kuhp baru 2026

Risiko Pidana Direksi di Era KUHP Baru 2026 

“Perusahaan dan pemilik manfaat kini bisa dipidana. Pahami kriteria pertanggungjawaban korporasi dalam KUHP Baru 2026 agar manajemen terhindar dari jerat hukum.” 

Dalam lanskap bisnis Indonesia saat ini, risiko hukum bagi jajaran manajemen telah melampaui sengketa perdata atau sanksi administratif. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) membawa perubahan fundamental: korporasi kini diakui secara mutlak sebagai subjek tindak pidana.

Artinya, sebuah perusahaan tidak lagi kebal dari tuntutan pidana. Risiko hukum kini tidak hanya mengintai individu atau oknum karyawan di lapangan, melainkan menjalar langsung ke sistem pengawasan, kebijakan perusahaan, hingga arah pengambilan keputusan oleh jajaran Direksi.

Baca juga: Dugaan Tindak Pidana dalam Materi Mens Rea Pandji dan Implikasi KUHP Baru

Kriteria Pemidanaan Korporasi

Dalam praktik hukum masa lalu, pertanggungjawaban pidana sering kali berhenti pada pelaku fisik yang melakukan pelanggaran. Namun, KUHP Baru (Pasal 46 hingga 48) menggeser fokus tersebut kepada entitas bisnis dan para pengambil keputusan.

Penegak hukum kini memiliki kewenangan untuk mempidanakan korporasi apabila sebuah pelanggaran memiliki kaitan dengan aktivitas usaha, dan perusahaan memperoleh manfaat finansial dari perbuatan tersebut.

Lebih jauh lagi, jajaran manajemen dapat ditarik ke dalam pusaran pidana melalui dua kriteria kritis yang sering diabaikan:

  1. Perluasan Definisi Pelaku: Tindak pidana korporasi tidak lagi dibatasi pada perbuatan Direktur Utama. Pelanggaran yang dilakukan oleh siapa pun yang memiliki kendali fungsi dalam struktur organisasi—bahkan pihak eksternal yang bertindak atas nama perusahaan—dapat menjadi beban pidana perseroan.
  2. Kelalaian Pengawasan (Pembiaran): Korporasi dapat dipidana bukan hanya karena “tindakan aktif”, melainkan juga karena “kegagalan mencegah”. Apabila jajaran manajemen mengetahui adanya praktik pelanggaran hukum di lapangan namun membiarkannya terjadi atau tidak merancang sistem mitigasi yang memadai, perusahaan dianggap turut serta melakukan tindak pidana. 

Baca juga: Awas! Perusahaan Kini Bisa Dipidana Menurut KUHP Baru

Struktur Perusahaan Berlapis Tidak Menjamin Terbebas Dari Tuntutan Pidana

Berdasarkan Pasal 49 KUHP Nasional mengatur, bahwa pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi dapat dikenakan kepada korporasi serta pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat. 

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana tidak lagi membatasi pertanggungjawaban pada satu entitas. Korporasi dan individu di balik pengambilan keputusan dapat dimintai pertanggungjawaban dalam satu perkara yang sama. Pendekatan tersebut menghilangkan asumsi bahwa badan usaha dapat digunakan sebagai pemisah antara pelaku dan entitas bisnis.

Pengaturan tersebut menempatkan realitas pengendalian sebagai faktor utama. Struktur organisasi formal tidak menjadi satu-satunya dasar penilaian. Penegak hukum akan melihat siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengendalikan kebijakan, serta siapa yang memperoleh manfaat. 

Dalam praktik, kondisi tersebut sering terlihat pada kasus di mana pemilik manfaat atau pihak pengendali tidak tercantum dalam struktur resmi, tetapi memiliki pengaruh terhadap arah keputusan perusahaan.

Langkah Mitigasi Strategis untuk Jajaran Manajemen

Menghadapi rezim pidana korporasi yang semakin ketat, perlindungan terbaik bagi perusahaan bukanlah menghindar, melainkan membangun sistem kepatuhan (compliance) yang solid dan terdokumentasi dengan baik. Sistem pencegahan yang proaktif adalah satu-satunya instrumen legal untuk membuktikan bahwa jajaran manajemen telah menjalankan iktikad baik.

Pastikan struktur tata kelola, standar operasional, dan perlindungan hukum perseroan Anda telah selaras dengan dinamika KUHP Baru 2026. Untuk diskusi strategis dan audit kepatuhan korporasi yang objektif, BP Lawyers siap mendampingi Anda.

Jadwalkan sesi konsultasi eksklusif bersama BP Lawyers melalui tombol di bawah ini.

Penulis: Bimo Prasetio

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.