Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Bisnis

Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Bisnis

Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Bisnis

”Terlihat mirip, namun wanprestasi dan perbuatan melawan hukum adalah dua hal yang berbeda.”

Pada awal memulai pelaksanaan kerja sama bisnis, umumnya kedua belah pihak mengalami masa honeymoon period.

Maksud dari honeymoon period adalah situasi yang menunjukkan optimisme dan energi positif untuk memulai kerja sama, sehingga membuat para pihak saling berlomba-lomba untuk menjalankan kewajibannya.

Namun, semakin lama kerja sama dilaksanakan, biasanya akan muncul berbagai masalah, mulai dari yang bersifat sepele sampai yang membuat terjadinya perselisihan hebat antara para pihak. Terlebih, dalam hal kerja sama bisnis tersendat karena ulah salah satu pihak.

Ketika permasalahan sudah membuat bisnis tidak berjalan lancar, umumnya pihak yang dirugikan mencari langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi kerugian yang telah terjadi.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menjelaskan bahwa terdapat dua aspek yang sering kali menjadi penyebab perdebatan dan sumber konflik antara para pihak yang saling bekerja sama, yaitu wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. 

Baca juga: Memahami Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum

Wanprestasi dan perbuatan melawan hukum umumnya menjadi dasar gugatan dalam sengketa bisnis.

Meskipun wanprestasi dan perbuatan melawan hukum sama-sama berkaitan dengan pelanggaran perjanjian, akan tetapi ada perbedaan yang signifikan antara keduanya.

Pemahaman mengenai wanprestasi dan perbuatan melawan hukum akan sangat membantu para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian untuk memahami hak dan tanggung jawab mereka serta memberikan landasan hukum yang jelas.

Lantas, apa letak perbedaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum?

Baca juga: Arti Wanprestasi dan Hubungannya dalam Perjanjian Bisnis

Perbedaan Dasar Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Berikut adalah perbedaan dasar dari wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, yang dilihat berdasarkan:

Dasar Hukum

Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa:

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

Sementara itu, perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa “Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, maka orang yang menimbulkan kerugian diwajibkan untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Sederhananya, wanprestasi adalah peristiwa hukum yang timbul dari tidak dilaksanakannya suatu perjanjian.

Sedangkan, perbuatan melawan hukum terjadi karena ada perbuatan yang dilakukan salah satu pihak, yang mana perbuatan tersebut melanggar hukum yang berlaku.

Baca juga: Pentingnya Perjanjian Kerja Sama dalam Dunia Bisnis

Unsur-Unsur Terpenuhinya

Unsur-unsur wanprestasi menurut Subekti dalam buku berjudul Hukum Perjanjian meliputi:

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi atau tidak melakukan apa yang dijanjikan.
  2. Melakukan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
  3. Melakukan apa yang dijanjikan, tetapi terlambat.
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Sementara itu, unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dijabarkan oleh Rosa Agustina dalam buku berjudul Perbuatan Melawan Hukum di antaranya:

  1. Perbuatan yang melawan hukum.
  2. Adanya kesalahan.
  3. Adanya sebab akibat antara kerugian dan perbuatan.
  4. Adanya kerugian.

Baca juga: Syarat Membatalkan Perjanjian Melalui Arbitrase

Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dilihat dari Dasar Gugatan

Objek yang Dibuktikan

Dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat harus mampu membuktikan semua unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum tersebut.

Sedangkan dalam gugatan wanprestasi, penggugat menunjukkan adanya perjanjian yang dilanggar.

Pengembalian pada Keadaan Semula

Tuntutan pengembalian pada keadaan semula (restitutio in integrum) hanya dapat dilakukan jika terjadi gugatan perbuatan melawan hukum.

Namun, restitutio in integrum tidak dapat diajukan apabila gugatan dasarnya adalah wanprestasi.

Baca juga: Pentingnya Somasi pada Sengketa dalam Pelaksanaan Perjanjian

Pengiriman Somasi

Gugatan wanprestasi wajib didahului dengan mengirimkan peringatan atau pernyataan lalai (somasi) kepada pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya, sesuai yang diatur dalam perjanjian.

Jika ditemukan bahwa pihak penggugat belum mengirimkan somasi kepada pihak lawan, maka atas gugatannya tersebut dapat dikatakan prematoir atau diajukan terlalu cepat.

Di sisi lain, gugatan perbuatan melawan hukum tidak memerlukan peringatan atau somasi terlebih dahulu kepada pihak lawan.

Perusahaan Anda berencana melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi terhadap mitra bisnis?

BP Lawyers berpengalaman dalam menangani pengurusan sengketa bisnis. Silakan hubungi kami melalui e-mail ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.