pertanggungjawaban Pidana Korporasi 

Awas Jerat Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

“KUHP Nasional menjadikan perusahaan subjek hukum. Pahami ancaman sanksi, penyitaan aset, dan mitigasi pertanggungjawaban pidana korporasi bagi Direksi.”

Ruang lingkup Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 (KUHP) dan KUHAP terhadap korporasi perlu dipahami sebagai perubahan mendasar dalam sistem pertanggungjawaban pidana badan usaha di Indonesia. 

Pengaturan korporasi dalam KUHP Nasional menunjukkan bahwa perusahaan tidak lagi diposisikan hanya sebagai entitas perdata, tetapi juga sebagai subjek hukum pidana. Kehadiran KUHAP 2025 juga memberi dimensi baru dalam penegakan hukum pidana terhadap korporasi melalui mekanisme acara yang lebih khusus.

Bagi jajaran Direksi, Dewan Komisaris, hingga Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), perubahan ini memicu eskalasi risiko hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kegagalan manajemen dalam membangun sistem pengawasan (internal control) yang solid tidak hanya berujung pada denda administratif, melainkan memicu pertanggungjawaban pidana korporasi yang sanksinya dapat berujung pada penyitaan aset dan eksekusi mati secara hukum: pembubaran perusahaan. 

Baca juga: Risiko Pidana Direksi di Era KUHP Baru 2026 

Kriteria Pertanggungjawaban: Menyeret Beneficial Owner ke Pusaran Hukum 

Berdasarkan Pasal 45 KUHP mengatur bahwa korporasi merupakan subjek tindak pidana yang mencakup badan hukum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum. Ketentuan tersebut mengakhiri pendekatan lama yang menempatkan korporasi sebagai pengecualian. Penjelasan Umum Buku Kesatu KUHP juga menegaskan bahwa pengaturan tersebut berlaku sebagai pedoman umum, termasuk bagi ketentuan pidana di luar KUHP. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi rezim umum dalam hukum pidana nasional.

Berdasarkan Pasal 46 KUHP mengatur bahwa tindak pidana korporasi dilakukan oleh pengurus dengan kedudukan fungsional atau pihak yang bertindak untuk dan atas nama korporasi dalam lingkup usaha. Penggunaan istilah kedudukan fungsional menekankan kewenangan nyata dalam pengambilan keputusan dan pengawasan. 

Berdasarkan Pasal 47 KUHP mengatur bahwa tanggung jawab juga dapat menjangkau pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat yang berada di luar struktur formal. Ketentuan tersebut memperluas jangkauan hukum pidana terhadap pihak yang secara substantif mengendalikan korporasi.

Dari sisi hukum perseroan, berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PT) mengatur bahwa direksi menjalankan pengurusan untuk kepentingan perseroan. 

Berdasarkan Pasal 98 UU PT mengatur bahwa direksi mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan. Namun, dalam rezim pidana, batas tersebut tidak bersifat final. Hukum pidana dapat menilai tanggung jawab berdasarkan kontrol dan pengaruh nyata. Pendekatan tersebut memperluas cakupan pertanggungjawaban di luar organ formal perseroan.

Berdasarkan Pasal 48 KUHP mengatur bahwa pertanggungjawaban korporasi timbul apabila perbuatan berada dalam lingkup kegiatan usaha, memberikan keuntungan secara melawan hukum, diterima sebagai kebijakan, atau terjadi karena kelalaian dalam pencegahan. Ketentuan tersebut menunjukkan adanya hubungan langsung antara tindakan pelaku dan kepentingan korporasi. Tanpa hubungan tersebut, pertanggungjawaban tidak dapat dibebankan secara otomatis.

Berdasarkan Pasal 49 KUHP mengatur bahwa tanggung jawab dapat dikenakan kepada korporasi dan juga kepada pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat. Struktur tersebut menciptakan risiko hukum yang lebih luas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan adanya pemisahan fungsi yang jelas dan dokumentasi yang memadai dalam setiap keputusan strategis.

Di sisi lain, KUHP tetap memberikan ruang pembelaan bagi korporasi. Berdasarkan Pasal 50 KUHP mengatur bahwa alasan pembenar dan alasan pemaaf yang diajukan oleh pihak yang terkait dapat juga digunakan oleh korporasi sepanjang memiliki keterkaitan langsung dengan perbuatan yang didakwakan. 

