Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama

UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) merupakan peraturan dasar yang mengatur mengenai hubungan antara tenaga kerja dengan pelaku usaha yang wajib dipatuhi oleh para pihak. Lebih lanjut, UU No. 13/2003 juga mengatur mengenai dokumen-dokumen yang harus dibuat oleh pelaku usaha dan pekerja dalam rangka mengatur hak dan kewajiban para pihak baik yang diamanatkan oleh UU No. 13/2003 maupun hal-hal yang disepakati oleh para pihak. Beberapa dokumen ketenagakerjaan yang diamanatkan oleh UU No. 13/2003 untuk dibuat antara lain: 

  1. Perjanjian Kerja 
  2. Peraturan Perusahaan 
  3. Perjanjian Kerja Bersama

Lalu, apa bedanya ketiga dokumen tersebut? 

Perjanjian Kerja merupakan dokumen yang dibuat oleh pelaku usaha dan individu pekerja yang dapat berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan bentuk-bentuk lain masa kerja dan mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian tersebut. Perjanjian Kerja merupakan dokumen dasar yang menjadi pintu masuk rekrutmen pekerja oleh pelaku usaha. 

Sedangkan, Peraturan Perusahaan atau PP merupakan peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan (Pasal 1 Angka 20 UU No. 13/2003). Inisiatif pembuatan PP haruslah berasal dari pelaku usaha, namun dalam pembuatannya harus mendengarkan aspirasi pekerja dan wajib disetujui oleh kedua pihak. 

Lebih lanjut, Perjanjian Kerja Bersama atau PKB merupakan perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak (Pasal 1 Angka 21 UU No. 13/2003).?

Peraturan Perusahaan/PP

Pembentukan PP diwajibkan bagi pengusaha yang telah mempekerjakan setidaknya 10 pekerja/buruh (Pasal 108 Ayat (1) UU No. 13/2003). Namun, ketentuan ini tidak berlaku apabila sebelumnya sudah terdapat PKB di perusahaan tersebut.

Proses penyusunan PP dilakukan oleh pengusaha dengan mempertimbangkan saran yang diberikan oleh perwakilan pekerja di perusahaan yang bersangkutan (Pasal 110 Ayat (1) UU No. 13/2003). Muatan substansi yang diatur pada PP setidaknya memuat (Pasal 111 Ayat (1) UU No. 13/2003):

  1. Hak dan kewajiban pengusaha;
  2. Hak dan kewajiban pekerja/buruh;
  3. Syarat kerja;
  4. Tata tertib perusahaan; dan
  5. Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

Selain itu, ketentuan dalam PP tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Perusahaan berlaku paling lama dua tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya (Pasal 111 Ayat (3) UU No. 13/2003).

Terhadap PP yang telah disusun pengusaha, wajib dilakukan pengesahan oleh menteri bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Dalam hal ini, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (Permenaker No. 28/2014) menjelaskan bahwa pejabat yang berwenang melakukan pengesahan terhadap PP adalah (Pasal 7 Ayat (1) Permenaker No. 28/2014):

  1. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam satu wilayah kabupaten/kota;
  2. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi;
  3. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari satu provinsi.

Apabila PP tersebut sudah disahkan dan dinyatakan berlaku, maka tidak dapat dilakukan perubahan PP secara sepihak oleh pengusaha kecuali atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan wakil pekerja/buruh. Perubahan PP ini pun juga wajib untuk dimintakan pengesahan kepada menteri di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana proses pembentukan PP diatas (Pasal 113 UU No. 13/2003).

Perjanjian Kerja Bersama/PKB

Berbeda dengan PP, PKB disusun berdasarkan kesepakatan bersama antara satu atau lebih serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha. Serikat pekerja/serikat buruh yang berhak melakukan perundingan bersama dengan pengusaha dalam penyusunan PKB merupakan serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Pasal 116 UU No. 13/2003).

Proses penyusunan PKB dilaksanakan berdasarkan musyawarah antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha. Namun apabila dalam proses musyawarah tersebut tidak mendapatkan mufakat di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Pasal 117 UU No. 13/2003).

Muatan substansi yang diatur dalam PKB setidaknya memuat (Pasal 124 UU No. 13/2003):

  1. Hak dan kewajiban pengusaha;
  2. Hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;
  3. Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB; dan
  4. Tanda tangan para pihak pembuat PKB.

Masa berlaku PKB paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh. 

Perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat tiga bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku. Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PKB yang sedang berlaku, akan tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun kedepan (Pasal 123 UU No. 13/2003).

Berbeda dengan PP yang harus mendapatkan pengesahan, PKB tidak perlu mendapatkan pengesahan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Namun, terdapat ketentuan bagi pengusaha untuk mendaftarkan PKB yang berlaku di perusahaannya.

Proses pendaftaran PKB dilakukan kepada instansi yang terkait, yaitu (Pasal 31 Ayat (1) Permenaker No. 28/2014):

  1. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam satu wilayah kabupaten/kota;
  2. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi;
  3. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari satu provinsi.

Pendaftaran PKB dimaksudkan sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat-syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan dan sebagai rujukan utama dalam hal terjadi perselisihan pelaksanaan PKB (Pasal 30 Ayat (2) Permenaker No. 28/2014).

Jika Anda membutuhkan konsultasi dan bantuan seputar ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi BPLawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.