
Perusahaan Wajib untuk Lapor Lowongan Kerja menurut Peraturan Terbaru 2023
Perusahaan Wajib untuk Lapor Lowongan Kerja menurut Peraturan Terbaru 2023
”Melalui peraturan terbaru, perusahaan wajib untuk lapor lowongan pekerjaan.”
Dalam melaksanakan rekrutmen tenaga kerja di Indonesia, para pemberi kerja diberikan amanah kewajiban melalui peraturan perundang-undangan untuk memastikan bahwa pekerjaan yang ditawarkan kepada para pencari kerja dibuat dengan jelas dan mudah dipahami.
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kesalahpahaman di kemudian hari. Salah satu kewajiban penting pemberi kerja yang diatur dalam peraturan adalah kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan secara transparan dan jelas.
Tentunya, kewajiban yang berlaku terhadap pemberi kerja berlaku, baik terhadap pengusaha maupun perusahaan yang sedang melakukan rekrutmen tenaga kerja.
Aspek legal inilah yang menjadi penting untuk dipahami oleh tim HR (Human Resources) atau manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) perusahaan, maupun vendor usaha pihak ketiga (third party) atau outsourced yang membantu dilakukannya pelaksanaan rekrutmen tenaga kerja dan juga headhunting.
Baca juga: Pentingnya Perjanjian Kerja Sama dalam Dunia Bisnis
Peraturan mengenai kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan secara transparan dan jelas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (Perpres 57/2023) yang sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (Keppres 4/1980).
Dikutip dari Tempo.co (3/10/2023), Pemerintah Indonesia melalui Presiden menerbitkan peraturan di atas yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja.
Oleh karenanya, diwajibkan untuk perusahaan memberikan informasi mengenai lowongan pekerjaan melalui satu sistem kepada Pemerintah Indonesia.
Lantas, bagaimana ketentuan pelaporan lowongan pekerjaan oleh perusahaan? Simak artikel berikut.
Baca juga: Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagai Jalan Keluar Masalah Ketenagakerjaan
Kewajiban Lapor
Pasal 4 ayat (2) Perpres 57/2023 mengatur bahwa pemberi kerja, termasuk perusahaan, wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri Ketenagakerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Pelaporan lowongan pekerjaan tersebut tidak dipungut biaya.
Kewajiban tersebut wajib dilaksanakan pemberi kerja, baik orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, maupun badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain (Pasal 1 angka 2 Perpres 57/2023).
Kemudian, perlu dipahami bahwa dalam hal lowongan pekerjaan telah terisi, pemberi kerja kembali wajib melaporkan kepada menteri melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
Sehingga, terdapat dua kali kewajiban pelaporan: yaitu:
- Ketika lowongan pekerjaan mulai diumumkan; dan
- Ketika lowongan pekerjaan telah terisi.
Baca juga: Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
Tata Cara Wajib Lapor Lowongan Kerja
Tata cara pelaporan lowongan pekerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan, dengan memuat (Pasal 5 Perpres 57/2023):
- Identitas pemberi kerja;
- Nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan;
- Masa berlaku lowongan pekerjaan; dan
- Informasi jabatan, meliputi:
- Usia;
- Jenis kelamin;
- Pendidikan;
- Keterampilan atau kompetensi;
- Pengalaman kerja;
- Upah atau gaji;
- Domisili wilayah kerja; dan
- Informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.
Selanjutnya, pelaporan lowongan pekerjaan akan diverifikasi oleh pengantar kerja dan/ atau petugas antar kerja.
Informasi lowongan pekerjaan bersifat terbuka dan digunakan oleh pencari kerja, pemberi kerja, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah (Pasal 9 ayat (1) dan (2) Perpres 57/2023). Lowongan pekerjaan tersebut dapat dilihat pada situs Karirhub milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Benarkah Perusahaan Tak Boleh PHK Karyawan yang Menikah dengan Rekan Kerjanya?
Sanksi
Adapun jika pemberi kerja (perusahaan) tidak melaporkan lowongan pekerjaan pada sistem informasi ketenagakerjaan, maka Menteri Ketenagakerjaan, gubernur, atau bupati/walikota dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis (Pasal 17 Perpres 57/2023).
Perusahaan Anda bergerak di bidang rekrutmen tenaga kerja atau sedang melakukan rekrutmen tenaga kerja di Indonesia?
BP Lawyers berpengalaman dalam membantu perusahaan untuk mempersiapkan proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Tim Edukasi dan Publikasi BP Lawyers Genies Wisnu Pradana
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.