting meterai sebagai syarat sah alat bukti di pengadilan.

Merujuk Pasal 3 ayat (2) huruf a UU 10/2020, diatur bahwa meterai dikenakan pada dokumen yang menerangkan kejadian perdata, termasuk surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.

Kesimpulannya, meski sah secara hukum, perjanjian tanpa meterai tidak bisa menjadi alat bukti di pengadilan.

Oleh karena itu, disarankan setiap perjanjian diwajibkan untuk menambahkan meterai sebagai syarat suatu dokumen dapat dijadikan alat bukti di persidangan.

Baca juga: Pahami Perbedaan Batal Demi Hukum dan Dapat Dibatalkan dalam Perjanjian

Dengan Meterai, Suatu Dokumen Menjadi Akta Otentik?

Akta otentik (autentik) adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang yang dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu tempat di mana akta atau perjanjian dibuat (Pasal 1868 KUHPerdata).

Surat perjanjian dapat dikatakan akta otentik apabila ditandatangani dan tentunya dibubuhkan meterai, karena pada dasarnya perjanjian dengan meterai merupakan salah satu alat bukti yang sah di persidangan.

Dengan catatan, perjanjian tersebut dibuat oleh atau di hadapan pejabat berwenang, seperti notaris.

Baca juga: Akta Otentik Adalah: Dokumen yang Memiliki Kekuatan Hukum

Perbedaan Meterai Fisik dengan E-meterai

Dijelaskan melalui situs e-meterai.co.id, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Salah satunya melalui meterai elektronik (e-meterai).

Meterai elektronik (e-meterai) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai (PP 86/2021).

Merujuk Pasal 1 angka 4 PP 86/2021, dijelaskan bahwa meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Jadi, meterai elektronik berbeda dengan meterai pada umumnya dalam hal pemasangan.

Pada meterai elektronik, pemasangan meterai dilakukan melalui situs web resmi e-meterai atau rekanan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Selain PP 86/2021, meterai elektronik juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kade Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian (Permenkeu 134/2021).

Ditilik dari Pasal 7 Permenkeu 134/2021, meterai elektronik memiliki karakteristik berupa kode unik dan keterangan tertentu, yang meliputi:

  1. Kode unik berupa 22 digit nomor seri meterai elektronik.
  2. Keterangan tertentu, yang terdiri atas:
    1. Gambar lambang negara Garuda Pancasila;
    2. Tulisan “METERAI ELEKTRONIK”; dan
    3. Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

BP Lawyers dapat membantu anda dalam menyusun kontrak bisnis yang rumit menjadi sederhana dan mudah dipahami dengan tetap bertujuan melindungi bisnis anda. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi 

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.