Penjelasan Umum KUHP juga membuka kemungkinan penerapan strict liability dan vicarious liability dalam kondisi tertentu.

Baca juga: Awas! Perusahaan Kini Bisa Dipidana Menurut KUHP Baru

Jenis Sanksi, Dakwaan, Hingga Eksekusi Terhadap Korporasi

Berdasarkan Pasal 118 KUHP mengatur bahwa pidana bagi korporasi terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan. Berdasarkan Pasal 119 KUHP mengatur bahwa pidana pokok berupa pidana denda. Meskipun demikian, efektivitas pengaturan tersebut justru terletak pada pidana tambahan yang memiliki dampak langsung terhadap operasional dan keberlangsungan usaha.

Berdasarkan Pasal 120 KUHP mengatur bahwa pidana tambahan dapat berupa pembayaran ganti rugi, perbaikan akibat tindak pidana, pelaksanaan kewajiban yang dilalaikan, pembiayaan pelatihan kerja, perampasan keuntungan, pengumuman putusan, pencabutan izin usaha, pelarangan kegiatan tertentu, penutupan tempat usaha, pembekuan kegiatan usaha, hingga pembubaran korporasi. 

Berdasarkan Pasal 121 KUHP mengatur bahwa denda dapat mencapai kategori VIII dan dalam kondisi tertentu dapat ditetapkan hingga 10% dari keuntungan tahunan korporasi. Berdasarkan Pasal 122 KUHP mengatur bahwa apabila denda tidak dibayar, kekayaan korporasi dapat disita dan dilelang, serta dapat diikuti dengan pembekuan kegiatan usaha. 

Selain pidana, korporasi juga dapat dikenai tindakan. Berdasarkan Pasal 123 KUHP mengatur bahwa tindakan dapat berupa pengambilalihan, penempatan di bawah pengawasan, atau pengampuan. 

Berdasarkan Pasal 56 KUHP mengatur bahwa hakim wajib mempertimbangkan dampak tindak pidana, tingkat keterlibatan pengurus, lamanya perbuatan, frekuensi pelanggaran, serta sikap kooperatif korporasi. Ketentuan tersebut menempatkan aspek kepatuhan dan tata kelola sebagai faktor yang relevan dalam penilaian hakim. Oleh karena itu, keberadaan sistem pengendalian internal dan respons terhadap pelanggaran memiliki nilai strategis dalam proses peradilan.

Dari sisi prosedural, KUHAP memberikan struktur yang lebih jelas dalam penanganan perkara korporasi. Berdasarkan Pasal 329 KUHAP mengatur bahwa surat dakwaan harus memuat identitas lengkap korporasi serta pihak yang mewakili. Berdasarkan Pasal 332 KUHAP mengatur bahwa korporasi dan penanggung jawab dapat diajukan bersama sebagai terdakwa. 

KUHAP juga mengantisipasi praktik restrukturisasi yang berpotensi menghindari tanggung jawab pidana. Berdasarkan Pasal 330 KUHAP mengatur bahwa korporasi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban meskipun terjadi penggabungan, peleburan, pemisahan, atau pembubaran. 

Baca juga: Dugaan Tindak Pidana dalam Materi Mens Rea Pandji dan Implikasi KUHP Baru

Audit Struktur Pengambilan Keputusan Anda Sekarang

Jangan biarkan kelalaian satu divisi operasional atau instruksi tidak resmi dari manajemen lini menengah menyeret seluruh entitas bisnis Anda ke dalam jurang kebangkrutan akibat status tindak pidana korporasi.

Pastikan setiap SOP, matriks kewenangan (Otorisasi Approval), dan mekanisme pengawasan (whistleblowing system) di perusahaan Anda memiliki kekuatan pembuktian hukum yang solid.

Untuk pelaksanaan Corporate Criminal Legal Audit, pemetaan risiko pidana jabatan, dan pendampingan litigasi korporasi, diskusikan langkah strategis perseroan Anda bersama tim advokat korporasi BP Lawyers. Hubungi kami melalui tombol di bawah ini. 

Penulis: Bimo Prasetio

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.